Islam merupakan agama yang komprehensif. Islam memiliki program untuk mengentaskan kemiskinan. Khumus merupakan satu cara yang diterapkan Islam untuk memberikan solusi soal pengentasan kemiskinan.
Memperhatikan urusan orang-orang miskin sangat penting dalam Islam. Hal ini bisa dilihat dari perilaku Imam Ali as ketika sedang shalat. Begitu pentingnya memenuhi kebutuhan orang miskin, sehingga beliau dalam shalatnya memberikan cincinnya kepada seorang miskin yang meminta-minta di masjid. Padahal Imam Ali as bisa saja memberikan isyarat akan membantunya setelah menunaikan shalatnya. Tapi yang dilakukan beliau adalah memberikan cincinnya dalam kondisi sedang melakukan ruku.
Sekaitan dengan khumus, berikut ini ada beberapa hadis:
1. Imam Kazhim as berkata, "Sesungguhnya Allah Swt telah mempermudah orang-orang Mukmin dengan membagi rezeki mereka menjadi lima dirham. Mereka memisahkans satu dirham untuk Tuhan mereka dan memakan empat dirham sebagai harta halal." Kemudian beliau menambahkan, "Ini ungakapan yang sangat sulit dan tidak ada orang yang akan mengamalkannya dan tidak sabar dalam melakukannya, kecuali orang-orang yang telah diuji hatinya dengan iman."(1)
2. Imam Ridha as berkata, "Barangsiapa yang memiliki nikmat (memiliki harta), berarti ia berada dalam posisi yang berbahaya. Ia berkewajiban untuk mengeluarkan hak-hak Allah dalam nikmat itu. Demi Allah! Allah Swt menganugerahkan saya nikmat dan saya senantiasa khawatir, sampai saya mengeluarkan hak-hak Allah yang wajib terkait harta itu."(2)
3. Tidak mengeluarkan khumus terhitung dosa besar yang disandingkan dengan syirik dan membunuh. Imam Shadiq as berkata, "Dosa besar ada tujuh; syirik, membunuh, memakan harta anak yatim, durhaka kepada oranag tua, menuduh zina perempuan yang bersuami, lari dari medan perang dan mengingkari apa yang diturunkan Allah." Setelah itu Imam Shadiq as berkata, "Adapun memakan harta anak yatim itulah hak kami yang telah diambil dan dimakan."(3)
4. Imam Mahdi af berkata, "Allah, malaikat, dan seluruh manusia melaknat orang yang menganggap halal satu dirham dari harta kami."(4) Dalam riwayat lain disebutkan, "Kami menjadi musuh orang yang seperti ini."(5)
Dengan pengantar ini, ada baiknya kita mencermati pandangan para marji dalam masalah ini:
Ayatullah al-Udzma Javadi Amoli:
Soal: Apakah boleh menentukan setiap harta yang ada khumusnya secara terpisah, sebagai ganti menentukan satu hari tertentu untuk menghitung khumus (tahun khumus)? Seperti ada minyak yang dibeli dan setelah setahun masih ada sisanya, maka kita menghitung khumusnya lalu memisahkannya.
Jawab: Sekalipun dapat dilakukan hal yang demikian, menentukan setiap harta yang ada khumusnya secara terpisah, tapi dengan mengumpulkannya dalam satu hitungan (tahun khumus) lebih mudah untuk dilakukan.
Ayatullah al-Udzma Khamenei:
Soal: Apakah pemberian dan tunjangan hari raya ada khumusnya?
Jawab: Pemberian dan hadiah tidak ada khumusnya. Sekalipun ihtiyath adalah bila ada yang tersisa dari pengeluaran setahun, maka hendaknya mengeluarkan khumusnya.
Soal: Apakah hadiah yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya ada khumusnya atau tidak?
Jawab: Khumus dalam bentuk hadiah tidak wajib.
Ayatullah al-Udzma Makarem Shirazi:
Soal: Bagaimana menghitung khumus tahunan bagi orang yang menerima gaji bulanan?
Jawab: Tentukan terlebih dahulu satu hari dalam setahun sebagai tahun khumus. Bila ada uang dari biaya hidup yang lebih, maka hitunglah khumusnya pada hari yang telah ditentukan sebelumnya.
Sumber: Tebyan
Catatan:
1. Wasail as-Syiah, 9/484.
2. Ibid, 9/43-44.
3. Ibid, 9/536.
4. Ibid, 9/ 541.
5. Ibid, 9/ 540.