Mata dunia kembali tertuju pada rezim Zionis Israel atas kejahatannya terhadap warga Palestina khususnya terhadap anak-anak. Kali ini, kejahatan Israel itu menuai reaksi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun seperti biasa reaksinya tidak seperti yang diharapkan yaitu merilis resolusi atau kecaman. Komite Hak Anak di PBB hanya menyatakan kekhawatiran mendalamnya atas brutalitas rezim Zionis terhadap anak Palestina.
Dalam hal ini, Komisi Hak Anak PBB, Kamis (20/6) dalam laporannya mengkritik rezim Zionis karena telah menyiksa anak Palestina dan penggunaan anak-anak Palestina sebagai perisai manusia dalam berbagai operasi militer. Dalam laporan Komite itu disebutkan, anak-anak Palestina yang ditangkap oleh militer dan pasukan Israel dihina dan disiksa secara rutin dan mereka bahkan dipaksa untuk menandatangani pengakuan tertulis berbahasa Ibrani jika ingin bebas.
Setiap tahunnya lebih dari 700 remaja berusaha 12 hingga 17 tahun Palestina yang sebagian besar mereka adalah putra, ditangkap oleh pasukan Zionis dan diinterogasi. Saat ini tercatat lebih dari 250 anak Palestina ditahan di penjara-penjara Israel. Berdasarkan data yang telah beredar, tentara Israel sejak tahun 2000 telah menggugurkan lebih dari 1.500 anak Palestina dan melukai lebih dari 5.000 lainnya.
UNICEF beberapa waktu lalu dalam laporannya menyatakan bahwa perilaku sadis tentara Israel dengan anak-anak remaja Palestina dalam sel tahanan telah terorganisir dan terkoordinasi.
Akibat politik tidak manusiawi rezim Zionis Israel guna menekan bangsa tertindas Palestina, sebanyak 800.000 anak Palestina hidup sangat miskin dan tidak memiliki sarana hidup primer yang layak. Ribuan anak Palestina terpaksa bekerja untuk memenuhi tuntutan hidup dirinya dan keluarganya.
Laporan dari berbagai lembaga internasional ini menunjukkan bahwa rezim Zionis merupakan satu-satunya rezim di dunia yang menangkap dan memenjarakan anak di bawah usia 12 tahun serta menyiksa mereka dengan berbagai cara. Penangkapan di bawah usia 12 tahun dilarang dalam ketentuan internasional.
Pada hakikatnya, ini bukan fenomena baru karena sudah menjadi bagian dari rutinitas militer dan aparat keamanan Israel. Tidak ada sehari pun tanpa berita penangkapan anak kecil atau remaja Palestina oleh militer dan polisi Israel.
Ini semua bertentangan dengan pasal 16 konvensi hak anak. Pasal tersebut melarang aksi kekerasan terhadap anak-anak.
Laporan terbaru menyebutkan, militer penjajah zionis Israel menilai penggunaan anjing untuk menyerang warga Palestina tanpa senjata sebagai tindakan legal.
Ini semua membuktikan esensi anti-kemanusiaan rezim penjajah yang hanya dapat bertahan hidup dengan menebar teror, perang dan ancaman. Namun, rezim ini tidak pernah merasa khawatir dalam berbagai aksi tidak manusiawinya, karena Tel Aviv mengetahui bahwa mereka mendapat jaminan perlindungan dari Barat dan juga tidak akan diusik oleh rezim-rezim despotik Arab di kawasan.(