Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Selasa dini hari (21/05).
Hasil rekapitulasi itu dibacakan Komisioner KPU RI Novida Ginting.
Komisi Pemilihan Umum RI segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa dini hari.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.
Pemilu 2019 dan KPU
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief. Sebagaiman dikutip dari Antaranews, Selasa (21/05)
Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengkonfirmasikan siap menerima dan memproses pengajuan permohonan gugatan terhadap hasil final rekapitulasi Pemilu 2019.
Hal itu dipastikan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/05) dini hari. Sebagaimana dilaporkan Kompas, Selasa (21/05)
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mulai hari ini para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan gugatan hasil pemilu ke MK.
Adapun dalam penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.
Saksi BPN Azis Subekti menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan menciderai demokrasi.
Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.
Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.
Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.
Persiapan debat Pilpres 2019
Apakah masih perlu kerahkan massa?
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) patut mendapat apresiasi atas kerja keras, cepat, dan cerdas di tengah isu pengerahan massa pada hari Rabu (22 Mei 2019), atau bertepatan dengan jadwal pengumuman pemenang Pemilu 2019.
Namun, pada hari Selasa (21-5-2019), Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan di Gedung KPU RI. Sehubungan dengan pengumuman tersebut, apakah masih perlu mendemo Komisi Pemilihan Umum RI?
Tak elok menyelesaikan perselisihan hasil pemilu di jalanan. Lebih baik ikuti aturan main. Jika tidak puas, bagi peserta pemilu anggota legislatif bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan basil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. Aturan ini jelas termaktub di dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mereka diberi waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum.