Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengecam keras vonis yang dijatuhkan pengadilan Swedia atas warga Iran, Hamid Nouri.
Naser Kanaani, Kamis (14/7/2022) mengatakan, "Apa yang terjadi hari ini di tengah pembacaan putusan pengadilan Swedia, menunjukan sistem peradilan Swedia yang alih-alih memberikan jawaban kepada rakyat Iran, terkait izin aktivitas yang diberikan pada sebuah kelompok teroris di negara ini, dan pelanggaran atas tanggung jawab internasional mereka di bidang perang melawan terorisme, Swedia secara praktis telah mendukung dan menyebarkan terorisme."
Ia menambahkan, "Bagi Republik Islam Iran sepenuhnya pasti dan jelas bahwa kasus Hamid Nouri hanya dalih bagi sebuah langkah politik yang tidak memiliki bukti nyata dan dasar hukum."
Jubir Kemenlu Iran menegaskan, "Republik Islam Iran menganggap keputusan pengadilan Swedia, termasuk vonis ilegal terhadap Tuan Nouri tertolak dari dasarnya, ambigu, dan tidak bisa diterima, selain menyampaikan protes keras atas putusan pengadilan Swedia, yang sama sekali tidak punya dasar hukum dan yurisdiksi, Iran juga menganggap Swedia bertanggung jawab atas segala kerugian yang akan menimpa hubungan bilateral dua negara."