Sepanjang 2016, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mendeteksi ada ribuan akun media sosial dan media online yang menyebarkan informasi hoax, provokasi hingga SARA. Dari angka tersebut, ada 300-an di antaranya yang telah diblokir.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu menjelaskan, ada 300-an akun yang sudah diblokir terkait konten penyebaran informasi hoax, isu SARA dan provokasi.
"Prinsipnya kita ajukan permintaan blokir ke Kemenkominfo atau penyedia jasa layanan web terkait. Kita ajukan blokir karena terkait kontennya, jadi ada juga yang sudah dibuka, setelah konten yang dianggap melanggar UU dihapus," sambung dia.
"Kemudian akun-akun robot atau bot account yang bersifat provokatif juga kita ajukan blokir. Dan pemblokiran ada pada penyedia jasa webnya atau penyedia jasa jaringan internetnya," lanjut Roberto.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya patroli siber (cyber patrol) untuk menelusuri akun-akun tersebut.
"Untuk pelaku-pelaku yang dimaksud, tindakan-tindakan melakukan hoax dan sebagainya, kita bahkanratusan kita sudah proses, kita identifikasi, yang sekarang masih berproses," ujar Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Wahyu mengatakan, mayoritas akun-akun medsos yang menyebarkan berita hoax, provokasi dan SARA itu adalah akun anonim. Meski begitu, pihaknya sejauh ini belum menemukan indikasi adanya akun yang terorganisir. "Belum sampai ke sana kita, kita masih (menyelidiki) siapa yang melakukan, pribadi itu yang kita proses," imbuh Wahyu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelaku penyebar berita palsu alias hoax dan juga fitnah harus ditindak tegas dan keras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan usulan yang diutarakan oleh Jokowi.
"Seharusnya memang demikian. Semua yang menyebarkan berita bohong, memfitnah, mengadu domba dan sejenisnya harus ditindak tegas dan keras sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Jumat (30/12/2016) malam.
Menurut Zainut, ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoax dan juga fitnah tersebut tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar yang dimaksud adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Muhammadiyah pun menyatakan hal yang sama, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, penyebar berita bohong atau hoax sama saja dengan munafik.
Ya, kalau pandangannya dari sudut pandang agama, berbohong dalam semua bentuk itu dosa. Baik bohong berperilaku atau menyebarkan berita bohong, bahkan kalau kita lihat secara Teologis, bedanya orang beriman dan munafik itu dari tutur katanya. Kalau munafik, kalau bicara dia berdusta. Nah, dalam kaitannya dengan menyebarkan berita-berita hoax seperti itu," tutur Abdul, Jumat malam (30/12/2016).