Uni Eropa dan Bumerang Sanksi Anti-Iran

Rate this item
(0 votes)

Sebuah pengadilan Eropa mencabut vonis sanksi terhadap Bank Mellat, salah satu bank nasional Iran. Vonis itu dicabut setelah pihak Uni Eropa tidak mampu menunjukkan bukti yang memadai mengenai hubungan Bank Mellat dan program nuklir Iran yang diklaim Barat mengarah pada kepentingan militer.

Pada tahun 2010 lalu, Uni Eropa menjatuhkan sanksi finansial terhadap Bank Mellat dengan alasan bank nasional Iran itu memberikan kredit pembiayaan dan bantuan finansial bagi perusahaan-perusahaan dan institusi yang terlibat dalam program nuklir Iran. Berdasarkan keputusan tersebut, aktivitas ekonomi dan perdagangan Bank Mellat di Eropa dibekukan.

Akibat vonis sepihak tersebut, Uni Eropa membekukan asset bank nasional Iran di bidang perdagangan internasional. Namun, di pengadilan Uni Eropa tidak mampu menunjukkan argumentasi memasukkan bank Mellat dalam list sanksi.

Pengacara hukum Bank Mellat dalam statemennya menyatakan Bank Mellat bisa memulai kembali aktivitas finansial internasionalnya.Tidak hanya itu, Uni Eropa harus membayar ganti rugi akibat sanksi yang telah dijatuhkan selama tiga tahun. Konsultan hukum Zaiwalla mengungkapkan bahwa Bank Mellat hendak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara-negara Uni Eropa yang telah memboikot bank Iran itu.

Analis politik dan hukum Eropa menilai kemenangan Bank Mellat dalam gugatan perkara di pengadilan menghadapi Uni Eropa akan melemahkan sanksi terhadap Tehran.

Sebelumnya, Dewan Kehakiman Eropa Agustus 2012 lalu setelah melakukan kajian memutuskan bahwa sanksi Uni Eropa terhadap lima orang pejabat perbankan Iran ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hingga kini Uni Eropa melancarkan sanksi terhadap Iran di bawah bayang-bayang Washington. Sasaran utama sanksi Uni Eropa adalah larangan penjualan minyak Iran terhadap 27 negara Eropa dan larangan bagi aktivitas cabang Bank Mellat di negara-negara Eropa.

Barat mengira sanksi itu bisa membuat Iran bertekuk lutut dan menghentikan program nuklirnya. Namun Tehran justru melawan sanksi itu dengan caranya sendiri. Uni Eropa yang mengekor dikte Washington melancarkan sanksi sepihak terhadap Iran dan kini Eropalah yang harus menanggung bumerang dari aksinya itu. Selain kehilangan begitu banyak peluang ekonomi, Eropa juga akan menghadapi masalah hukum dan terpaksa harus membayar ganti rugi akibat tindakan tergesa-gesa yang dilakukannya tanpa pertimbangan matang sekedar mengekor kepentingan AS.(IRIB Indonesia/PH)

Read 1414 times