Ketua Partai Keadilan Mesir menuntut reformasi undang-undang pemilu parleman.
Situs al-Youm al-Sabi mengutip Hamdy Sotoohy, Ketua Partai Keadilan Mesir pada Jumat (24/10) melaporkan bahwa undang-undang pemilu parlemen telah menyediakan ruang bagi kembalinya anasir-anasir rezim Hosni Mubarak, diktator terguling Mesir ke parlemen.
Hamdy mengatakan, undang-undang pemilu parlemen juga mengurangi peluang bagi partai-partai untuk menang dalam pemilu dan meningkatkan kesempatan bagi orang-orang kaya dan berpengaruh untuk menang.
Ketua Partai Keadilan Mesir lebih lanjut menuturkan, undang-undang pemilu parlemen tidak sesuai dengan konstitusi, dengan demikian, parlemen yang didasarkan pada undang-undang itu akan terancam bubar.
Hamdy lebih lanjut menyatakan bahwa undang-undang pemilu akan mengurangi kemungkinan partai-partai untuk mendapatkan kursi yang lebih banyak. Dengan demikian, lanjutnya, tidak akan ada fraksi yang mampu meraih sepertiga kursi parlemen sehingga kemudian akan menentang pemerintah.
Parlemen Mesir memiliki 567 kursi dan berdasarkan konstitusi negara itu, masyarakat akan memilih 540 calon, sementara sisanya akan ditunjuk oleh presiden.
Dari 540 kandidat, 420 sebagai calon independen dan 120 lainnya akan bersaing satu sama lain dalam daftar calon partai-partai.