KPK memastikan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini terkait dengan dugaan penerimaan uang dalam kongkalikong pengaturan pengisian jabatan. Diduga uang tersebut disetorkan para PNS yang akan mengisi jabatan baru di Pemkab.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengisian jabatan dilakukan oleh Pemkab Klaten sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Kami juga informasikan indikasi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengisian jabatan di Klaten, Jawa Tengah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
KPK menyita duit total Rp 2 miliar terkait penangkapan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini. Duit ini diduga pemberian untuk pengisian sejumlah jabatan di Pemkab.
"Ditemukan uang Rp 2 miliar diletakkan dalam 2 kardus, dan ada sekitar USD 100 juga disita," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Selain Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini, KPK menangkap 4 orang PNS.
"Diamankan 8 orang yang terdiri dari 1 penyelenggara negara, 4 PNS dan 3 non PNS," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Tapi Febri belum menyebutkan identitas keempat PNS dan 3 orang non PNS yang ikut terkena operasi tangkap tangan (OTT). Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya memang menangkap pemberi dan penerima duit diduga suap termasuk perantara.
Febri juga mengatakan, kepastian status terhadap kedelapan orang tersebut akan diumumkan pada Sabtu (31/12) pagi nanti.