Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, Malaysia, Pakistan, dan Oman mengeluarkan pernyataan terpisah dan mengutuk agresi militer rezim Zionis terhadap Iran.
Tehran, Parstaday melaporkan, Humas pertahanan udara Iran hari Sabtu (26/10/2024) mengumumkan, meskipun sebelumnya ada peringatan dari pejabat Republik Islam Iran kepada rezim kriminal Zionis untuk menghindari tindakan petualangan, tapi rezim ilegal ini Sabtu pagi melancarkan aksi yang memicu ketegangan di titik-titik pusat-pusat militer di provinsi Tehran, Khuzestan dan Ilam.
Terkait hal ini, berbagai negara di dunia mengecam tindakan Israel terhadap Iran yang melanggar hukum internasional tersebut.
Menanggapi agresi rezim Zionis terhadap Iran, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyampaikan pernyataan bahwa Malaysia mengutuk serangan rezim Zionis terhadap Republik Islam Iran yang terjadi pada Sabtu dini hari yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan menganggapnya sebagai ancaman serius terhadap stabilitas kawasan.
Pernyataan ini menambahkan bahwa kelanjutan tindakan rezim Israel dapat menyebabkan perluasan konflik di kawasan Asia Barat dan terciptanya krisis yang lebih besar.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa agresi militer yang dilancarkan Israel terhadap Republik Islam Iran adalah pelanggaran kedaulatan dan pelanggaran hukum dan norma internasional, dan Arab Saudi mengutuknya.
Kementerian Luar Negeri Saudi meminta komunitas internasional dan pihak-pihak yang berpengaruh dan aktif untuk memenuhi peran dan tanggung jawab mereka guna mengurangi ketegangan dan mengakhiri konflik di kawasan.
Kantor Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan mengeluarkan pernyataan bahwa serangan militer Israel terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Iran merupakan pelanggaran berat terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Oman mengecam keras tindakan agresif rezim Zionis terhadap Republik Islam Iran dan menilai hal tersebut jelas merupakan pelanggaran kedaulatan Iran dan hukum internasional.