Mengumpulkan Kekayaan dan Zakat
 
Allah Swt berfirman:
 
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. at-Taubah: 34)
 
Ada yang bertanya kepada Imam Shadiq as, "Seberapa ukuran harta yang harus dikeluarkan zakatnya?"
 
Beliau menjawab, "Zakat lahiriah atau batiniah?"
 
Dijawab, "Katakan tentang keduanya."
 
Setelah itu Imam Shadiq as menjelaskan zakat lahiriah terlebih dahulu dan ketika menjelaskan zakat batiniah, beliau berkata, "Pilih apa yang paling dibutuhkan oleh saudara seagamamu."[1]
 
Dalam riwayat lain, Imam Shadiq as berkata, "Sesungguhnya Allah Swt memberikan harta lebih kepadamu untuk dikeluarkan di jalan Allah, bukannya dikumpulkan dan ditumpuk-tumpuk."[2]
 
Sesuai dengan riwayat kemunculan Imam Mahdi as, beliau mengharamkan harta karun dan semuanya dipakai untuk perjuangannya.
 
Nabi Muhammad Saw bersabda, "Sesungguhnya Allah Swt mewajibkan orang-orang kaya untuk mengeluarkan zakat demi mencukupi orang-orang miskin... Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dengan perhitungan yang ketat dan mengazab mereka dengan siksaan yang pedih."[3]
 
Rasulullah Saw bersabda, "Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya terhitung harta karun, sekalipun tidak tersembunyi dan bukan emas atau perak."[4] (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)
 
Sumber: Mohsen Qarati, Daghayeghi ba Quran, Tehran, Markaz Farhanggi Darsha-i az Quran, 1388 Hs, cet 1.