Penyitaan Tanker Minyak Iran dan Tindakan Ilegal Inggris

Rate this item
(0 votes)
Penyitaan Tanker Minyak Iran dan Tindakan Ilegal Inggris

Penyitaan kapal tanker Iran di Selat Gibraltar oleh Angkatan Laut Inggris bukan hak hukum berdasarkan Konvensi Hukum Laut dan merupakan tindakan politik.

Angkatan Laut Inggris hari Kamis (5 Juli 2019), mengklaim telah menahan sebuah kapal tanker Iran di Selat Gibraltar, yang telah melanggar sanksi anti-Suriah yang didukung Uni Eropa.

Klaim ini disampaikan ketika Deputi Urusan Politik Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi, pada 7 Juli 2019, kepada para wartawan di Tehran mengatakan bahwa tuduhan tentang tujuan kapal tanker Iran yang ditahan di wilayah Gibraltar itu tidak benar.

Deputi Urusan Politik Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi
Abbas Mousavi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran juga menyinggung pemanggilan duta besar Inggris di Tehran ke Kemenlu Iran terkait penahanan kapal tanker Iran di Selat Gibraltal seraya menjelaskan, "Penghentian kapal tanker Iran ilegal, menciptakan ketegangan dan bidah yang berbahaya."

Tindakan ilegal ini lebih spesifik ketika Josep Borrell, Menteri Luar Negeri Spanyol mengatakan, "Angkatan Laut Inggris atas permintaan Amerika Serikat telah menyita sebuah tanker yang membawa minyak Iran di wilayah Gibraltar."

Langkah Ilegal Pasukan AL Inggris

Kapal tanker Iran bergerak ke arah yang benar di Selat Gibraltar dan menurut perintah yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat menunjukkan bahwa tindakan Inggris itu ilegal dan hanya bersifat politis.

Dalam kajian Konvensi Hukum Laut 1982 dengan jelas mengungkapkan bahwa tindakan Inggris ilegal untuk kapal tanker Iran di Selat Gibraltar dan bertentangan dengan Konvensi.

Pasal 87 Konvensi Hukum Laut 1982, tentang kebebasan di laut bebas menyatakan, "Kapal-kapal semua negara, baik dalam perang, negara atau komersial, memiliki hak untuk berlayar di laut bebas dan tidak ada pemerintah yang dapat memerintahkan kapal dagang asing untuk menghormati kapal-kapal perang."

Kapal tanker Iran
Pasal 88 Konvensi Hukum Laut 1982 menyatakan, "Laut bebas adalah untuk tujuan damai. Laut bebas dapat digunakan oleh pasukan angkatan laut, tetapi penggunaannya untuk tujuan ofensif melanggar Pasal 88 Konvensi 1982 dan butir 4, paragraf 2, Piagam PBB."

Pasal 301 Konvensi Hukum Laut 1982 menetapkan, "Negara-negara anggota harus menahan diri dari segala ancaman atau penggunaan kekuatan di laut bebas yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa."

Hak untuk melihat dan memeriksa juga memiliki haknya sendiri dan Konvensi Hukum Laut 1982 menyatakan, "Kapal perang di laut bebas untuk untuk penegakan hukum internasional ketika ada pembenaran dapat menghentikan dan memeriksa sebuah kapal (bukan kapal perang dan bukan milik negara) yang melakukan tindakan (pembajakan, perdagangan budak, perdagangan narkoba, siaran radio atau televisi yang tidak sah dan kapal menolak untuk memasang bendera).

Langkah Politis Inggris

Keamanan selat laut terletak pada negara yang bertanggung jawab atas keamanannya dan termasuk perairan teritorialnya. Penyedia keamanan Selat Gibraltal hanya dapat memeriksa kapal di perairan teritorialnya sesuai dengan hukum hak melihat dan inspeksi, bukan untuk menyita kapal tersebut.

Karena kapal tanker Iran hanya membawa minyak mentah, alasan penyitaannya adalah politis dan tidak memiliki masalah dengan pelanggaran kelautan. Pejabat lokal di wilayah Gibraltar pada hari Senin (8 Juli 2019) mengumumkan bahwa kapal tanker Iran, yang disita oleh angkatan laut Inggris, hanya membawa minyak mentah.

langkah politis Inggris ini disambut dengan respons tegas Iran dan duta besar Inggris di Tehran dipanggil ke Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran. Kepala direktorat ketiga Eropa barat Republik Islam Iran selama pemanggilan duta besar Inggris untuk Kemenlu Iran menyatakan bahwa kapal tanker Iran yang ditangkap di Selat Gibraltar, setara dengan "pembajakan laut," kapal tanker Iran yang tengah berlayar di perairan internasional.

Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran
Inggris mengklaim kapal tanker Iran telah ditahan karena pelanggaran sanksi Uni Eropa terhadap Suriah, sementara pejabat Republik Islam Iran mengatakan tujuan kapal tanker minyak Iran bukan Suriah.

Meskipun demikian, Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif pada Senin (8 Juli 2019) di laman Twitter-nya kembali menyebutkan tentang peristiwa penyitaan kapal tanker minyak di wilayah Gibraltar seraya mengatakan, "Iran bukan anggota Uni Eropa, juga tidak termasuk yang disanksi penjualan minyak Eropa. Sebagaimana yang saya ketahui, Uni Eropa menentang sanksi lintas perbatasan."

Pengenaan sanksi lintas perbatasan adalah tindakan ilegal yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Iran dan penyitaan tanker minyak Iran di wilayah Gibraltar merupakan indikasi kepatuhan Inggris terhadap kebijakan jahat ini.

Langkah Inggris untuk mendukung sanksi lintas perbatasan AS, yang sebelumnya telah ditentang oleh Uni Eropa, mengkonfirmasikan tindakan destruktif dan sepihak yang tidak berkontribusi pada supremasi hukum di dunia dan hanya akan meningkatkan ketegangan.

Langkah Inggris Anti JCPOA

Beberapa pakar internasional percaya bahwa tindakan Inggris menyita tanker Iran dapat dianalisis dan dievaluasi dalam kerangka Kesepakatan nuklir Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA). Iran baru-baru ini mengambil kebijakan untuk mengurangi komitmen JCPOA-nya setelah Eropa gagal untuk mengamankan kepentingan ekonomi Iran.

Gangguan terhadap proses perdagangan minyak Iran tidak sesuai dengan kebijakan Eropa untuk mengamankan manfaat ekonomi Iran dalam kerangka JCPOA. Atas dasar JCPOA, Iran harus dapat menjual minyaknya tanpa kesulitan dan membawa uangnya ke Iran. INSTEX, saluran bisnis Eropa dengan Iran, juga akan beroperasi secara efektif berdasarkan "JCPOA," bukan sanksi AS yang memboikot ekspor minyak Iran.

Dalam keadaan seperti itu, tindakan angkatan laut Inggris dalam penyitaan kapal tanker Iran bertentangan dengan klaim Eropa untuk mempertahankan kesepakatan JCPOA, karena kondisi untuk kelangsungan perjanjian nuklir menjamin manfaat ekonomi Iran, terutama penjualan minyak Iran dan ekspornya ke pasar sasaran.

Pada 6 Juli 2019, Kementerian Luar Negeri Rusia menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan Inggris untuk menahan kapal tanker Iran di Gibraltar bertentangan dengan klaim Eropa bahwa perlu mempertahankan JCPOA.

JCPOA
Saadallah Zarei, pakar masalah internasional juga mengatakan bahwa penyitaan tanker Iran di wilayah Gibraltar dapat dianalisis dalam konteks JCPOA, karena masalah utamanya adalah minyak dan bank.

Tindakan ilegal Inggris dalam menahan kapal tanker Iran dan upaya untuk mempengaruhi tindakan Iran, tidak dapat mencegah kebijakan yang benar dari Republik Islam Iran dalam kerangka JCPOA.

Dalam proses pengumuman langkah kedua dari penurunan komitmennya Iran sejak 7 Juli 2019 akan melakukan pengayaan uranium sesuai level kebutuhannya. Jika  Eropa gagal memenuhi komitmen mereka dalam periode 60 hari kedua, maka langkah ketiga Iran akan dilsakanakan dengan cepat.

Satu-satunya langkah yang dapat membantu untuk mempertahankan JCPOA adalah semua pihak di JCPOA melaksanakan semua komitmennya dan tindakan politik dan ilegal Eropa, termasuk Inggris, tidak menguntungkan JCPOA. Deputi Urusan Politik Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi, mengatakan bahwa proses mengurangi komitmen Iran di JCPOA tidak berarti keluar dari JCPOA, tapi ia menyatakan, "Proses mengurangi komitmen JCPOA dapat mengarah pada berakhirnya kehadiran Iran di JCPOA."

Read 1065 times