کمالوندی

کمالوندی

 

TANYA:

Salam.

Apakah seorang wanita yang sedang haid boleh memotong rambut dan kuku?

JAWAB:

Alaikumussalam wr wb.

Ya, tidak ada larangan bagi seorang yang sedang haid untuk memotong rambut dan kuku.

Rabu, 26 Februari 2025 05:57

Lupa Membaca Qunut dalam Shalat

 

TANYA:

Kalau kita lupa tidak membaca qunut pada rakaat kedua, apa boleh kita baca di rakaat ketiga atau rakaat keempat? Atau diharuskan sujud sahwi?

JAWAB:

Jika kita lupa baca qunut di rakaat ke dua sebelum rukuk dan ingatnya di saat sedang rukuk atau saat bangun dari rukuk, maka dianjurkan (sunnah) untuk membaca qunut saat berdiri setelah rukuk. Adapun jika ingat setelah itu, yakni saat sujud atau rakaat berikutnya, maka tidak boleh untuk melakukan qunut di rakaat berikutnya hingga salam. Setelah salam dianjurkan untuk melakukan qunut. tidak ada juga kewajiban untuk sujud sahwi.

Rabu, 26 Februari 2025 05:55

Mengetahui Pasangan Pernah Berzina

 

TANYA:

Assalamualaikum.

Banyak terjadi seorang gadis yang menikah dengan seorang perjaka. Dalam perjalanannya ternyata salah satu pernah berbuat zina yg tidak diketahui oleh pasangannya. Bagaimana hukum dalam perkawinan tersebut secara syar’i?

JAWAB:

Alaikumussalam wr wb. Tidak merusak keabsahan pernikahan keduanya.

 

TANYA:

Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh

‘Afwan Ustadz, ada seorang Ibu lansia yang sudah tidak berdaya karena sakit, dan selalu pakai Pampers, bagaimana cara melaksanakan shalatnya. Apakah bisa shalat yang 5 kali ditunaikan dalam satu waktu saat yang bersangkutan dalam keadaan suci ?

JAWAB:

Alaikumussalam wr.

Untuk Subuh harus dilaksanakan di waktunya sendiri, adapun untuk selainnya bisa didekatkan waktunya, misalnya kalau tinggal di Jakarta, saat ini Maghrib kira-kira 18.30, jadi mulai salat Dzuhur di jam 18.00 lalu shalat Ashar, setelah itu tunggu kira-kira 20 menit untuk shalat Maghrib, lalu dilanjutkan shalat Isya.

Rabu, 26 Februari 2025 05:53

Khumus atas Warisan

 

TANYA:

Salam. Ketika mendapat warisan apakah kita berkewajiban membayar khumus dari warisan tersebut?

JAWAB:

Alaikumussalam wr
Warisan tidak wajib Khumus kecuali diketahui dengan pasti bahwa harta yang didapatkan adalah harta yang memang berhubungan dengan kewajiban khumus dan almarhum belum menunaikan khumusnya.

 

TANYA:
Apakah Tabungan Pendidikan terkena kewajiban khumus?

JAWAB:
Tabungan pendidikan jika ditabung sendiri atas nama orang tua, maka terkena kewajiban khumus. Adapun jika ditabung atas nama anak artinya sudah diserahkan menjadi milik anak kita, maka tidak terkena kewajiban khumus

 

TANYA:
Apakah Tabungan Haji Terkena Kewajiban Khumus?

JAWAB:
Terdapat Tiga Kemungkinan terkait tabungan haji
1) Jika ditabung sendiri, maka terkena kewajiban khumus.
2) Jika disetor ke bank khusus haji secara penuh, artinya dia sudah cukup syarat untuk berhaji, maka tidak ada kewajiban khumus.
3) jika dibayarkan untuk berhaji dengan mencicil, artinya dia tidak punya uang cukup untuk haji yg menjadikannya cukup syarat, maka cicilan yang dibayarkan wajib ditunaikan kewajiban khumusnya.

 

TANYA:

Saat melaksanakan wudhu, ketika mengusap bagian kaki, kaki yang satu boleh gak diangkat ke dinding tembok atau tempat yang lebih tinggi?

JAWAB:

Boleh saja meletakkan kaki saat wudhu ke tempat yang lebih tinggi, baik kaki yang akan diusap atau kaki yang satunya.

 

 
 

 

TANYA:

Saat wudhu sebelum mengusap kaki, sebenarnya kaki sudah kering, tapi di saat mau mengusap pas nunduk, air di tangan ada yang jatuh duluan ke kaki. Air itu perlu di keringkan lagi atau tidak?

Jawab:

Alasan mengapa kaki sebelum diusap harus dikeringkan terlebih dahulu, minimalnya tidak berair adalah supaya air yang ada di tangan yang kita usapkan membuat telapak kaki kita basah dengan air itu, sementara jika kaki kita basah/ berair, maka yang terjadi justru air yang di kaki akan pindah ke tangan dan tidak terjadi perintah “mengusap kaki”, dengan demikian menjawab kasus yang ditanyakan, Jika air yang jatuh itu benar-benar masih utuh dan jika kita usap justru akan pindah ke tangan kita, maka air itu harus dikeringkan terlebih dahulu.

 

 
 

 

Sheikh Naim Qassem mempunyai andil dalam menulis dan merupakan penulis berbagai karya di bidang hak-hak sipil, status perempuan, status guru, status pelajar, hak laki-laki dan perempuan, kewajiban orang tua terhadap anak dan lainnya.

Tehran, Parstoday- Sheikh Naim Qassem, Sekretaris Jenderal Hizbullah Lebanon dalam pidato peringatan lima tahun kesyahidan Jenderal Qassem Soleimani dan Abu Mahdi Al-Muhandis, yang gugur akibat serangan drone Amerika Serikat pada tanggal 3 Januari 2020, mengatakan, " Perlawanan akan terus berlanjut dan kepemimpinan perlawananlah yang menentukan kapan dan bagaimana perlawanan menentukan metode perlawanan dan senjata yang digunakan".

"Ada yang mengatakan bahwa perlawanan telah mundur, namun perlawanan adalah keyakinan yang kuat, semakin kuat dan mengakar" ujar Sheikh Qassem.

Statemen Sheikh Naim Qassem dalam pidatonya mendapat reaksi luas di media kawasan. Surat kabar Rai Alyoum menulis dalam konteks ini, "Pidato Naeem Qassem mengejutkan Israel dan menunjukkan bahwa Hizbullah tidak akan mundur".

Namun siapakah Sheikh Naim Qassem yang menjadi Sekretaris Jenderal Hizbullah Lebanon setelah Sayid Hassan Nasrullah syahid?

Naim bin Muhammad Naim Qassem lahir pada bulan Februari 1953 di kota Kfar Fila di provinsi Nabatieh, selatan Lebanon. Beliau menikah dan memiliki 6 orang anak, empat putra dan dua putri.

Ketertarikannya pada Islam membuatnya mempelajari kitab-kitab Islam saat remaja, dan ketika ia berusia 18 tahun, ia menyelenggarakan kelas agama dan mengadakan kelas mingguan untuk anak-anak dan remaja di masjid.

Tentu saja minat Sheikh Naim Qassem tidak hanya terbatas pada ilmu-ilmu Islam saja, ia juga tertarik pada bidang kimia. Naim Qassem meraih gelar sarjana kimia dalam bahasa Prancis dari Universitas Lebanon dan pada tahun 1977 ia menerima gelar master di bidang kimia dari universitas ini, kemudian ia mulai mengajar dan bekerja sebagai guru di sekolah menengah negeri selama 6 tahun.

Selain studi di universitas, Naim Qassem juga mempelajari mata pelajaran agama di seminari Lebanon.

Pada awal tahun 1970-an, Naim Qassem mendirikan Persatuan Mahasiswa Muslim Lebanon bersama sekelompok pemuda dengan tujuan kegiatan keagamaan dan transmisi pemikiran Islam di universitas dan sekolah.

Sheikh Naim Qassem bergabung dengan cabang militer gerakan yang disebut "Gerakan Orang yang Dirampas" setelah berdirinya Gerakan Amal oleh Imam Musa Sadr pada tahun 1974 untuk menghadapi penjajah Zionis yang menduduki sebagian Lebanon pada saat itu.

Setelah pertemuan Komite Islam pada tahun 1982, Hizbullah Lebanon berdiri dan Naim Qassem adalah salah satu aktivis paling terkemuka yang berperan dalam pendiriannya.

Ia kemudian menjadi anggota Dewan Hizbullah Lebanon dan menjabat selama tiga periode. Setelah itu, ia diserahi tanggung jawab kegiatan pendidikan dan kepanduan di Beirut, dan kemudian menjabat sebagai wakil dewan eksekutif kelompok tersebut.

Naim Qassem juga memainkan peran penting dalam pengembangan hubungan Hizbullah dengan partai politik Lebanon lainnya. Ia telah berperan dalam banyak negosiasi yang menghasilkan kesepakatan politik dengan pemerintah Lebanon.

Kemudian pada tahun 1991, ia diangkat menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Hizbullah dan memegang posisi tersebut hingga Sayid Hassan Nasrullah syahid.

Pada tanggal 27 September 2024, Sayid Hassan Nasrullah, Sekretaris Jenderal Hizbullah Lebanon gugur setelah serangan udara rezim Zionis di pinggiran selatan Beirut.

Pada tanggal 29 Oktober 2024, dan sekitar sebulan setelah kematian Sayid Hassan Nasrullah, Hizbullah Lebanon memilih Naim Qassem sebagai sekretaris jenderal gerakan Islam tersebut.

Sheikh Naim Qassem dalam pidato pertamanya sebagai Sekretaris Jenderal Hizbullah Lebanon mengirimkan beberapa pesan seperti tekad, kekuatan dan kemenangan, dan kelanjutan perlawanan dan tidak menerima persyaratan penjajah Zionis, serta mendukung gencatan senjata dan negosiasi.

Situs pribadi Sheikh Naim Qassem menulis, "Dia percaya pada teori politik-agama tentang otoritas agama dan, sebagai hasilnya, otoritas Imam Sayid Ali Khamenei, Pemimpin Besar Revolusi Islam".

Sheikh Naim Qassem juga memiliki andil dalam menulis dan merupakan penulis berbagai karya di bidang hak-hak sipil, status perempuan, status guru, status siswa, hak laki-laki dan perempuan, kewajiban orang tua terhadap anak-anak, dan lainnya.

Beliau menulis buku penting berjudul “Al-Imam al-Khomeini antara orisinalitas dan pembaharuan” tentang Imam Khomeini, dan buku “Al-Wali al-Mujadid” tentang Ayatullah Imam Khamenei yang telah diterbitkan.

Selain itu, salah satu karyanya adalah buku berjudul "Hizbullah: Al-Manhaj - Al-Taqaba - Al-Mustaqbal" (Hizbullah of Lebanon; kebijakannya, masa lalu dan masa depan) yang ditulis pada tahun 2002 dan telah diterbitkan dalam bahasa Farsi, Inggris, Perancis, Turki, Urdu dan bahasa Indonesia.

Buku Tafsir Hukum Imam Zainal Abidin, putra Imam Hussein merupakan salah satu karya Sekretaris Jenderal Hizbullah Lebanon lainnya.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa Sheikh Naim Qassem adalah tokoh sentral dalam kancah politik Lebanon dan terus mempengaruhi dinamika Lebanon melalui perannya dalam Hizbullah dan kecenderungan politiknya.

Banyak ahli percaya bahwa Hizbullah Lebanon akan mengalami perubahan penting dan mengambil tindakan luar biasa bersama Sekretaris Jenderalnya Sheikh Naim Qassem.