Pengadilan Bahrain Hentikan Pembangunan Sembilan Masjid

Rate this item
(0 votes)

Pengadilan Banding Bahrain mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pembangunan sembilan masjid di negara itu.

Televisi al-Alam Kamis (21/6) melaporkan, pembanguan tujuh masjid di wilayah al-Nuwaidrat dan dua masjid di kawasan Salamabad dihentikan oleh pemerintah.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa sebelum mendapatkan izin pembangunan, proses pembangunan sembilan masjid tersebut harus dihentikan.

Sebelumnya, pemerintah walikota di wilayah tersebut mengadukan Departemen Wakaf Jafari ke pengadilan karena dianggap membangun sembilan masjid itu di atas tanah pemerintah.

Ketujuh masjid di wilayah al-Nuwaidrat terdiri dari Masjid Imam Jawad as, Imam Shadiq as, Imam Baqir as, Imam Hadi as, Salman Farsi, Abu Dzar, dan Masjid al-Duwairah.

Abdullah al-Shamlawi, pengacara Departemen Wakaf Jafari menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan Pengadilan Banding Bahrain.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung juga tengah mengevaluasi kasus-kasus lain terkait penghentian rekonstruksi masjid-masjid yang telah dihancurkan pada tahun 2011.

 

Read 1869 times