Jerman: Kelanjutan Pembangunan Distrik Zionis Langgar Hukum Internasional

Rate this item
(0 votes)
Jerman: Kelanjutan Pembangunan Distrik Zionis Langgar Hukum Internasional

 

Christian Wagner, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jerman menilai kelanjutan pembangunan distrik Zionis merupakan pelanggaran hukum internasional.

Kabinet Perdana Menteri Rezim Zionis Benjamin Netanyahu hari Minggu menyetujui amandemen undang-undang untuk memfasilitasi tahapan pembangunan pemukiman di wilayah Tepi Barat, dan akan membangun lagi 4.500 unit permukiman di wilayah Palestina itu.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jerman, Christian Wagner hari Senin (19/6/2023) mengatakan bahwa Berlin akan memantau dengan cermat pembangunan permukiman ilegal Israel dan berkonsultasi dengan mitranya.

Mengenai kesyahidan setidaknya tiga warga Palestina di kamp Jenin selama serangan brutal pasukan Zionis, Wagner menekankan bahwa hilangnya nyawa warga sipil menjadi perhatian serius.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina menanggapi keputusan kabinet Benjamin Netanyahu dengan  menganggapnya sebagai langkah berbahaya untuk menguasai Tepi Barat.

Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk keputusan rezim Zionis untuk mengembangkan pemukiman dan membangun ribuan unit pemukiman baru di Tepi Barat.

Terlepas dari penentangan global terhadap permukiman dan pendudukan rezim Zionis dalam beberapa dekade terakhir, Israel terus meningkatkan perampasan dan penyitaan lebih banyak properti warga Palestina dan melanjutkan pembangunan permukiman Zionis di Tepi Barat, termasuk kota Quds yang didudukinya.

Pada akhir tahun 2016, Dewan Keamanan PBB kembali mengeluarkan Resolusi 2334 yang menyatakan setiap pembangunan permukiman oleh rezim Zionis di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal, dan menekankan perlunya evakuasi segera semua pemukiman Zionis yang dibangun di Tepi Barat.

Rezim Zionis telah berulang kali melanggar resolusi ini dan tidak hanya tidak menghentikan pembangunan permukiman, tetapi juga mengintensifkannya.(

Read 609 times