Sebelumnya telah dibahas mengenai pandangan-pandangan al-Quran tentang bagaimana cara memperlakukan kaum perempuan khususnya dalam kehidupan rumah tangga dalam membangun hubungan yang baik dan harmonis antara suami dan istri. Termasuk pula pandangan para mufasir kenamaan tentang definisi ini dan contoh-contohnya. Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai batasan-batasan makna ma’ruf dan parameter-parameter ma’ruf itu sendiri.
Batasan-batasan ma’ruf adalah suatu perbuatan itu memiliki sisi kebaikan, sesuai dengan jiwa manusia, terdapat ketengan di dalamnya, terdapat keseimbangan antara akli dan syar’ dan ketaatan sebagai kebalikan dari munkar yaitu kemaksiatan. Ringkasnya, ma’ruf adalah segala perbuatan yang bisa diterima oleh akal dan syara’.
Terkait dengan parameter ma’ruf, apakah akal ataukah urfi? Maka harus dikatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh suami bisa diterima oleh istri dan tida berlawanan dengan urf (kebiasaan masyarakat pada masa dan waktu tertentu), dalam hal nafkah, maka harus menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di mana ia tinggal, memperhatikan kedudukan keluarga artinya apabila suami dan istri berasal dari golongan yang memiliki kedudukan dalam masyarakat cara memperlakukannya tentu berbeda dari kalangan keluarga menengah.
Allamah Thabathabai menjelaskan bahwa ma’ruf segala sesuatu yang dikenal masyarakat dan tidak ditolak. Karena ma’ruf berkaitan dengan mu’asyirat yang merupakan bab mufa’alah maka kedua belah pihak pada dasarnya harus melakukan mu’asyarah bil ma’ruf. Dalam ajaran agama Islam, laki-laki dan perempuan dua manusia yang memiliki kedudukan yang sama dalam masyarakat. Masyarakat memerlukan kehadiran perempuan dalam kegiatan-kegiatan sosial khususnya dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan kalangan perempuan sendiri.
Suami akan memiliki sikap yang welas asih terhadap istrinya dan sebaliknya istrinya juga memiliki sikap rahmah dan hormat kepada suaminya yang akan menghasilkan hubungan timbal balik yang seimbang. Jika ada permasalahan yang dijumpainya, keduanya saling memuliakan, keduanya akan bijaksana dalam menyelesaikan masalah. Jika keadaan rumah tangga sudah demikian,maka Allah akan memberi banyak karunia kepada keluarganya.