Seorang anggota parlemen Iran mengatakan kemampuan drone Republik Islam telah memperluas front perlawanan dan tidak dapat dikenai sanksi.
Hal itu disampaikan Mohammad Reza Mirtajodini dalam menanggapi sanksi Departemen Keuangan AS untuk mencegah pengembangan teknologi drone Iran.
"Hal seperti itu bertentangan dengan hukum internasional dan ketentuan Piagam PBB, dan merupakan intervensi terang-terangan dalam urusan internal Republik Islam," ujarnya kepada media parlemen Iran, Icana.ir, Minggu (31/10/2021).
Mirtajodini menjelaskan setiap negara dapat menggunakan kemampuan militer yang sah untuk membela wilayahnya berdasarkan aturan internasional. Oleh karena itu, AS tidak dapat mengabaikan hak ini secara sepihak.
Legislator Iran ini menegaskan AS tidak punya kemampuan untuk melawan kekuatan drone Republik Islam dan hal ini terbukti di seluruh front perlawanan.
Jumat lalu, empat individu dan dua perusahaan Iran dimasukkan dalam daftar sanksi AS. Mereka dituduh mendukung program drone Iran dan menjadi ancaman terhadap kepentingan AS.