Pada pertemuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Jumat (8/12/2023) malam, resolusi usulan Uni Emirat Arab telah dilakukan melalui pemungutan suara, dengan dukungan 13 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan yang memberikan suara mendukung, sedangkan Amerika Serikat menentang dan Inggris abstain.
Suatu resolusi yang akan disetujui di Dewan Keamanan PBB memerlukan minimal 9 suara tanpa perlawanan dari lima anggota tetap dewan ini yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina.
Penentangan Amerika terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB untuk melakukan gencatan senjata di Gaza terjadi pada saat Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengirimkan surat kepada Presiden Dewan Keamanan dengan mengutip Pasal 99 Piagam PBB, mengingat besarnya korban manusia di Gaza akibat serangan Israel.
Ini pertama kalinya Guterres melakukan hal tersebut sejak ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2017.
Pasal 99 Piagam PBB, yang hanya digunakan 9 kali dalam sejarah PBB, menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal dapat melaporkan kepada Dewan Keamanan segala hal yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal ini memungkinkan Sekretaris Jenderal PBB memanggil anggota Dewan Keamanan untuk mengadakan pertemuan darurat dan meminta mereka segera mengambil tindakan ketika dia merasa bahwa keamanan dan perdamaian global dalam bahaya.