Tiga pakar hukum dan politik Amerika menyebut teror terhadap Jend. Qassem Soleimani, komandan pasukan Quds IRGC Iran oleh pemerintah Amerika sebagai aksi perang.
Seperti dilaporkan FNA, Gene Healy dari Lembaga CATO, David B. Rivkin anggota Baker & Hostetler dan Margaret Taylor, peneliti Brookings di sebuah konferensi yang membahas kemampuan presiden AS merilis instruksi sewenang-wenang untuk memulai perang dengan negara tertentu menjelaskan, teror Jend. Soleimani sebuah aksi perang.
Syahid Soleimani dan rombongan gugur syahid Jumat 3 Januari 2020 dini hari dalam sebuah serangan udara militer Amerika Serikat di dekat bandara udara Baghdad, Irak.
Syahid Soleimani berkunjung ke Irak atas undangan resmi pemerintah Baghdad.
Banyak negara dan organisasi internasional mengutuk aksi teror pemerintah Amerika ini.
Pelapor Khusus PBB Agnes Callamard baru-baru ini di laporannya menyebut aksi teror Amerika meneror Syahid Soleimani melanggar hukum internasional dan piagam PBB.
Syahid Soleimani merupakan tokoh terpandang di perang melawan kelompok teroris Takfiri dan teroris lainnya termasuk Daesh (ISIS) di kawasan.