Begitu tunggangan Imam Husein as sampai di tanah Karbala, ia tidak lagi mau melangkahkan kakinya. Semakin Imam Husein menggerakkannya untuk berjalan, tetap saja ia tidak mau melangkahkan kakinya. Imam Husein as meminta kendaraan yang lainnya dan menaikinya. Tapi sama, hewan itupun tidak mau bergerak.
Imam Husein mengganti kuda sampai enam kali. Namun tidak satupun dari mereka yang mau melangkahkan kakinya. Imam Husein as menghadap kepada para sahabatnya dan berkata:
“Tanah apakah ini?”
Mereka menjawab, “Ghadhiriyah.”
Imam Husein as berkata, “Barangkali punya nama lainnya.”
Mereka berkata, “Iya. Disebut juga dengan Syathi’ul Furath.”
Imam Husein as berkata, “Apakah punya nama lainnya lagi?”
Mereka menjawab, “Iya. Ia juga disebut Karbala.”
Imam Husein as berkata, “Sekarang aku sudah merasa nyaman.”
Kemudian beliau menghela nafas panjang dan menangis tersedu-sedu, kemudian berkata, “Demi Allah! Inilah tanah karbun wa bala’. Demi Allah! Di sinilah para lelaki kami dibunuh. Demi Allah! Di sinilah para wanita kami akan menjadi janda. Demi Allah! Di sinilah anak-anak kami dipenggal kepalanya. Demi Allah! Di sinilah martabat kehormatan kami dicabik-cabik. Dengan demikian, turunlah hai para kesatria! Di sinilah tempat kuburan kita.”
Kemudian Imam Husein turun dari kendaraannya dan begitu kaki beliau sampai di tanah Karbala, tanah berubah warna menjadi kuning dan debunya terangkat sampai ke rambutnya Imam Husein as. (Maqtal Az Madinah Ta Madinah, Sayid Mohammad Javad Zehni Tehrani, hal 341-342, menukil dari Maqtal Abu Mikhnaf, hal 326-327)
Membeli Tanah Karbala
Ketika Karavan Sayidus Syuhada [Imam Husein] sampai di Karbala. Beliau memanggil para penduduk daerah itu. Beliau membeli tanah untuk tempat kuburannya dan tanah sekitar kuburannya dari penduduk Nainawa dan Ghadhiriyah dengan harga enam puluh ribu dirham. Imam Husein meminta kepada mereka untuk mengarahkan masyarakat ke kuburannya dan menjamu para peziarah kuburan beliau sampai selama tiga hari.
Imam Shadiq as berkata, “Luas tanah yang dibeli untuk kuburan itu empat kali empat mil dan hukumnya halal bagi anak-anak dan para pecinta Imam Husein dan haram bagi yang lainnya. (Maqtal Az Madinah Ta Madinah, Sayid Mohammad Javad Zehni Tehrani, hal 344, menukil dari Kasykul Syeikh Bahai)