کمالوندی

کمالوندی

Selasa, 01 Januari 2019 16:02

Tantangan Imigran Muslim di Eropa (1)

Jumlah populasi Muslim dan imigran Muslim di Eropa sampai sekarang tidak diketahui secara pasti. Negara-negara Eropa mengeluarkan angka yang berbeda dengan alasan pertimbangan keamanan.

Berdasarkan data Pew Research Center, populasi Muslim di Eropa pada tahun 1990 mencapai 29,6 juta jiwa. Pada 2010, jumlah mereka naik menjadi 44,1 juta. Populasi Muslim Eropa diproyeksikan melebihi 58 juta orang pada 2030. Muslim saat ini mencapai sekitar 6 persen dari total populasi Eropa, naik dari 4,1 persen pada 1990. Pada tahun 2030, jumlah Muslim diperkirakan mencapai 8 persen dari populasi Eropa.

Jika tren ini terus berlanjut, jumlah Muslim di Eropa diproyeksikan menjadi sekitar 20 persen pada 2050 dari total penduduk negara-negara Eropa.

Jerman dan Perancis memiliki populasi Muslim terbesar di Eropa. Menurut Pew Research Center, jumlah Muslim Jerman sekitar 4,11 juta pada 2010 atau sekitar 6 persen dari total populasi. Angka itu diperkirakan akan naik menjadi 5,5 juta jiwa pada 2020.

Populasi Muslim Perancis sekitar 4,7 juta jiwa pada tahun 2010 atau 7,5 persen dari total populasi. Diperkirakan jumlah itu akan naik menjadi 5,5 juta orang pada 2020 atau sekitar 8 persen dari total populasi Perancis.


 

Statistik ini berhubungan dengan populasi Muslim di Eropa, dan belum termasuk pengungsi Muslim yang tiba di negara-negara Eropa sepanjang tahun 2011-2017 atau setelah pecahnya krisis Suriah. Tentu saja jumlah populasi Muslim di Eropa terutama Jerman, akan bertambah jika dihitung para imigran Muslim yang lari dari krisis di negara mereka.

Saat ini negara-negara Eropa menghadapi berbagai tantangan karena gelombang baru imigrasi. Namun, masih ada perbedaan yang tajam di antara anggota blok Eropa tentang pengambilan sebuah kebijakan terpadu terkait pengungsi.

Statistik PBB pada 2015 menunjukkan setidaknya 59 juta orang di dunia sedang melarikan diri atau bermigrasi, terutama karena faktor-faktor seperti perang, perubahan iklim, kekeringan, kemiskinan, dan pengangguran, atau tekanan politik.

Alasan mengungsi tentu saja tidak terbatas pada faktor tersebut, tetapi ia juga dipengaruhi oleh dampak negatif dari globalisasi, kebijakan ekonomi dalam beberapa dekade terakhir di tingkat global, akses yang lebih besar ke media, serta kebijakan militer dan keamanan negara-negara besar.

Dalam beberapa tahun terakhir, arus pengungsi di dalam wilayah Eropa juga meningkat signifikan. Banyak dari warga negara Yunani dan negara-negara Balkan seperti, Albania, Kosovo dan Makedonia – yang terkena krisis ekonomi dan finansial – menganggap migrasi ke negara-negara kaya Eropa (Jerman, Perancis dan Inggris) sebagai cara terbaik untuk mencari kehidupan yang layak.

Perjanjian Schengen yang memungkinkan bepergian ke 26 negara Eropa tanpa visa, telah membuka jalan bagi para imigran Eropa. Oleh karena itu, kelompok-kelompok ekstrimis sayap kanan di Perancis, termasuk Partai Front Nasional yang dipimpin Marine Le Pen, mendesak pembatalan Perjanjian Schengen guna mengendalikan imigran dari negara-negara Uni Eropa yang lemah.

Saat ini, Uni Eropa menghadapi gelombang besar-besaran pengungsi dan pencari suaka dari tiga jalur utama, yaitu dari Afrika melalui rute Libya, dari Asia melalui Turki dan dari dalam benua Eropa melalui Balkan.


 

Menurut laporan Biro Perbatasan Uni Eropa (Frontex), lebih dari 340.000 pencari suaka dan imigran telah memasuki negara-negara Eropa secara ilegal antara Januari-Juli 2015, di mana naik tiga kali lipat dari periode yang sama tahun lalu.

Data Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) mencatat bahwa pada 2014, lebih dari 170.000 imigran tiba di pantai Italia, dan lebih dari 3.200 orang kehilangan nyawa mereka, terutama karena karamnya kapal di laut.

Menurut statistik Komisi Eropa, pada tahun 2014 saja, Uni Eropa menerima hampir 626.000 permohonan suaka, angka ini tertinggi sejak 1990. Pada 2013, pemerintah-pemerintah Eropa menerima 431.000 aplikasi suaka. Padahal, laporan IOM pada 2014 menyatakan Eropa saat ini adalah tujuan paling berbahaya bagi imigran ilegal di dunia.

Laut Mediterania juga dianggap sebagai rute yang paling berbahaya di dunia. Rute Mediterania Tengah dan Italia merupakan pintu masuk utama ke Eropa, terutama dari Suriah, Irak, Somalia, Mesir dan Eritrea. Setelah diserbu para imigran, isu imigrasi sekarang telah menjadi salah satu masalah yang paling kontroversial dalam kebijakan keamanan Eropa.

Isu ini mulai dikaitkan dengan beberapa tantangan penting seperti terorisme, kejahatan, ketimpangan sosial, dan perekrutan sebagian imigran oleh kelompok-kelompok takfiri.

Beberapa negara Eropa termasuk Perancis, menolak menerima lebih banyak imigran, dan beberapa negara lain termasuk Hongaria, Yunani, Italia, mengadopsi kebijakan yang keras terhadap imigran dan pencari suaka, serta memperketat keamanan perbatasan. Meski demikian, bagi banyak imigran, Eropa adalah simbol kedamaian, kesejahteraan, dan keadilan.

Ribuan warga dari negara-negara konflik seperti, Suriah, Afghanistan, Libya, Somalia, Irak, dan ... sedang berjuang mencapai Benua Biru melalui rute-rute yang berbahaya dengan harapan menemukan kehidupan baru.

Ribuan orang kehilangan nyawa mereka, khususnya dari 2013 hingga 2017. Sebenarnya, sebagian besar imigran dan pencari suaka gagal meraih mimpinya di Eropa.

Meski demikian, arus migrasi ke Eropa menjadi lebih intens setelah pecahnya krisis Suriah pada 2011, sehingga gelombang pengungsian ini dianggap sebagai krisis migrasi terbesar sejak Perang Dunia II.

Sejak krisis Suriah, lebih dari 4 juta warga Suriah telah tiba di daratan Eropa dari Laut Mediterania atau melalui perbatasan darat Turki dengan Yunani dan Bulgaria. Dalam hal ini, Turki berusaha memanfaatkan isu imigran sebagai tuas tekanan untuk mendapatkan keuntungan finansial dan politik dari Uni Eropa.

Juru bicara Badan Pengungsi PBB (UNHCR), Melissa Fleming mengatakan,  "Sampai tahun 2015, ada sekitar 2 juta warga Suriah di Turki, 1,1 juta di Lebanon, 630.000 di Yordania, 250.000 di Irak, 132.000 di Mesir, dan 24.000 di negara-negara Afrika Utara. Pada paruh pertama 2015 saja, hampir 700.000 pengungsi tiba di Yunani melalui Republik Makedonia untuk mencapai bagian lain Eropa. Jumlah imigran yang tiba di pantai Yunani meningkat lebih dari 408 persen dalam enam bulan pertama 2015 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu."

Pada Juni 2013, Parlemen Eropa meloloskan sebuah kerangka kerja bersama untuk menghadapi para imigran. Kematian 800 imigran pada April 2015 mendorong Uni Eropa mensahkan resolusi 10 butir untuk mengatasi arus imigran dan pencari suaka. Pada 2018, beberapa negara Eropa juga mendesak pengetatan kebijakan imigrasi.

Perdana Menteri Republik Ceko, Andrej Babis dalam wawancara dengan surat kabar Pravo, cetakan Praha pada Agustus 2018, menyerukan kebijakan pembatasan terhadap imigran dan pengungsi di seluruh Uni Eropa.


 

"Kita pertama-tama dan terutama harus mengirim sinyal yang jelas bahwa Eropa ditutup dan tidak ada yang bisa datang ke sini lagi," tegasnya.

Menurut Babis, pesan Eropa kepada para pengungsi harus berbunyi, "Tetaplah di rumah kalian, dan kami akan membantu kalian di sana!"

"Pesan ini juga harus jelas. Jika saya mengatakan bahwa kami tidak akan menerima satu pun imigran ilegal, maka itulah yang akan terjadi," tandas Babis.

Republik Ceko, bersama dengan Polandia, Hongaria, dan Slovakia dengan keras menentang skema Uni Eropa untuk mendistribusikan para pencari suaka di seluruh blok Eropa.

Sejumlah bukti menunjukkan bahwa Uni Eropa sedang memperketat kebijakannya terhadap imigran Muslim. Padahal, penyebab utama arus imigrasi dari negara-negara Muslim di Asia Barat, terutama Suriah adalah karena perang dan krisis yang diciptakan oleh teroris Takfiri dukungan Amerika Serikat dan Barat. 

Anggota senior gerakan perlawanan Islam Palestina, Hamas mengatakan, Republik Islam Iran memainkan peran langsung dalam mendukung rakyat dan perlawanan Palestina.

Anggota Hamas, Mushir Al Masri yang juga ketua komite hubungan luar negeri dan juru bicara Fraksi Perubahan dan Reformasi di Parlemen Palestina, Ahad (30/12/2018) kepada Tasnim News menuturkan, perlawanan Palestina memaksakan perimbangan baru terhadap Zionis dan dalam perimbangan ini ditegaskan, wilayah Gaza haram bagi Zionis dan jika rezim Zionis Israel berpikir untuk masuk ke Jalur Gaza atau berhadapan dengan perlawanan Palestina di wilayah ini, maka bersiaplah untuk menanggung dampaknya.

Iran dan Palestina

Al Masri menjelaskan, kubu perlawanan berhasil memaksakan perimbangan baru kepada Israel lewat operasi bersama dan menajemen bijaknya dan perimbangan itu adalah hujan rudal dibalas hujan rudal, darah dibalas darah, dan menegaskan bahwa perlawanan mampu memaksakan perimbangan yang lebih besar. 

Selasa, 01 Januari 2019 06:55

The Dome of the Rock

The Dome of The Rock (Qubbat al-Sakhra) adalah sebuah bangunan dengan keindahan luar biasa, soliditas, keanggunan, dan singularitas bentuknya, baik di luar maupun di dalamnya.


Bentuk bangunan yang luar biasa itu sebagian besarnya ditutupi dengan lapisan emas sehingga mata orang yang memandang akan terpesona dengan keindahannya. Sebagian sejarawan menyebutkan bahwa Qubbat al-Sakhra adalah bagian dari Masjid al-Aqsa.

 

The Dome of The Rock berada dalam satu kompleks Haram As-Sharif. Orang Yahudi biasa menyebutnya sebagai Temple Mount.  Kubah Batu ini dibangun pada masa Dinasti Umayyah, antara tahun 691 dan 715 Masehi.

 

Qubbat al-Sakhra berbentuk oktagonal atau persegi delapan. Struktur bangunan mengambil tradisi arsitektur khas Bizantium pada abad ke-7. Tahapan pembangunan sekaligus menunjukkan gaya arsitektur yang berbeda untuk pembangunan masjid.

 

Kubah batu tersebut memiliki diameter sekitar 65 kaki atau 20 meter. Di bawah kubah, terdapat batu yang diyakini sebagai pijakan Nabi Muhammad Saw ketika perjalanan Isra Mikraj. Batu tersebut dilindungi oleh pagar dan terdapat tangga yang mengarah ke gua, yang terdapat di bawah permukaan batu. Gua tersebut dikenal dengan sebutan "The Well of Souls" atau Bir el-Arweh.

 

Di bagian interior dan eksterior dihiasi marmer, mosaik, dan plakat logam. Terdapat pula kaligrafi di sepanjang sisinya. Kemudian pada masa kepemimpinan Ottoman, The Dome of The Rock dipercantik. Kubahnya dilapisi emas serta langit-langit segi delapan juga ditutupi ukiran kayu Ottoman.

 

Bentuk kubah yang menawan menjadikan Qubbat al-Sakhra sebagai pelopor penggunaan kubah berbentuk setengah bola. Selain itu, Dome of The Rock menjadi salah satu bangunan dengan kubah terindah di dunia.

Harapan antrean jamaah calon haji (JCH) agar lebih singkat pupus begitu otoritas Arab Saudi memastikan tidak akan menambah kuota berhaji bagi setiap negara di tahun 2019, termasuk dari Indonesia.

Sebagai gambaran, JCH dari Sulawesi Selatan jika ingin berhaji dan mendaftar saat ini maka harus menunggu setidaknya 38 tahun untuk bisa berangkat. Artinya, apabila calon haji (calhaj) mendaftar pada usia 30 tahun, diperkirakan pada umur 68 tahun yang bersangkutan baru benar-benar menunaikan Rukun Islam yang kelima itu.

Waktu tunggu yang lama untuk naik haji juga terjadi di daerah lain di Indonesia, seperti Jawa Tengah dan Bengkulu yang diperkirakan waiting list bisa mencapai 21 tahun. Intinya, setiap daerah memiliki waktu tunggu yang tidak sebentar, setidaknya lebih dari 15 tahun. Dengan kata lain, semakin mendaftar di usia yang uzur, maka peluang berangkat berhaji semakin tua.

Itulah mengapa calhaj Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci kerap dipenuhi oleh jamaah-jamaah lanjut usia. Pada musim haji 2018, setidaknya 60 persen dari total kuota 221 ribu calhaj adalah jamaah berusia lanjut.


Sebagai hal yang manusiawi jika semakin renta seseorang maka kian memiliki kebugaran tubuh yang menurun, belum termasuk risiko kesehatan dengan berbagai penyakit yang bisa diidap. Dengan usia yang tidak lagi muda, menunaikan haji yang sifatnya ibadah fisik tentu tidak mudah.

Seorang calhaj dari Jawa Tengah, Naimah (perempuan, 50-an tahun), mengatakan dirinya tidak akan gusar berapapun lamanya antrean jamaah haji, termasuk jika nanti berangkat haji di usia yang semakin lanjut. Dia mengaku kurang tahu kapan berangkat lantaran informasinya kerap berubah-ubah.

"Terpenting adalah sudah mendaftar. Berangkatnya kapan itu saya ikhlas, semoga Allah sudah mencatat niat kita berhaji," kata pensiunan yang sudah masuk daftar tunggu haji dalam lima tahun terakhir tersebut.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi H Datsir pada medio 2018 mengatakan daftar tunggu yang panjang tidak bisa dihindari karena kuota memang terbatas.

Terkait jamaah usia lanjut, menurut dia, sebaran mayoritas lansia jamaah haji menjadi kendala tersendiri sehingga perlu mitigasi yang baik dengan segala risiko. Manajemen risiko harus dikelola dengan baik dengan tiga prinsip, yakni membina, melayani dan melindungi.

"Kalau dilihat sekilas ini memang seperti beban. Tapi sebenarnya tidak, ini adalah peluang untuk ibadah (bagi para petugas)," kata dia.

 

Pemerintah Indonesia melalui berbagai saluran kerap berupaya melobi ke pemerintah Arab Saudi agar kuota haji jamaah Indonesia bisa ditambah sehingga memangkas waktu tunggu berangkat JCH ke Dua Tanah Suci (Haramain) itu.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel pernah menyinggung lobi terkait kuota haji saat berbincang dengan jurnalis, termasuk pewarta Antara, di sela melakukan rukun haji Wukuf di Padang Arafah, Arab Saudi.

Agus mengatakan Indonesia memperjuangkan tambahan kuota haji menjadi 250.000 dari 221.000 yang diberikan Arab Saudi di 2019.

"Sebagai Dubes yang ada di Saudi, kami melakukan diplomasi haji dengan pemerintah Arab Saudi. Untuk tahun depan kuota haji naik 250.000," kata dia saat Saudi belum memutuskan kuota haji 2019 bagi Indonesia.

Baru pada pertengahan Desember 2018, Saudi memberi kepastian soal kuota haji Indonesia tahun 2019 yang tidak berubah dibanding tahun sebelumnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Muhammad Salih bin Taher Benten telah menandatangani nota kesepahaman Penyelenggaraan Haji 1440 Hijriyah/ 2019 Masehi.

Dari Taklimatul Hajj itu, Lukman mengatakan kuota tahun depan sama dengan dua tahun terakhir.

"Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa kuota jamaah haji Indonesia 1440 Hijriah/2019 sebanyak 221 ribu orang atau sama dengan 2018 dan 2017. Karena proses renovasi Masjidil Haram, kuota haji Indonesia pernah dipotong 20 persen sehingga hanya 168.800 pada 2013-2016," kata dia.

Fasilitas Terbatas

Siapa saja boleh berandai-andai dengan penambahan kuota jamaah haji. Tetapi jika memantau langsung ke area pelaksanaan haji, bisa jadi akan berpikir ulang saat melihat kepadatan area ibadah haji, baik untuk kategori rukun haji, wajib haji, sunah haji dan hal terkait lainnya.

Salah satu tempat yang disorot adalah kawasan mabit di Mina. Mabit merujuk pada kegiatan menginap sementara. Sementara mabit di Mina adalah tinggal beberapa jam di kawasan itu sebagai bagian dari wajib haji sebelum melakukan lempar batu jumrah di kawasan Jamarat yang berbatasan dengan pinggiran Kota Mekkah.

Fasilitas di Mina cenderung sangat sulit untuk ditata dengan baik agar jamaah yang mabit di kawasan itu tidak berdesak-desakan di tenda.

Segala fasilitas untuk jamaah haji bisa ditingkatkan, tetapi sangat sulit untuk di Mina. Hotel tempat calhaj tinggal, Masjidil Haram, Jamarat, angkutan dan fasilitas terkait haji cenderung mudah ditingkatkan kualitasnya tapi tidak dengan kawasan di antara dua gunung (Baina Jabalain) tersebut.

Dari pengamatan Antara saat pelaksanaan mabit di Mina musim haji 2018, fasilitas tenda tergolong sempit untuk jamaah haji Indonesia. Kira-kira, setiap jamaah yang tinggal di tenda area mabit Mina hanya mendapatkan ruang tidak sampai satu meter per orang atau sekitar 0,8-0,9 meter.

Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) M Samidin Nashir mengatakan saat ini ruang bagi jamaah dalam satu tenda untuk mabit idealnya lebih lapang sekitar 1-1,5 meter. Dengan begitu jamaah bisa istirahat dengan nyaman.

"Saat ini jamaah hanya bisa tidur dengan kaki tertekuk. Akibatnya, sebagian jamaah tidur di luar tenda," katanya.

Mina merupakan salah satu tempat untuk mabit yang menjadi wajib haji. Daerah itu sudah dibatasi oleh syariat, yaitu diapit dua gunung. Daerah ini sangat penuh sesak dijejali lebih dari dua juta orang dari seluruh dunia untuk melakukan wajib haji. Kawasan gersang ini hanya ramai di musim puncak haji yang tidak sampai sepekan.

Karena wilayahnya dibatasi oleh syariat, cakupan Mina dari zaman Rasulullah hingga kini tetap sama, sementara jumlah Muslim sedunia bertambah. Saat ini setidaknya tiga juta orang berkerumun dalam waktu dan tempat yang sama menjadikan Mina bak lautan manusia.

Mina menjadi tempat tinggal sementara JCH dengan tenda semipermanen memanjang mulai dari Muzdalifah hingga ke pinggir Jamarat. Kawasan yang jauh dari pemukiman penduduk itu hanya ramai di tanggal 11-13 Dzulhijah dalam penanggalan Hijriyah setiap tahunnya. Dalam periode itu jamaah haji sedunia tumpah ruah di satu tempat.

Singkat kata, Mina sangat sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah Indonesia dan Saudi.

Menag Lukman Hakim menyadari jika penambahan kuota haji bisa menjadi tragedi kemanusiaan jika tidak mengkaji matang-matang terkait Mina. "Sehingga tanpa didahului penambahan sarana dan prasarana ini, menambah kuota jamaah itu bisa menyebabkan tragedi kemanusiaan karena itu mengancam keselamatan jiwa semua kita," kata dia.

Di Mina sendiri terjadi peristiwa berjejal di dalam tenda untuk mabit. Selain itu, antrean di tempat wudhu dan toilet juga sangat panjang di jam padatnya. Maka, Lukman menegaskan sebaiknya dilakukan banyak perbaikan dulu sebelum menambah kuota.

"Fokus kita tidak menambah kuota selama sarana prasarana Mina belum ditingkatkan dengan baik," kata dia. 

Minggu, 30 Desember 2018 07:32

5 Tentara Tewas akibat Bom di Al Arish Mesir

Ledakan bom yang dipasang di jalan yang dilalui kendaraan militer Mesir di kota al-Arish Provinsi Sinai Utara sedikitnya menewaskan lima orang.

Seperti dilaporkan IRIB, ledakan tersebut terjadi pada Sabtu malam (29/12). Polisi dan petugas penyelamat langsung bertolak ke lokasi kejadian.


Militer Mesir

Sampai saat ini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab serangan tersebut.

Jumat sore (28/12) sebuah bom meledak di dekat salah satu bus yang mengangkut wisatawan asing di dekat Kairo. Ledakan ini sedikitnya menewaskan empat wisatawan asal Vietnam dan menciderai 10 lainnya.

Mesir selama beberapa tahun terakhir khususnya pasca penggulingan Mohammad Morsi oleh militer tahun 2013 mengalami eskalasi instabilitas keamanan dan eskalasi serangan teror.

Mohammad Morsi, presiden sah Mesir menyusul kudeta militer tahun 2013 dilengserkan dari jabatannya atas perindah Abdel Fatah el-Sisi. 

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) Sabtu (29/12) menyatakan, di tahun 2018 lebih dari 29 ribu warga Palestina gugur atau terluka akibat tembakan serdadu rezim Zionis Israel.

IRIB melaporkan, OCHA mengingatkan, militer Israel sejak awal tahun hingga kini menggugurkan 295 warga Palestina dan menciderai lebih dari 29 ribu lainnya.

Berdasarkan laporan OCHA, mayoritas korban gugur dan terluka warga Palestina terjadi selama aksi pawai damai Hak Kepulangan di Jalur Gaza akibat tembakan tentara Israel.

Warga Palestina Protes
Pawai damai Hak Kepulangan digelar sejak 30 Maret 2018 bertepatan dengan Hari Bumi di Jalur Gaza dan sampai saat ini masi terus berlanjut,

Sejak 30 lalu hingga kini tercatat 253 warga Palestina gugur di aksi demo damai akibat tembakan tentara Israel dan lebih dari 26 ribu lainnya terluka.

Mayoritas negara dunia termasuk Iran dan organisasi internasional terus mengutuk kejahatan rezim Zionis terhadap warga tertindas Palestina.

Pawai damai warga Palestina di peringatan hari bumi mengingatkan keputusan Zionis merampas tanah warga Palestina pada 30 Maret 1976. Peringatan Hari Bumi ini digelar setiap tahun.

Israel dengan merampok tanah warga Palestina dan membangun distrik pemukiman Zionis di atasnya berencana mengubah struktur geografi wilayah Palestina dan memberi citra Zionis ke wilayah tersebut sehingga hegemoninya terhadap wilayah Palestina semakin solid. 

Minggu, 30 Desember 2018 06:53

Sertifikasi Halal di Persimpangan Jalan

Penerbitan sertifikasi produk halal dituding jalan di tempat, meski Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sudah memberi tenggat waktu yang lama hingga Oktober 2019 dengan semua produk wajib memiliki pengesahan kehalalan.

Berdasarkan regulasi itu, semua produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi atau dilarang beredar. Karena itu perlu langkah cepat sebelum Oktober tahun depan menyapa.

Sertifikasi Halal bisa dikatakan mandek karena hingga akhir 2018 atau empat tahun sejak diundangkannya UU JPH, tidak ada satupun auditor halal yang dilahirkan oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Padahal auditor halal sangat penting dalam rantai proses penerbitan Sertifikasi Halal karena mereka adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Dampaknya, sampai saat ini belum ada satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI sebagaimana dimandatkan UU JPH. LPH sendiri bisa berdiri dengan memiliki sedikitnya tiga orang auditor halal yang telah memperoleh sertifikasi dari MUI.

Terdapat benang kusut yang tak kunjung terurai sehingga pemerintah lewat BPJPH tidak lekas dapat menerbitkan Sertifikasi Halal. Efeknya, dunia usaha gusar tanpa kejelasan bagaimana nasib Sertifikasi Halal produknya sementara masyarakat tidak mendapat kepastian mengenai status kehalalan produk.

Adapun produk yang dimaksud UU JPH itu barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sedikit menengok ke belakang, Sertifikasi Halal sebelumnya dikeluarkan beberapa ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Makanan halal
Akan tetapi, MUI sebagai salah satu ormas penerbit sertifikat halal bekerja atas asas kesukarelaan atau voluntary. Produsen juga suka-suka antara ingin mendaftarkan produknya mendapat Sertifikasi Halal atau tidak sama sekali karena belum ada amanah kewajiban atau mandatory bersertifikat sesuai UU JPH.

Kemudian, terjadi loncatan besar bagaimana pemerintah hadir untuk bisa mengatur secara lebih rapi agar ada kewajiban produsen mendaftarkan kehalalan produknya dengan pijakan hukum UU JPH.

Niat baik para perancang UU JPH adalah agar dunia usaha taat akan regulasi mendaftarkan produknya mendapat sertifikat sehingga masyarakat yang di dalamnya terdapat umat Islam bisa terlindungi dari paparan produk nonhalal.

UU JPH juga menjamin pengawasan oleh negara dari sisi penindakan jika dunia usaha tidak taat regulasi dan atau melakukan kecurangan dalam Sertifikasi Halal. Jika terjadi pelanggaran undang-undang maka hukuman perdata atau pidana bisa menjerat.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan UU JPH disahkan pada 17 Oktober 2014, tapi hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang menjadi titik tolak BPJPH bekerja menelurkan sertifikat halal.

UU JPH No 33 tahun 2014 mengamanatkan selamat-lambatnya dua tahun setelah regulasi itu diketok sudah ada aturan turunan, tapi hingga 2018 belum juga ada peraturan turunan soal Jaminan Produk Halal.

Unsur BPJPH mengaku tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada landasan peraturan turunan berupa PP. Peraturan Pemerintah yang nantinya terbit bisa menjadi payung hukum BPJPH agar bisa menelurkan auditor halal yang menjadi penggerak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH Sukoso, pada medio Desember 2018, memastikan kinerja cepat jika PP sudah terbit. "Sekarang, PP-nya sudah hampir jadi. Tinggal dua kementerian. Setelah dua menteri memberikan paraf selesai sudah, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan".

Saat PP rampung nanti, kata dia, Sertifikasi Halal bisa segera terbit sesuai kewajiban dari UU JPH. Di sisi lain, isu halal sangat sensitif dam BPJPH berupaya meyakinkan banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga negara lainnya terkait implementasi UU itu.

Pemerintah telah bekerja keras agar UU JPH nantinya tidak mengganggu perdagangan Indonesia dengan negara-negara lainnya. Karena itu, penerbitan PP JPH juga dilakukan dengan hati-hati, kata dia.

"Memang lambat, saya akui. Tapi itu untuk meyakinkan semua pihak," katanya menjelaskan soal lambatnya pembuatan peraturan turunan UU JPH.

Tahapan Baru

Skema baru tahapan mengajukan Sertifikasi Halal sesuai UU JPH melibatkan tiga unsur, di antaranya BPJPH, LPH dan MUI. Ikhsan mengatakan LPH belum kunjung ada karena auditor halal bersertifikat tidak juga muncul.

Secara mekanisme penerbitan sertifikat, BPJPH berperan sebagai regulator dan pengelola administrasi Sertifikasi Halal dan LPH menjadi pemeriksa kehalalan produk, sementara MUI menjadi pihak yang memutuskan halal tidaknya produk lewat sidang fatwa.

Saat ada permohonan Sertifikasi Halal dari produsen, maka BPJPH akan menerima pendaftaran dan meneruskannya kepada LPH agar auditor halalnya memeriksa kandungan suatu produk. Setelah hasil keluar maka akan dilanjutkan ke MUI agar dilakukan sidang fatwa kehalalan.

Setelah sidang fatwa maka produk akan mendapat status halal atau tidak halal (tidak ada istilah haram). Apabila MUI memfatwakan halal maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikasi Halal suatu produk dan jika sebaliknya status produk menjadi tidak halal. Keterangan dapat berupa gambar, tanda, dan atau tulisan.

Produsen memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang dengan membuat produknya menjadi halal sesuai ketentuan syariah atau jika tidak berarti ingin tetap dengan status produknya tidak halal.

UU JPH juga mengatur hukuman pidana bagi pelaku usaha yang mendapatkan Sertifikasi Halal, tetapi dalam pengawasan terbukti melakukan kecurangan atau sengaja tidak menjaga kehalalan produknya. Dengan begitu, negara bisa menindak secara hukum pelanggar UU JPH.

Dituntut Cepat

Belum adanya satupun Sertifikasi Halal membuat BPJPH dituntut bekerja cepat karena pada penghujung 2019 nanti, semua produk harus memiliki pengesahan status kehalalan.

Ikhsan mengatakan pemerintah harus membuat terobosan agar Sertifikasi Halal untuk produk dunia usaha bisa terbit, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden agar tugas BPJPH bisa diambilalih MUI untuk sementara waktu.

Jika tidak cepat, semakin mepet waktu dengan tenggat waktu pada Oktober tahun depan berarti akan semakin banyak pelaku usaha dan masyarakat yang masuk dalam ketidakpastian.

Menurut dia, MUI memiliki segala infrastruktur untuk menggantikan sementara peran BPJPH sampai badan tersebut siap melakukan tugasnya. BPJPH hingga saat ini belum bisa memenuhi harapan publik untuk bisa menerbitkan banyak Sertifikasi Halal.

Ikhsan mengaku pesimistis BPJPH bisa bergerak cepat di sisa waktu jelang UU JPH memasuki masa mandatory jika tidak dibantu, salah satunya oleh MUI. Terdapat potensi besar BPJPH belum siap hingga UU JPH memasuki masa mandatory.

Kendati demikian, jika MUI benar hadir untuk mengambil alih tugas BPJPH secara temporer, pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja. MUI bisa berperan dalam administrasi Sertifikasi Halal, mempercepat hadirnya LPH dan melakukan sidang fatwa.

"Jika begitu, pemerintah harus mengintervensi dengan memberi pendanaan yang cukup dan beberapa hal yang dibutuhkan MUI, sementara BPJPH mempersiapkan dirinya," kata dia.

Maka Indonesia Halal Watch meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden, agar menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional, katanya.

Kambing Hitam

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU JPH mengatur pada Oktober 2019 semua produk sudah bersertifikat. Waktu tersisa sekitar 10 bulan tapi auditor halal dan LPH tidak kunjung jelas nasibnya.

Dari sisa waktu, dia mengatakan tidak akan cukup untuk memproses sertifikat dengan potensi produk yang besar. Jumlah produk yang membutuhkan Sertifikasi Halal sekitar 3,6 juta buah. Sementara produk yang baru disertifikasi halal (bukan oleh BPJPH) baru 30 ribu. Artinya, terdapat 3,57 juta produk belum memiliki Sertifikasi Halal.

Pada persoalan itu, dia mengatakan MUI bisa membantu pemerintah, tapi tidak bisa dijadikan tukang pemadam kebakaran dari sistem penerbitan Sertifikasi Halal yang belum tertata seiring belum moncernya BPJPH dalam menerbitkan sertifikat kehalalan.

MUI, kata dia, tidak boleh dikambinghitamkan jika memang sertifikasi tidak bisa cepat karena sisa waktu untuk mensertifikasi produk yang jumlahnya jutaan tidak bisa dilakukan dengan sekejap.

Lukman, senada dengan Ikhsan, meminta agar pemerintah menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH sampai BPJPH benar-benar siap menjalanan mandat regulasi.

Produk yang sudah disertifikasi sebagian dilakukan oleh MUI dan lembaga lain yang hingga saat ini masih sah secara undang-undang untuk mengeluarkan status kehalalan produk. Tapi MUI dan lembaga lain itu hanya memiliki masa kerja hingga penghujung 2019. 

Uskup Agung Kepatriakan Ortodoks Baitul Maqdis, Theodosios Sebastia, dengan nama lain Atallah Hanna, menyebut musuh Palestina sebagai musuh Suriah, dan kemenangan Baitul Maqdis bergantung pada kemenangan di Suriah.

Uskup Agung Atallah Hanna dalam wawancara dengan televisi Al mayadeen hari Selasa (25/12) mengapresiasi perjuangan Suriah dalam membantu Palestina.

"Orang-orang Palestina memuji dukungan, persaudaraan, solidaritas dan ketegaran Suriah," ujar  Theodosios Sebastia.

"Orang-orang Palestina akan tetap melanjutkan perjuangannya demi membela tanah airnya," tegasnya.

Selain itu, Uskup Agung Kepatriakan Ortodoks Baitul Maqdis juga mengecam berbagai langkah yang dilakukan rezim Zionis terhadap Palestina yang memanfaatkan dinamika dunia Arab demi kepentingan Israel.

Selasa, 25 Desember 2018 08:20

Presiden Iran Sampaikan Selamat Natal

Presiden Republik Islam Iran, Hassan Rouhani menyampaikan selamat hari Natal kepada umat Kristen sedunia, dan tahun baru 2019.

Pesan Natal dan Tahun baru Presiden Iran disampaikan secara terpisah kepada para kepala negara serta pemimpin agama, dan penganut Kristen di Iran dan negara lain.

"Menjelang awal tahun baru, semua pihak berupaya mewujudkan perdamaian yang berpijak dari keadilan dengan menggunakan ajaran para Nabi dan solidaritas serta persaudaraan demi menciptakan keamanan, ketenteraman, kesejehteraan dan perseteraan di dunia," ujar Rouhani dalam pesannya yang disampaikan hari Selasa (25/12).

Secara terpisah, Presiden Iran mengirimkan pesan khusus selamat Natal dan Tahun Baru kepada Pemimpin Katolik Dunia, Paus Fransiskus.

Hari ini, para penganut agama Kristen memperingati kelahiran Yesus Kristus atau Nabi Isa as, yang  dirayakan di Indonesia sebagai hari Natal.

Selasa, 25 Desember 2018 08:14

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi

Ketua Dewan Penentu Kebijakan Negara Republik Islam Iran Ayatullah Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi meninggal dunia pada usia 70 tahun setelah berbulan-bulan menderita sakit.
Ulama besar ini meninggal dunia di Rumah Sakit Khatam al-Anbiya Tehran pada Senin (24/12/2018) malam pukul 22:00 waktu setempat. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh seorang kerabatnya dan pejabat rumah sakit.

Beliau dilahirkan pada tahun 1948 (1327 Hs) di kota Najaf, Irak di tengah-tengah keluarga yang taat agama. Nasabnya bersambung kepada Imam Husein as, cucu Rasulullah Saw. Ayah beliau, Ayatullah Sayid Ali Hosseini Shahroudi adalah salah satu murid utama Ayatullah al-Udzma Khoei, yang menulis pembahasan Ushul dan Fiqh gurunya tersebut.

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi adalah murid Ayatullah Sayid Mohammad Baqir Sadr, pemikir Islam dan pemimpin agama-politik di Najaf pada dekade 50-an. Beliau belajar Ushul dan Fiqh dari gurunya tersebut dari tingkat mukhadimah hingga tingkat Suthuh (tingkat menengah hauzah) bersama murid-murid lainnya di Masjid Sheikh Thusi. Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi juga belajar kepada Imam Khomeini ra dan Ayatullah al-Udzma Khoei ra. Beliau selama beberapa tahun belajar kepada keduanya untuk memperkuat dasar ijtihadi-nya.

Dalam sebuah pertemuan dengan anggota Majelis Tinggi Irak, Imam Khomeini meminta Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi untuk mengajar di hauzah Qom dan membimbing para pelajar agama di bidang ilmiah dan akhlak. Beliau akhirnya kembali ke Iran pada Farvardin 1358 Hs dan mengajar Bahtsul Kharij (peringkat tinggi dalam pelajaran Fiqh dan Ushul), dan memiliki banyak murid.

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi mengetuai dua kongres penting: kongres tentang peran waktu dan tempat dalam pemikiran Imam Khomeini dan kongres ensiklopedia Fiqh Islam, di mana kedua kongres ini mendapat sambutan luas dari para tokoh hauzah, universitas dan cendekiawan dalam dan luar negeri. Beliau juga menjadi ketua lembaga ensiklopedia Fiqh Islam yang ditunjuk oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatullah al-Udma Sayid Ali Khamenei.

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi juga banyak melakukan berbagai aktivitas selama hidupnya di bidang keilmuan dan budaya. Beliau di masa belajar dan mengajar melakukan banyak aktivitas politik. Ketika pasukan bayaran rezim Saddam menyerang para ulama dan cendekiawan pada tahun 1974, beliau ditangkap dan dipenjara. Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi mendapat penyiksaan fisik dan moral selama penahanan.

Menyusul unjuk rasa rakyat Irak terutama di Najaf pasca kemenangan Revolusi Islam Iran yang dipimpin oleh Imam Khomeini, rezim Baath Irak berusaha menangkapnya. Atas saran Syahid Sadr ra, beliau kembali ke Iran sebagai wakil dan penghubung Syahid Sadr dengan Imam Khomeini. Beliau mendatangi Imam Khomeini dan menjadi penghubung antarkedua ulama besar itu atas kesepakatan Pendiri Republik Islam Iran ini. Beliau kemudian menjadi perantara untuk menyampaikan pesan-pesan ilmiah Najaf kepada Imam Khomeini.

Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi juga memikul tanggung jawab dalam gerakan-gerakan Islam atas intruksi dari Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei. Beliau kemudian mendirikan dan mengelola organisasi-organisasi masyarakat ulama pejuang dan Majelis Tingi Irak.

Selama bertahun-tahun, Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi menjadi anggota Fiqh di Dewan Garda Konstitusi Iran. Beliau kemudian diangkat menjadi Kepala Lembaga Kehakiman Iran oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam. Beliau juga menjadi anggota di dewan direksi di Dewan Ahli Kepemimpinan Iran, Jame`eh Modarresin Hauzah Ilmiah Qom dan ketua Dewan Tinggi untuk Penyelesaian Perselisihan dan Pembentukan Hubungan Tripartit: lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pada tanggal 23 Murdad 1396 Hs, Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran Ayatullah Sayid Ali Khamenei mengeluarkan instruksi yang memperkenalkan kombinasi baru dalam Dewan Penentu Kebijakan Negara untuk satu periode selama lima tahun, di mana Ayatullah Sayid Hashemi Shahroudi ditunjuk sebagai ketua di periode baru.

Namun sejak pertengahan Musim Panas tahun 1397 Hs, beliau tidak bisa hadir dalam rapat dewan tersebut disebabkan sakit. Setelah menderita sakit selama beberapa bulan, beliau meninggal dunia pada tanggal 3 Dey 1397 Hs atau tanggal 24 Desember 2018. 

Alquran

Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an dan Pemerintahan yang Berorientasi Keadilan
Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an dan Pemerintahan yang Berorientasi Keadilan
Terwujudnya cita-cita keadilan telah menjadi salah satu keinginan terpenting semua manusia reformis dan orang-orang merdeka dalam sejarah (termasuk para nabi). Revolusi Islam Iran juga dilakukan…

Nahjolbalaghe

Imam Ali dan Hak Asasi Manusia dalam Nahjul Balâghah, Tinjauan Tafsir Al-Qurân
Imam Ali dan Hak Asasi Manusia dalam Nahjul Balâghah, Tinjauan Tafsir Al-Qurân
Naskah pengantar pada seminar Internasional “imam ali dan hak asasi manusia Dalam Nahjul Balagah”, Citywalk 5th floor. Jakarta 30 Juni 2009, IMAM ALI DAN HAK…