Kelompok Muslim Malaysia mengutuk pengesahan Rancangan Undang-Undang kontroversial di Prancis yang melakukan diskriminasi kepada umat Islam.
Presiden Musyawarah Ormas Islam Malaysia (MAPIM), Mohd Azmi Abdul Hamid menyampaikan pernyataan menolak kampanye yang menyebarkan sentimen Islamofobia terhadap Muslim di Prancis.
Azmi mengatakan pengesahan RUU yang mencakup amandemen baru dengan kedok memerangi ekstremisme, tidak dapat diterima. Sebab, kata dia, hal itu tidak hanya bertentangan dengan prinsip Universal Declaration of Human Rights yang diadopsi PBB, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Republik Prancis itu sendiri.
“Kami menuntut agar ketentuan pelarangan tanda atau pakaian agama yang secara khusus menargetkan Muslim dicabut,” kata Azmi seperti dikutip dari situs Republika, Kamis (15/4/2021).
Azmi juga menyerukan kepada pemerintah Prancis untuk menghentikan langkah-langkah membuat undang-undang yang bertentangan dengan kebebasan beragama.
Senat Prancis pada Senin lalu, mengadopsi RUU kontroversial yang menargetkan Muslim dengan sejumlah amandemen. Amandemen baru, yang bertujuan memerangi "ekstremisme," memuat aturan melarang orang tua mengenakan simbol agama saat menemani anak-anaknya ke sekolah.
Aturan ini juga mencegah anak-anak perempuan Muslim menutup wajah mereka atau memakai simbol-simbol agama di ruang publik.