Tafsir Al-Quran, Surat Al-Maidah Ayat 36-40

Rate this item
(2 votes)

Ayat ke 36-37

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang dibumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih. (5: 36)

Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal. (5: 37)

Setelah ayat-ayat yang lalu, yang memesankan kepada orang-orang Mukmin agar berbuat baik dan takwa, serta berusaha untuk melaksanakan jihad dijalan Allah, dua ayat ini mengatakan, wahai orang-orang Mukmin! janganlah kalian terkecoh terhadap kekayaan dan kemampuan orang-orang Kafir, sehingga menyebabkan kalian merasa pesimis dan berkecil hati. Karena seluruh kemegahan dan kebesaran ini hanyalah di dunia yang fana ini, namun kelak di Hari Kiamat seluruh kekayaan ini tidak akan berperan apapun. Tidak hanya seluruh kekayaan yang ada di bumi, bahkan jika seseorang memiliki kekayaan dua kali lipat dari seluruh kekayaan dunia, tetap saja kekayaan tersebut tidak akan mampu menyelamatkan mereka dari api jahannam.

Dari dua ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Dalam pengadilan Ilahi di Hari Kiamat tidak akan diterima tebusan apapun untuk menyelamatkan manusia dari siksaan api neraka.

2. Hal-hal yang bisa menciptakan manusia berbahagia ialah perkara yang berhubungan dengan batin dan bukan yang lahir. Sedang iman dan amal saleh merupakan unsur yang dapat membahagiakan manusia, bukan harta dan kekayaan.

3. Seseorang yang di dunia mengumbar kekufuran dan bersikap keras kepala, maka kelak akan mendapat azab yang abadi.

 

Ayat ke 38

Artinya:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (5: 38)

Sebelumnya telah dijelaskan mengenai hukum-hukum global mengenai seseorang yang menentang. Yakni, seseorang yang dengan terang-terangan melakukan ancaman menggunakan senjata, yang dapat merenggut jiwa dan harta masyarakat. Ayat ini juga menerangkan syarat-syarat tertentu mengenai hukum mencuri, yang menurut kebiasaanya pencuri itu mengambil harta atau milik seseorang secara diam-diam. Biasanya, pencuri melaksanakan aksinya dengan menggunakan tangannya. Karena itu tangan tersebut berkhianat terhadap harta milik masyarakat, maka ia tidak ada nilainya.

Oleh sebab itulah Allah Swt dalam ayat ini mengatakan, barangsiapa yang mencuri, baik laki-laki maupun perempuan, maka tangan keduanya harus dipotong. Balasan ini adalah hasil dari perbuatannya sendiri, dan bukan kezaliman Allah. Karena Allah Swt yang Maha Bijaksana telah menentukan balasan yang berat semacam ini, guna menjaga keamanan masyarakat.

Perlu diperhatikan ! tidak semua pencuri harus dipotong tangannya. Seorang pencuri akan dipotong tangannya, jika harta yang dicurinya itu mencapai ukuran yaitu seperempat mitsqal emas. Sementara pencuri itu melakukan pencuriannya tidak karena dorongan keadaan yang memaksanya mencuri, dan ada syarat-syarat lain sebagaimana yang disebutkan dalam hukum-hukum fiqih. Hukum potong tangan juga harus diberikan setelah melalui proses hukum yang sah. Demikian pula tangan yang dipotong itu hanyalah empat jari-jemari saja selain ibu jari, bukan dari pergelangan tangan, demikian menurut mazhab Ahlul Bait as.

Yang mengherankan adalah adanya sebagian cendekiawan yang menganggap hukum Islam semacam ini, justru merupakan tindak kekerasan dan tidak berprikemanusiaan. Padahal, memotong jari jemari yang berkhianat itu justru untuk menjaga keamanan sebuah masyarakat secara keseluruhan dan ia merupakan perkara kemanusiaan. Karena pengalaman menunjukkan bahwa suatu masyarakat yang melaksanakanhhukum Ilahi ini, volume dan tingkat pencurian pada angka statistik menunjukkan penurunan drastis. Sedang dalam masyarakat Barat yang tidak mengindahkan hukum Ilahi ini, betapa angka statistik ini terus melonjak ke atas.

Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Dalam hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mengingatkan kepada orang yang jahat, juga merupakan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Karena itu, pelaksanaan hukum Islam harus dilaksanakan di depan masyarakat, agar mereka dapat mengambil pelajaran.

2. Harta milik pribadi seseorang dan keamanan masyarakat, sangat diperhatikan Islam, sehingga barangsiapa yang melanggar dua hal tersebut akan menanggung balasan yang berat.

3. Islam bukan agama individual yang hanya mengurus masalah-masalah pribadi, tapi merupakan sistem yang komprehensif. Islam mengurusi pribadi dan sosial, begitu juga Islam mengurusi kepentingan akhirat dan duniawi manusia.

 

Ayat ke 39-40

Artinya:

Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (5: 39)

Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (5: 40)

Sekalipun ayat-ayat sebelum ini menjelaskan mengenai hukuman berat yang dijatuhkan kepada pencuri, tapi harus diketahui bahwa pintu-pintu rahmat Allah senantiasa terbuka. Karena rahmat Allah lebih luas dan mendahului murka-Nya. Oleh sebab itu, di dalam ayat-ayat ini ditegaskan bahwa jika seorang pencuri bertaubat dari dosa-dosanya dan bersedia menebus kesalahan-kesalahan masa lalunya, maka sudah pasti Allah Swt menerima taubatnya. Karena Allah Swt Maha Kasih Sayang dan Pemberi taubat. Tidakkah kalian mengerti bahwa Allah Swt yang memiliki kerajaan langit dan bumi. Allah Swt memberikan ampunan atau menurunkan siksaan berdasarkan keadilan dan kebijakan. Semua itu karena Allah berkuasa atas segala sesuatu.

Taubat yang sebenarnya akan memiliki arti ketika belum dijatuhi vonis dan kejahatannya beluk terbukti di pengadilan. Karena itu sudah barang tentu setiap pencuri akan meminta maaf dan mengaku telah bertaubat serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ketika akan dijatuhi hukuman berat. Tapi tentu saja taubat semacam ini tidak ada maknanya. Allah akan memaafkan perbuatan seorang pencuri dan tidak menjatuhkan hukuman kepadanya bila seorang pencuri itu berjanji untuk bertaubat dan mengembalikan barang curian serta mendapat kerelaan dari sang pemilik sebelum ia diseret ke pengadilan.

Dari dua ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Taubat bukan hanya semata-mata sebuah penyesalan batin, tetapi sebuah penyesalan yang disertai dengan penebusan masa lalu dengan perbuatan baik.

2. Apabila manusia bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus, maka Allah Swt akan membukakan pintu rahmat dan anugerah kepadanya.

3. Sanksi hukum dan pengampunan ada di tangan Allah. Sedang tangan Allah Swt senantiasa terbuka terhadap hamba-hamba-Nya. Allah Swt menyiksa hamba-Nya berdasarkan keadilan, sebagaimana ia mengampuni orang yang bertaubat juga berdasarkan keadilan.

Read 7641 times