Indonesia menolak langkah Amerika Serikat untuk melegalkan pemukiman rezim Zionis di Tepi Barat Palestina. Dalam penolakan ini, Indonesia berhasil menggalang dukungan Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK-PBB).
Wakil Tetap dan Duta Besar Indonesia untuk PBB, Triansyah Djani mengatakan keberhasilan menggalang dukungan di DK PBB untuk mengeluarkan pernyataan yang menegaskan kembali status ilegal permukiman Israel.
Dukungan DK PBB ini menjadi yang pertama kali setelah sekian lama Presiden DK PBB gagal diberikan mandat untuk berbicara terkait isu Palestina.
Menurut Triansyah,Indonesia juga berhasil mendorong dikeluarkannya pernyataan bersama dari sepuluh anggota tidak tetap DK PBB.
Dalam pernyataan tersebut Israel diminta menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan permukiman ilegal yang bertentangan dengan hukum internasional, terutama resolusi DK PBB no. 2334.