Hukuman Massal Pembela Baitul Maqdis

Rate this item
(0 votes)
Hukuman Massal Pembela Baitul Maqdis

Pejabat rezim Zionis Israel dilaporkan berusaha mencegah kehadiran pembela dan jemaah shalat warga Palestina di Masjid al-Aqsa dengan memutus jasa pelayanan medis, gaji dan pensiunan serta asuransi mereka.

Pada bulan September 2015, Moshe Yaalon, menteri peperangan Israel atas usulan Shin Bet dan polisi Israel, menyebut kelompok pembela Masjid al-Aqsa sebagai kubu ilegal dan ia mengklaim bahwa kelompok tersebut berusaha merusak keamanan.

Nasib Baitul Maqdis senantiasa menjadi isu utama konflik Palestina dan Zionis. Di tahun 1947 resolusi Majelis Umum PBB terkait pemerintahan masa depan Palestina menentukan bahwa Baitul Maqdis selama sepuluh tahun akan berada di bawah pengawasan internasional dan dikelola oleh PBB. Rencana tersebut sayangnya tidak pernah terealisasi dan dengan berakhirnya perang 1948, sebagian wilayah barat Baitul Maqdis dicaplok oleh Israel.

Selama perang enam hari di bulan Juni 1967, Israel menduduki kawasan timur Baitul Maqdis dan langsung menggabungkan wilayah timur dengan barat dianeksasi sebagai wilayahnya dan mengumumkan bahwa Baitul Maqdis ibukota Israel. Dengan merelokasi kantor perdana menteri dan departemen Israel ke Baitul Maqdis, Zionis telah menutup berkas penyerahan kembali Baitul Maqdis ke tangan bangsa Palestina.

Pada 31 Juli 1980 dengan dukungan Knesset, al-Quds dijadikan sebagai ibukota Israel dengan perbatasan Baitul Maqdis pendudukan tahun 1948 dan 1967 serta dicantumkan dalam prinsip hukum rezim ilegal ini. Menjawab protes dan kecaman Dewan Keamanan PBB dan berdasarkan resolusi 478 tahun tersebut, Israel menyatakan menentang keputusan internasional terkait al-Quds.

Pendudukan al-Quds di bulan-bulan pertama dibarengi dengan strategi pembangunan distrik Zionis dan perusakan Masjid al-Aqsa dengan tujuan populasi warga Palestina di al-Quds menjadi minoritas. Warga al-Quds di bawah represi Israel dan gubernur Zionis terpaksa menerima kartu identitas warga Israel. Jika mereka protes, rezim Zionis dapat mengusir mereka dan merampas tanah serta rumahnya. Kondisi ini semakin membuka peluang penghapusan warga Palestina dari Baitul Maqdis.

Setelah lewat 49 tahun dari pendudukan Baitul Maqdis timur yang menjadi lokasi situs bersejarah, pejabat Israel setelah menerapkan kebijakan penyiksaan terhadap warga Palestina, perampasan kartu identitas mereka, mencegah masuknya warga Palestina ke Masjid al-Aqsa atau mengusir dan mengasingkannya dari Baitul Maqdis, kemudian menerapkan strategi memutus jasa pelayanan pengobatan dan asuransi kepada pembela Masjid al-Aqsa. Seluruh strategi ini dimaksudkan untuk mencegah kehadiran warga Palestina di Masjid al-Aqsa.

Read 1729 times