Juru bicara gerakan perlawanan Islam Palestina, Hamas mengatakan, langkah yang diambil pejuang revolusioner Palestina, Asem Al Barghouti adalah satu-satunya jalan untuk melawan berlanjutnya penjajahan rezim Zionis Israel.
Pengadilan militer Israel, Ofer, di barat Ramallah, Rabu (24/6/2020) menjatuhkan vonis empat kali hukuman penjara seumur hidup kepada Asem Al Barghouti karena dituduh membunuh dua tentara Israel, dan seorang pemukim Zionis pada akhir tahun 2018 lalu.
Situs berita Palestina, Safa News melaporkan, Jubir Hamas, Hazem Qasem menuturkan, langkah yang diambil Asem Al Barghouti adalah jalan pasti yang akan ditempuh untuk melawan proyek penggabungan sebagian wilayah Tepi Barat oleh Israel, dan ia akan menjamin berhentinya pembangunan distrik Zionis serta terusirnya Israel dari seluruh tanah Palestina.
Israel berencana menggabungkan 30 persen wilayah Tepi Barat ke wilayah pendudukan dengan dukungan prakarsa Presiden Amerika, Kesepakatan Abad.