Pengadilan rezim Zionis Israel memerintahkan penyitaan pendapatan pajak Otorita Palestina senilai 450 juta shekel setara 127 juta dolar.
Keputusan pengadilan rezim Zionis tersebut dibuat mengikuti vonis pengadilan sebelumnya yang menyalahkan Otorita Palestina sebagai pihak yang bertanggungjawab atas berbagai aksi operasi mati syahid.
Berdasarkan putusan itu, vonis pertama dikeluarkan untuk menyita sementara semua aset yang diblokir dari Otorima Palestina, dan pada tahap kedua, 50 juta shekel dari properti pembayar pajak akan disita.
Rezim Zionis mengklaim bahwa Otoritas Palestina menggunakan uang pajak untuk membantu keluarga para korban operasi martir dan tahanan Palestina.
Tahun lalu, kabinet keamanan rezim Zionis menyetujui proposal yang diajukan Menteri Urusan Perang Israel, Naftali Bennett untuk memblokir pendapatan Otorita Palestina dari penerimaan pajak senilai 149 juta shekel atau 43 juta dolar.(