Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi, menganggap laporan Presiden Donald Trump mengenai tindakan teror terhadap komandan pasukan Quds Iran, tidak jelas.
"Kita tidak bisa menempatkan nyawa prajurit Amerika, diplomat dan lainnya lebih berisiko dengan terlibat dalam tindakan provokatif dan tidak proporsional. Serangan ini berisiko memicu meningkatnya kekerasan yang berbahaya," tulis Pelosi di akun Twitter-nya seperti dikutip IRNA, Minggu (5/01/2020).
Dia menegaskan bahwa Trump telah melakukan serangan di Irak yang menargetkan para pejabat tinggi militer Iran dan membunuh Komandan Pasukan Quds, Letnan Jenderal Qasem Soleimani, tanpa Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer, dan tindakan ini diambil tanpa berkonsultasi dengan Kongres.
"Kongres harus segera diberitahu tentang situasi serius ini dan langkah-langkah lain yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah, termasuk pengiriman pasukan tambahan ke kawasan," tandas Pelosi.
Berdasarkan Undang-Undang Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer yang disahkan Kongres AS pada tahun 1973, presiden harus memberitahu Kongres dalam waktu 48 jam sebelum melakukan intervensi militer atau pengerahan pasukan.
Komandan Pasukan Quds Iran, Letjen Qasem Soleimani dan Wakil Komandan Hashd al-Shaabi Irak, Abu Mahdi al-Muhandis, gugur syahid dalam serangan udara yang dilancarkan oleh pasukan teroris AS di Bandara Internasional Baghdad, Irak pada Jumat lalu.