Jakarta, Berita Dunia – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diperkirakan akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017 mendatang. Pengurangan hukuman ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama. Pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun untuk Ahok. Saat ini, ia telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Tingkah lakunya di penjara pun dinilai baik. “Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi,” Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta.
Kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok itu terkait dengan ucapannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu yang mengutip salah satu ayat Al-Quran.
Wayan menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Remisi yang didapatkan Ahok nanti sudah sesuai dengan aturan-aturan tersebut,” tuturnya.
Remisi yang akan diterima Ahok pada hari Natal 2017 merupakan remisi pertama yang dia peroleh sejak menjalani hukuman. Pada 17 Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi hari kemerdekaan, tapi Ahok belum bisa memperolehnya.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, jika satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.
Namun, berbeda dengan ketentuan keppres tersebut, Wayan mengatakan Ahok akan memperoleh remisi kurang dari satu bulan. “Rencana akan dapat remisi 15 hari,” ujarnya.
Selain tentang remisi, Wayan juga mengungkapkan, saat ini kondisi Ahok saat ini baik-baik saja. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur sibuk berolahraga, membaca, menulis dan beribadah.
“Kondisi baik-baik aja, masih sering baca, ibadah dan nulis terus,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ahok ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia divonis 2 tahun kurungan lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu dianggap telah menodai agama Islam.