Wakil Presiden Irak, Tareq al-Hashemi, yang sedang diburu pemerintah, dijatuhi vonis mati kedua atas tuduhan mencoba meneror para pejabat tinggi pemerintah.
Juru Bicara Mahkamah Agung Irak, Abdul Sattar al-Birqdar, Kamis (1/11) menyatakan, "Pengadilan pusat telah mengeluarkan vonis mati terhadap Tareq al-Hashemi dan menantunya Ahmad Qahtan, atas dorongan untuk memasang bom di mobil seorang pejabat kementerian dalam negeri."
Vonis tersebut merupakan yang kedua untuk Hashemi, yang dikeluarkan secara in absentia sejak dia melarikan diri dan berlindung ke Turki.
Pada 9 September lalu, pengadilan pidana Baghdad menjatuhi hukuman mati kepada wakil presiden buron Irak itu atas keterlibatannya dalam berbagai aksi teror dan koordinasinya atas sebuah tim teror.
Hashemi melarikan diri ke wilayah Kurdistan pada Desember 2011 ketika pasukan Amerika Serikat ditarik mundur dari Irak. Baghdad telah berulangkali mendesak pemerintah otonomi Kurdistan untuk menyerahkan Hahsemi, akan tetapi permintaan itu ditolak.
Hashemi berada di balik berbagai serangan bom yang menarget para pejabat pemerintah dan keamanan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk sebuah bom mobil di Baghdad pada November 2011, yang tujuannya meneror Perdana Menteri Irak, Nouri al-Maliki.
Pada 19 Desember 2011, sebuah komite investigasi di Kementerian Dalam Negeri Irak, mengeluarkan surat penangkapan terhadap Hashemi setelah tiga pengawal pribadinya mengaku mereka mendapat perintah dari Hashemi untuk melancarkan serangan teror. (IRIB Indonesia/MZ)