Wakil tetap Suriah di kantor PBB di Jenewa Rabu (30/9/2020) kembali menuntut diakhirinya pendudukan Dataran Tinggi Golan Suriah oleh rezim Zionis Israel.
Menurut laporan Kantor Berita Suriah SANA, Hussam Eddin Ala di sidang ke 45 Dewan HAM PBB di Jenewa mengatakan, meski ada keputusan Dewan HAM dan lembaga utama PBB yang menuntut diakhirinya pendudukan Golan oleh Israel, namun rezim ini masih melanjutkan aksi ilegal dan memaksakan undang-undangnya di Dataran Tinggi Golan.
Seraya mengutuk dilanjutkannya proyek pembangunan distrik Zionis, Ala menambahkan, kolonialisme dalam bentuk distrik Zionis, kebijakan menghancurkan desa dan kota pendudukan, memaksa pindah warga kota dan desa ini dengan tujuan menggantikannya dengan pemukim Zionis, merupakan dasar kebijakan Israel sejak awal menduduki Palestina dan Dataran Tinggi Golan.
Rezim Zionis tahun 1967 mencaplok sekitar 1.200 km persegi tanah Suriah di Dataran Tinggi Golan dan kemudian memasukkan daerah jajahan ini ke wilayah Palestina pendudukan.
Masyarakat internasional tidak pernah mengakui secara resmi aneksasi tersebut.