Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menyambut laporan Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) Fatou Bensouda, mengenai hak warga Palestina untuk menuntut Israel di pengadilan.
Dilansir kantor berita ISNA, Ahad (3/5/2020), OKI mendukung laporan Bensouda tentang hak warga Palestina untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap rezim Zionis di ICC dan menuntut keadilan berdasarkan hukum internasional.
OKI menekankan pentingnya langkah itu karena perannya dalam melindungi hak-hak rakyat Palestina serta memperkuat kredibilitas sistem peradilan internasional dan hak asasi manusia.
Menurut organisasi itu, langkah tersebut juga berperan dalam mengakhiri kejahatan rezim Zionis terhadap rakyat Palestina.
Setiap upaya untuk membawa kasus kejahatan rezim Zionis ke ICC selalu mengundang kemarahan para pejabat Israel dan Amerika Serikat.