Ayat ke 92
Artinya:
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4: 92)
Dalam buku-buku sejarah disebutkan bahwa salah seorang muslim selama beberapa tahun di Mekah telah disiksa oleh sebagian orang kafir. Setelah ia berhijrah ke Madinah ia bertemu dengan orang yang menyiksa dirinya. Orang ini membunuhnya dengan keyakinan bahwa orang itu adalah kafir dan zalim tanpa mengetahui bahwa bekas penyiksanya itu telah menjadi seorang muslim. Berita mengenai peristiwa ini sampai pada Nabi Saw, dan turunlah ayat ini.
Sebagaimana telah disebutkan dahulu bahwa hukuman orang-orang kafir dan zalim adalah penjara dan jika perlu hukaman mati. Tetapi sudah barang tentu bahwa hukuman ini dijatuhkan setelah dilakukannya penelitian dan penyelidikan di bawah pengawasan hakim di dalam masyarakat Islam. Bukannya setiap orang boleh melampiaskan selera dan keyakinannya serta melakukan pembunuhan dan pertumpahan darah. Dengan demikian, perbuatan orang muslim ini juga salah. Oleh karenanya, ia harus mendapatkan balasan dengan membayar diyah (denda) dengan sempurna. Hal ini menjadi hukumannya dengan syarat-syarat khusus sebagaimana yang dijelaskan di dalam ayat ini.
Point yang menarik dan perlu diperhatikan adalah bahwa apabila keluarga orang yang terbunuh itu adalah musuh Islam, maka ganti rugi atau diyah tersebut tidak akan diberikan kepada mereka. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah agar keuangan pihak musuh tidak menjadi semakin kuat. Kecuali bila musuh tersebut telah mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Dalam hal ini diyah tersebut dapat diberikan dan diterima oleh anggota keluarga korban.
Pembayaran diyah dan ganti rugi kepada keluarga orang yang terbunuh memberikan pengaruh yang positif. Di antaranya sebagian dari kesulitan ekonomi yang timbul akibat pembunuhan tersebut dapat tertutupi. Selain itu, adanya diyah merupakan jalan untuk mencegah kesewenang-wenangan masyarakat. Sehingga setiap orang tidak bisa beralasan dengan mengatakan," Pembunuhan yang saya lakukan adalah tidak sengaja." Selain itu, masalah ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap jiwa manusia dan keamanan masyarakat.
Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:
1. Membunuh manusia tidak sesuai dengan iman kepada Allah. Apabila seseorang melakukannya karena keliru, maka ia harus mendapat hukuman yang berat.
2. Islam tidak saja menentang perbudakan, bahkan memberikan banyak jalan untuk membebaskan mereka. Seperti bila seorang muslim melakukan kasus pembunuhan maka dendanya juga termasuk membebaskan budak.
3. Agama Islam bukan hanya berisi perintah ibadah saja. Tetapi Islam juga memiliki ajaran untuk mengatur masyarakat secara benar, menciptakan keadilan dan keamanan.
Ayat ke 93
Artinya:
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (4: 93)
Sebagaimana disebutkan dalam buku-buku sejarah, ketika sedang terjadi perang Uhud, salah seorang muslim membunuh muslim yang lain dengan alasan permusuhan pribadi. Nabi Muhammad Saw mengetahui hal tersebut melalui wahyu. Dalam perjalanan kembali dari Uhud, beliau memerintahkan agar pembunuh tersebut dijatuhi hukum qishas. Permohonan maaf pembunuh tersebut tidak diterima oleh Rasul Allah Saw.
Sebagai lanjutan dari ayat sebelumnya yang menjelaskan hukum membunuh sesama muslim dengan keliru, ayat ini menjelaskan hukuman membunuh sesama muslim yang dilakukan dengan sengaja. Di dalam ayat ini dijelaskan bahwa orang yang membunuh dengan sengaja ini mendapat murka Allah Swt, dan memperoleh balasan api neraka. Dalam hal ini, hukuman duniawi pembunuhan jenis ini, yaitu qishas, telah dijelaskan di dalam ayat lain.
Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Hukuman bagi pelaku kejahatan sengaja dibedakan dengan pelaku kejahatan tanpa disengaja.
2. Hukuman berat merupakan salah satu solusi mencegah kejahatan dan ketidakamanan dalam masyarakat.
Ayat ke 94
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: "Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (4: 94)
Berdasarkan riwayat yang dinukil buku-buku sejarah, setelah perang Khaibar yang terjadi antara Muslimin dan Yahudi di sekitar Madinah, Rasul Allah Saw mengutus sekelompok Muslimin ke sebuah desa guna mengajak mereka kepada Islam atau menerima Pemerintahan Islam. Salah seorang Yahudi ketika mengetahui kedatangan tentara Islam tersebut segera menyelamatkan harta dan keluarganya dengan menyembunyikan mereka ke sebuah gunung. Setelah itu ia muncul menyambut kedatangan Muslimin seraya menyatakan kesaksiannya atas keesaan Allah dan kebenaran Risalah Muhammad Saw.
Salah seorang muslim yang meyakini bahwa orang Yahudi tersebut menunjukkan keislamannya karena takut, membunuh dan mengambil hartanya sebagai rampasan perang. Ayat ini turun dan mengecam perbuatan yang tidak benar tersebut, seraya menjelaskan bahwa tujuan Islam mengerahkan pasukan dan tentara, bukan untuk mengumpulkan harta duniawi. Tetapi tujuannya untuk menyeru kepada Islam dan menciptakan perdamaian serta keamanan di antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir.
Dari ayat tadi terdapat lima pelajaran yang dapat dipetik:
1. Perang dan jihad harus berdasarkan informasi-informasi dan pengetahuan yang mendetail mengenai tujuan dan kondisi musuh. Bukan berdasarkan perasaan atau keinginan mencari harta dunia dan rampasan perang.
2. Seseorang yang menampakkan keislaman harus diterima dengan tangan terbuka. Kecuali bila ada kepastian bahwa ia hanya berbohong.
3. Saat berkuasa, kita tidak boleh menyelewengkan kekuasaan, merampas harta atau membunuh para penentang tanpa alasan yang jelas.
4. Bahaya cinta dunia juga mengancam para tentara di medan tempur yang tengah menghadapi musuh. Oleh karenanya niat sangat penting.
5. Jangan berpikiran jelek, berpikiran sederhana, menjadi pendendam dan jangan pula cepat percaya. Hendaklah kita tetap menjaga sikap moderat, sekalipun menghadapi musuh.