Mensos Khofifah Indar Parawansa: "Ini Bukan Undang-Undang Khusus Tentang Kebiri"

Rate this item
(0 votes)
Mensos Khofifah Indar Parawansa: "Ini Bukan Undang-Undang Khusus Tentang Kebiri"

#beritadunia.net/ Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendukung hukuman kebiri untuk penjahat seksual, khususnya terhadap anak bawah umur, demi memberi efek jera, katanya.

"Saya tekankan bahwa ini bukan undang-undang khusus tentang kebiri, tapi revisi dari pasal 81-82 Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Khofifah di Ponorogo, Ahad, 29/05/16, menukil Antara.

Dia mengaku tidak bisa memperkirakan efektivitas hukuman kebiri jika aturan dalam sistem perundangan itu jadi diberlakukan karena yang terpenting pemberlakuan hukuman maksimal diterapkan lebih dulu demi memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual anak.

"Kan belum pernah dilakukan di Indonesia. Namun di negara Inggris, Jerman dan beberapa negara lain hukuman itu sudah lama diberlakukan dan hasilnya efektif dan mampu memberi efek jera bagi pelaku," ujar Khofifah.

Selain kebiri, lanjut Khofifah, penjahat seksual anak juga akan dipasangi "chip", sejenis alarm otomatis yang akan berbunyi saat si pedofil berdekatan dengan anak bawah umur.

"Pemasangan chips dimungkinkan untuk mencegah pelaku mengulangi lagi perbuatannya," kata Khofifah.

Dia mengakui wacana hukuman kebiri masih menjadi perdebatan, namun Presiden sudah menyetujuinya sehingga mau tidak mau pasti akan diterapkan.

Read 1404 times