Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut keputusan Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang mengatur normalisasi hubungan dengan Rezim Zionis Israel sebagai tindakan kriminal, memunculkan kekhawatiran.
Ned Price, Kamis (26/5/2022) mengumumkan, AS merasa sangat khawatir atas pengesahan undang-undang baru di Parlemen Irak yang mengatur normalisasi hubungan dengan Israel sebagai tindakan kriminal.
Ia menambahkan, selain itu, undang-undang ini juga membahayakan kebebasan berekspresi. Masalah ini sangat bertentangan dengan kemajuan negara-negara tetangga Irak, dalam menciptakan jembatan dan normalisasi hubungan dengan Israel, yang membuka kesempatan baru bagi rakyat seluruh kawasan.
Parlemen Irak, hari Kamis dengan suara penuh menyepakati dan mengesahkan sebuah undang-undang baru yang mengatur normalisasi hubungan dengan Israel sebagai tindakan kejahatan.
Berdasarkan undang-undang ini, segala bentuk kerja sama politik, keamanan, ekonomi, teknologi, budaya, olahraga dan ilmu pengetahuan dengan Rezim Zionis dianggap sebagai perbuatan kriminal.