Michael Lynk, utusan istimewa PBB untuk urusan HAM di Palestina pada Jumat (1/5) memperingatkan Israel yang tengah berencana menganeksasi wilayah-wilayah penting di Tepi Barat seperti Yerusalem Timur dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap undang-undang internasional.
“Keputusan Israel untuk menyukseskan rencana aneksasi secara sepihak pada awal Juli 2020 mendatang berarti menginjak-injak hak asasi manusia di Kawasan,” tukasnya sebagaimana yang dilansir Middle East Monitor. Lynk mengingatkan publik internasional bahwa apa yang akan dilakukan oleh Israel ini mendapat dukungan dan difasilitasi oleh Amerika Serikat.
Baca juga: Uni Eropa Protes Rencana Pencaplokan Israel atas Tepi Barat
Menurut Lynk, rencana tersebut akan membuat Tepi Barat menjadi seperti kepulauan-kepulauan yang dikelilingi oleh wilayah dudukan Israel dan memutus koneksi wilayah tersebut ke dunia luar. Lembah Yordania juga merupakan satu wilayah lain yang tak lepas dari rencana Israel ini.
Lynk lebih lanjut menambahkan, rencana ini akan menjadi simbol apartheid di abad ke-21 dimana akan menghapus hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina. “(Rencana ini) baik secara hukum, moral dan politik, sama sekali tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Aneksasi atau pencaplokan wilayah Tepi Barat ini merupakan bagian dari proposal Deal of Century yang digagas oleh administrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Proposal ini dirilis pada Januari lalu dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik Palestina dan Israel. Namun, proposal ini dinilai tidak solutif dan terlalu memihak pada Israel serta merugikan Palestina.