Umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli 2020. Seperti halnya Idul Fitri 1441 Hijriah, Idul Adha tahun ini juga diselenggarakan di tengah pandemi virus corona.
Menjelang Idul Adha, Kementerian Agama mengeluarkan panduan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
Aturan wajib diperhatikan terutama di daerah dengan jumlah kasus dan penularan COVID-19 masih tinggi.
"Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-l9 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah," tulis aturan tersebut. Sebagaimana hasil pantauan Parstodayid dari Detik, Kamis (23/07/2020).
Fachrul Razi, Menteri Agama mengimbau umat muslim menggelar sholat Idul Adha 1441 H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19.
Melalui fatwa MUI, Menteri Agama RI memberikan panduan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha saat pandemi.
Bagaimana penyelenggaraan shalat Idul Adha di masa pandemi virus corona?
Shalat di Masjidul Haram dengan menjaga jarak
Ketentuan Umum
Pelaksanaan shalat Idul Adha dilakukan di daerah yang ditetapkan aman dari penularan Covid-19.
Shalat dilaksanakan di lapangan, masjid atau ruangan khusus dengan koordinasi Gugus Tugas Covid-19.
Memperhatikan dan melakukan protokol kesehatan.
Panduan Panitia Penyelenggara
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
Mengatur dan membatasi akses keluar masuk.
Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun.
Pemeriksaan suhu tubuh jemaah di pintu masuk.
Membatasi jarak minimal 1 meter dengan tanda khusus.
Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah sesuai rukun.
Tidak mengumpulkan amal dengan pengedaran kotak infak.
Panduan untuk Jemaah
Jemaah dalam kondisi sehat.
Membawa perlengkapan shalat sendiri.
Pakai masker sejak keluar dari rumah.
Menjaga kebersihan tangan.
Menghindari kontak fisik.
Jaga jarak minimal 1 meter.
Anak-anak, warga lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan diimbau tidak mengikuti shalat.