Tafsir Al-Quran, Surat Al-Maidah Ayat 106-108

Rate this item
(0 votes)

Ayat ke 106

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa". (5: 106)

Dalam aturan Islam, bila seseorang meninggal dunia, maka ia mewariskan dua pertiga dari harta kekayaannya. Hal ini sesuai dengan hukum warisan bahwa yang menerima adalah suami atau isteri, anak dan kedua orang tua. Sementara sepertiganya lagi disisihkan sesuai dengan wasiat yang meninggal. Tapi bila terjadi setelah seseorang meninggal dunia dan ahli warisnya menuntut seluruh harta warisan itu, dalam kondisi ini Islam berpesan agar sebelumnya ia menentukan seorang yang menerima wasiat dengan disaksikan oleh dua orang yang adil. Dengan demikian, diharapkan setelah meninggal tidak terjadi perselisihan soal pembagian warisa di antara ahli waris.

Dalam ayat ini juga dijelaskan lebih jauh tentang masalah wasiat. Bila terjadi dalam perjalanan dan tidak ditemukan seorang mukmin yang akan menerima wasiat, maka hendaknya dipilih dari dua orang adil yang ikut dalam perjalanan untuk mencatat wasiat itu. Dengan demikian, keduanya menjadi wakil dan saksi serta tidak akan menyembunyikan sesuatu. Hukum wasiat ini telah dijelaskan secara detil dalam fiqih, dan bagaimana harus melaksanakan wasiat tersebut.

Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Untuk melindungi hak ahli waris serta orang yang mendapat wasiat, maka harus dilakukan dengan kehati-hatian, dan salah satu caranya dengan mengambil dua saksi yang adil untuk melakukan wasiat.

1. Cinta dunia dan keluarga sangat berpotensi besar menyelewengkan manusia dari melindungi hak orang lain. Cinta dunia dan keluarga dapat membuat manusia melupakan Allah.

 

Ayat ke 107

Artinya:

Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri". (5: 107)

Pada ayat sebelumnya telah disebutkan agar bersikap teliti dalam urusan wasiat dengan keberadaan dua orang saksi yang adil. Ayat ini menjelaskan, apabila telah jelas kedua orang saksi tersebut melakukan pengkhianatan dan menyembunyikan persaksiannya, bahkan mereka berani bersumpah bohong, maka dua orang saksi lainnya yang merupakan orang-orang dekat dengan si mayit harus didatangkan, sehingga persaksian orang-orang ini sepenuhnya dapat mengantisipasi kebohongan dua saksi diatas. Dengan demikian melalui sumpah mereka dapat menyadarkan mengenai harta dan wasiat mayit, dimana persaksian mereka akan lebih mendekatkan pada yang hak, sedang mereka tidak bermaksud melampaui hak yang ada. Dalam hal ini persaksian dua orang saksi ini dapat dibenarkan, sedang persaksian orang-orang sebelumnya menjadi tertolak.

Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Mengenai pernyataan dan sumpah orang lain, selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang ada, maka harus diterima dan dilaksanakan, tidak perlu lagi diadakan penyelidikan.

2. Sumpah palsu atau bohong juga merupakan sejenis pelanggaran dan terhadap hak-hak manusia, sekalipun yang disaksikan itu dalam perkara harta atau kekayaan.

 

Ayat ke 108

Artinya:

Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (5: 108)

Setelah dua ayat sebelumnya menjelaskan bagaimana mengambil saksi terhadap wasiat, ayat ini menjelaskan, semua ketelitian dan pesan-pesan ini dimaksudkan untuk persaksian atau sumpah, agar hal tersebut menjadi benar dan hak orang lain tidak dihilangkan. Pada akhir ayat ini menjelaskan, penerimaan perintah-perintah ini serta pelaksanaannya sesuai dengan manfaat kalian. Dan yang paling mendasar dan penting ialah takwa kepada Allah termasuk pesan dan perintah dari Allah yang harus dijaga.

Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:‎

1. Upacara sumpah yang biasanya dilakukan dalam kondisi tertentu, bertujuan menjaga dan melestarikan hak-hak seseorang yang terhormat.

2. Kekhawatiran akan praktik curang atau suap merupakan suatu unsur dosa yang dapat dicegah. Penting untuk mencamkan masalah ini.

Read 7952 times