Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan laporan baru tentang kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan Inggris di Irak, dan mempertanyakan pengawasan komandannya untuk mencegah kejahatan itu.
Seperti dilansir IRNA, ICC dalam laporannya yang diterbitkan hari Rabu, (9/12/2020) menyatakan bahwa pihaknya membatalkan penyelidikan awal atas kejahatan perang yang dilakukan pasukan Inggris di Irak, meskipun menemukan dasar yang masuk akal bahwa mereka melakukan kekejaman.
ICC menemukan dasar yang masuk akal bahwa pada tahun 2003, tentara Inggris di Irak melakukan kejahatan perang dengan pembunuhan yang disengaja terhadap setidaknya tujuh tahanan sipil Irak.
Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengatakan ICC sebelumnya telah memahami dan kembali menegaskan bahwa ada alasan logis untuk percaya bahwa pasukan Inggris melakukan kejahatan perang, seperti pembunuhan berencana, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan pemerkosaan, atau bentuk kekerasan seksual lainnya.
Fatou Bensouda.
"Dari 20 Maret 2003 hingga 28 Juli 2009, tentara Inggris melakukan kejahatan perang dalam bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap setidaknya 54 tahanan," kata laporan ICC.
ICC mencatat bahwa pengadilan Inggris tidak melakukan proses hukum terhadap kejahatan tersebut.
Tim penyelidik independen Inggris yang mengusut tuduhan kejahatan perang di Irak, mengatakan bahwa dari ribuan pengaduan yang telah mereka selidiki, semuanya ditolak kecuali satu kasus.
Menurut Bensouda, ini merampas keadilan para korban, dan ia menyimpulkan bahwa pihak berwenang Inggris tidak mau melakukan penyelidikan atau penuntutan dan menutup penyelidikan ICC.
ICC ditekan oleh Washington karena membuka penyelidikan penuh atas kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan.