Media Iran melaporkan pada Selasa (19/1) bahwa Amerika Serikat telah mencabut sanksi terhadap seluruh armada Jalur Pelayaran Republik Islam Iran (IRISL), staf dan semua perusahaan yang berafiliasi dengan lembaga itu dari list entitas sanksi.
IRNA melaporkan bahwa langkah itu telah diambil oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) dari Departemen Keuangan Amerika Serikat.
Dikatakan sekitar 170 kapal IRISL, 132 perusahaan dan 16 staf yang telah disetujui.
Iran mencapai kesepakatan dengan Kelompok 5+1 - lima anggota tetap Dewan Keamanan ditambah Jerman - atas program energi nuklirnya Juli lalu. Berdasarkan kesepakatan yang disebut Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA), sejumlah aspek dalam aktivitas nuklir Iran dibatasi dan sebagai imbalannya sanksi ekonomi terhadap negara itu dicabut.
JCPOA dilaksanakan pada Sabtu ketika semua sanksi ekonomi yang diprakarsai AS terhadap program nuklir Iran, dicabut.
Pencabutan sanksi terhadap IRISL berarti bahwa kapal perusahaan tersebut dapat berlayar dengan bebas di perairan internasional. Ini juga berarti bahwa dermaga Iran dapat mulai untuk menjadi tuan rumah kapal-kapal dari operator internasional.