Kitab suci Al Quran mengatakan bahwa mengurangi timbangan dalam transaksi jual-beli telah menghancurkan kota Madyan, dan kaumnya. Di enam dari 114 surah Al Quran, mengurangi timbangan disebut sebagai perbuatan tercela.
Di dalam Al Quran, berulangkali ditekankan masalah memerangi praktik-praktik mengurangi timbangan, dan penipuan terkait berat barang serta timbangan.
Allah SWT berfirman bahwa mematuhi aturan ini sejajar dengan sistem penciptaan, seluas hamparan semesta, dan di ayat 7 dan 8, Surah Ar Rahman, Allah SWT berfirman,
﴿٧﴾ أَلَّا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ ﴿٨﴾ وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ
"Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). (7) Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu."
Allah SWT di ayat 1-4 Surah Al Mutafifin, berfirman,
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ ﴿٤﴾
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (3) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, (4)."
Menjual barang dengan harga di atas harga normal, dan mahal merupakan salah satu penghalang untuk mendapatkan rezeki halal, yang mungkin dilakukan secara sadar maupun tidak oleh para pedagang atau pebisnis. Pendapatan dari menjual barang dengan harga di atas harga normal, dan mahal adalah haram, dan kelebihannya harus dikembalikan kepada pembeli.
Imam Shadiq as, Imam Keeman Syiah dalam sebuah hadis berkata,
"Menipu orang yang percaya pada harga barang, dan bagusnya kondisi barang yang dijual pedagang, adalah perbuatan haram."
Nabi Muhammad SAW, di dalam sebuah hadis bersabda,
"Setiap orang yang menjual dengan harga tinggi bahan makanan yang dibutuhkan masyarakat, dan menimbunnya selama 40 hari dengan harapan harga naik, telah melakukan dosa yang jika semua miliknya dijual, dan seluruh uangnya disedekahkan, tetap tidak akan bisa menghapus dosa tersebut."
Di ayat 84 hingga 86 Surah Hud, Allah SWT menyinggung salah satu kerusakan ekonomi yang bersumber dari semangat syirik, dan penyembahan berhala yang banyak dipraktikkan oleh kaum Madyan. Allah SWT berfirman, وَلَا تَنقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan.
Menurut keterangan Hujatulislam Mojtaba Kalbasi, Ketua Pusat Studi Mahdavi, praktik-praktik mengurangi timbangan, dan menjual barang dengan harga mahal, memiliki ragam dan jenis berbeda.
Misalnya seseorang memproduksi sesuatu, dan keterangan yang tertera di produknya berbeda dengan aslinya, lalu menjualnya tidak sesuai dengan kondisi asli barang tersebut. Di sisi lain terkadang seseorang bekerja sungguh-sungguh, tapi melakukan kesalahan, keduanya merupakan contoh dari kelalaian dan mengurangi timbangan.
Hujatulislam Kalbasi menjelaskan, Allah SWT di dalam Al Quran, sangat menekankan keadilan, dan penegakan keadilan. Salah satu contoh mengurangi timbangan, dan menjual dengan harga mahal adalah jika kita ingin menjual barang ke orang lain dengan terlalu membesar-besarkan keunggulan barang tersebut, dan menjualnya dengan harga dua kali lipat harga normal, dan jika kita membeli barang dari seseorang, kita menyampaikan panjang lebar bahwa barang itu buruk, dengan maksud bisa membelinya dengan harga murah, sehingga untung.
Ia menambahkan, "Di sebuah hadis dari Rasulullah SAW, disebutkan bahwa sikap amanah dapat mendatangkan rezeki, dan pengkhianatan mendatangkan kemiskinan."
Kalbasi menegaskan, "Untuk mengubah sebuah masyarakat dalam masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, dan aturan, tapi harus menciptakan perubahan di dalam diri manusia terlebih dahulu, sebagaimana nabi-nabi Allah SWT, berusaha menciptakan perubahan di dalam diri manusia bersamaan dengan perubahan masyarakat."