Para mubaligh Wahabi merilis fatwa pemutusan hubungan dengan kelompok minoritas di Suriah dan menyita properti serta lahan-lahan mereka.
Alalam (12/8) melaporkan, sebanyak 34 mubaligh Wahabi yang bernama Ulama Kota Duma, merilis fatwa yang membohkan warga propinsi Rif Dimashq untuk menyita dan merampas properti dan harta kaum Kristen, Alawi, dan Druze serta berbagai kelompok minoritas di Suriah.
Para ulama Wahabi itu menekankan bahwa fatwa tersebut adalah karena kelompok minoritas menolak bekerjasama dengan kelompok penentang dan teroris untuk menggulingkan pemerintahan Suriah.