Anggota Komisi Hubungan Luar Negeri Parlemen Irak mengatakan, norma diplomatik tidak mengizinkan Amerika Serikat memindahkan kedutaan besarnya dari Baghdad.
Fars News (4/4/2020) melaporkan, Amer Al Fayez mereaksi keras rencana pemindahan kedubes Amerika dari Baghdad ke pangkalan militer Ain Al Assad.
Kepada situs berita Al Malooma, Amer Al Fayez menuturkan, salah satu prinsip dalam aturan internasional, dan bagian dari norma diplomatik, kedubes negara asing tidak boleh berada di luar ibukota.
Ia menegaskan, menurut aturan tersebut, hanya konsulat jernderal milik kedutaan, dan perwakilan PBB dengan misi kemanusiaan yang bisa bermarkas di luar ibukota.
Menurut Al Fayez, informasi soal rencana Amerika untuk meyakinkan negara lain agar memindahkan kedubesnya ke pangkalan udara Ain Al Assad di Provinsi Al Anbar, tidak akurat, bahkan jika benar sekalipun, pemerintah Irak, berdasarkan hukum internasional, tidak akan mengizinkannya. (