Indonesia kembali menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada hari Jumat (8/6/2018). Hal ini diumumkan oleh Presiden Majelis Umum PBB Miroslav Lajcak setelah melihat hasil proses pemungutan suara yang berlangsung secara rahasia.
Dari 190 negara Indonesia meraih 144 dukungan suara di sidang plenary di New York tersebut, mengungguli Maladewa yang mendapatkan 46 dukungan. Hal Keberhasilan ini adalah merupakan keberhasilan kali keempat Indonesia untuk menduduki kursi anggota tidak tetap DK PBB, representasi dari grup Asia Pasifik.
Perlu diketahui bahwa Indonesia pernah menduduki kursi ini pada tahun 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008. Tentunya capaian pemerintah Indoenesia dalam hal ini adalah sebagai hasil keberhasilan diplomasi Indonesia yang selalu dibangun atas dasar memajukan perdamaian dunia.
Retno Marsudi Menteri Luar Negeri RI seusai mendapatkan dukungan tersebut menegaskan bahwa Indonesia akan membawa empat isu prioritas dalam keanggotaannya di DK PBB yang akan dimulai 1 Januari 2019. Keempat isu tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Indonesia akan berperan dalam mendorong ekosistem global yang damai dan stabil, yang direfleksikan lewat upaya peacekeeping dan peacebuilding, termasuk dalam mendorong keterlibatan kesetaraan gender di dalamnya;
(2) Indonesia akan mendorong dialog yang berkesinambungan antara DK PBB dan organisasi regional sebagai bentuk conflict prevention;
(3) Indonesia akan membangun kerjasama global untuk merealisasikan visi Sustainable Development Goals pada 2030;
(4) Indonesia akan membangun pendekatan komprehensif untuk mengatasi isu terorisme dan radikalisme hingga ke akarnya.
FacebookTwitterTelegramWhatsAppGoogle+