Pengadilan Amerika menjatuhkan hukuman satu tahun kurungan untuk pembuat film penistaan kepada Nabi Muhammad Saw.
Hakim pengadilan kota Los Angeles menyatakan Sam Bacile bersalah. Demikian dilaporkan Associated Press seperti dikutip Mehr News (8/11).
Di antara yang dituduhkan kepada Bacile adalah pemalsuan nama dan dokumen. Akhirnya pengadilan memutuskan untuk menghukumnya satu tahun kurungan, sementara jaksa penuntut umum menuntutnya dua tahun kurungan penjara.
Sekalipun ada selentingan yang mengatakan bahwa hukuman kurungan satu tahun itu tidak terkait dengan pembuatan film menghina Nabi, nyatanya penangkapan Bacile dilakukan pasca demonstrai besar-besaran yang dilakukan umat Islam dunia. (IRIB Indonesia/HS)