Makan Barang Haram
 
Allah Swt berfirman, "Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu." (QS. al-Maidah: 62)
 
Satu dari peringatan yang terdapat dalam al-Quran adalah peringatan Allah untuk tidak memakan barang haram. Allah Swt dalam surat al-Maidah, ketika dalam beberapa ayat menyebutkan keburukan sejumlah orang Yahudi menyertakan perilaku memakan barang haram sebagai salah satu dari perbuatan buruk mereka. Al-Quran bahkan memperkenalkan orang-orang Yahudi sebagai orang-orang yang segera dalam memakan barang haram. Setelah itu al-Quran menyandingkan perbuatan mereka ini dengan perbuatan buruk lainnya seperti berbuat zalim dan dosa. Sementara ungkapan "Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu" sebagai bentuk celaan kepada mereka.
 
Poin penting dalam ayat ini adalah Allah Swt menggunakan ungkapan makan barang haram dengan kata Suht yang pada dasarnya berarti memisahkan kulit yang kemudian digunakan untuk harta haram. Karena sebagaimana memisahkan kulit pohon membuatnya kering dan mati, memasukkan harta haram dalam kehidupan manusia akan menghilangkan keceriaan dan berkah dari kehidupannya.[1]
 
Dalam riwayat juga disebutkan, "Barangsiapa yang mendapatkan harta dari jalan haram, maka haji, umrah dan silaturahminya tidak akan diterima."[2] Atau dalam memakan barang haram, maka shalat seseorang tidak akan diterima hingga 40 hari.[3] Begitu juga dengan hadis yang menyebut beribadah dengan memakan barang haram sama dengan membangun gedung di atas air atau kerikil.[4]
 
Semua ini berarti ibadah seseorang yang memakan harta haram tidak ada artinya dan tidak akan menyelamatkannya. Dalam hadis lain disebutkan setiap gempalan makanan haram yang masuk ke dalam perut seseorang, maka semua malaikan langit dan bumi akan melaknatnya.[5] Bahkan yang lebih buruk dari semua ini adalah sebuah riwayat dari Rasulullah Saw yang menyebutkan, "Allah Swt mengharamkan surga kepada jasad yang tumbuh dari makanan haram."[6] Semua ungkapan ini menunjukkan dampak buruk duniawi dan ukhrawi dari memakan barang haram.
 
Sumber: Hoshdar-ha va Tahzir-haye Qorani, Hamid Reza Habibollahi, 1387 Hs, Markaz-e Pajuhesh-haye Seda va Sima.
 
Baca juga: