Sisi Hukum Pelanggaran Zona Udara Iran oleh Amerika

Rate this item
(0 votes)

Penyergapan sebuah pesawat tanpa awak Amerika Serikat oleh sistem anti udara Republik Islam Iran terlepas dari reaksi luas media dan analisa para pakat terkait ketangguhan sistem pertahanan Iran, sisi hukum internasional dari pelanggaran zona udara Iran oleh AS juga patut untuk dikaji.

Sekitar satu tahun lalu ketika militer Iran berhasil menundukkan sebuah sentinel AS RQ-170, Wakil Iran di PBB, Mohammad Khazaee mengirim surat kepada ketua periodik Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Selain memprotes langkah AS, Iran meminta PBB mengutuk pelanggaran pesawat tanpa awak AS terhadap zona udara negara ini serta memikirkan langkah-langkah guna mengakhiri tindakan arogan seperti ini.

Selain itu, Departemen Luar Negeri Iran memanggil duta besar Swiss dan menyatakan protesnya terhadap Amerika. Selain itu, kemenlu Iran juga memanggil Duta Besar Afghanistan, Obaidullah Obaid dan menyerahkan protes resmi Tehran.

Tak diragukan lagi masuknya pesawat mata-mata di 250 km zona udara Iran dapat dicermati sebagai program provokatif pemerintah Amerika Serikat. Masalah ini juga merupakan pelanggaran nyata terhadap semangat piagam PBB terkait hubungan damai antar negara dan seluruh hukum internasional yang berkenaan dengannya. Pelanggaran ini juga menunjukkan kesengajaan perilaku pemerintah Amerika Serikat dalam masalah ini, oleh karena itu tidak dapat disebut sebagai sebuah kebetulan atau kekeliruaan yang tidak disengaja.

Meski pemburuan pesawat tanpa awak AS pada dasarnya sebuah peringatan serius bagi Washington, namun ada sebuah masalah lain yang lebih serius yaitu kinerja dan tanggung jawab PBB dalam membela zona dan keamanan negara-negara anggotanya. Sikap PBB dalam mengahdapi brutalitas Amerika juga sangat diperlukan khususnya terkait pelanggaran zona udara Iran oleh negara adidaya ini.

Tidak perlu diragukan lagi bahwa pelanggaran terhadap zona udara, laut dan darat negara lain dilarang dan tidak ada alasan bagi sebuah negara untuk memasuki perbatasan negara lain. Khususnya Amerika Serikat melalui pangkalan militernya di negara tetangga Iran dengan seenaknya memasuki wilayah Republik Islam.

Terkait pelanggaran zona udara oleh Amerika Serikat, Iran berjanji akan mengambil tindakan hukum terhadap Amerika Serikat di pengadilan internasional karena melanggar wilayah udaranya di Teluk Persia.

Menteri Luar Negeri Ali Akbar Salehi mengatakan pada Selasa (4/12) pesawat tanpa awak ScanEagle, yang telah ditangkap oleh Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (Pasdaran) saat memasuki wilayah udara negara itu di perairan Teluk Persia, akan digunakan sebagai barang bukti melawan AS di pengadilan internasional.

"Kami secara resmi telah memprotes tindakan tersebut dan menyatakan bahwa kami akan membela perbatasan kita dengan cara apapun yang mungkin," tegas Salehi.

"Kami telah mengatakan kepada Amerika bahwa menurut konvensi internasional, kami tidak akan membiarkan mereka untuk melanggar perbatasan kita, tapi sayangnya mereka tidak mematuhi," protesnya.

"Tentu saja, kami telah menyampaikan keberatan kepada Washington dalam kasus-kasus sebelumnya, tetapi mereka mengklaim tidak hadir di wilayah kami. Kami akan menggunakan pesawat ini sebagai alat bukti terhadap invasi AS di badan-badan internasional yang relevan," tambahnya.

Sebelumnya, Komandan Angkatan Laut Pasdaran Laksamana Ali Fadavi mengumumkan bahwa pesawat tanpa awak AS telah ditangkap di wilayah udara Iran.

Read 1854 times