Ayat ke 25
 
┘ê┘ÄϺÏ│┘ÆϬ┘ÄÏ¿┘Ä┘é┘ÄϺ Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘ÄϺϿ┘Ä ┘ê┘Ä┘é┘ÄÏ»┘æ┘ÄϬ┘Æ ┘é┘Ä┘à┘É┘èÏÁ┘Ä┘ç┘Å ┘à┘É┘å┘Æ Ï»┘ÅÏ¿┘ÅÏ▒┘ì ┘ê┘ÄÏú┘Ä┘ä┘Æ┘ü┘Ä┘è┘ÄϺ Ï│┘Ä┘è┘æ┘ÉÏ»┘Ä┘ç┘ÄϺ ┘ä┘ÄÏ»┘Ä┘ë Ϻ┘ä┘ÆÏ¿┘ÄϺϿ┘É ┘é┘ÄϺ┘ä┘ÄϬ┘Æ ┘à┘ÄϺ ϼ┘ÄÏ▓┘ÄϺÏí┘Å ┘à┘Ä┘å┘Æ Ïú┘ÄÏ▒┘ÄϺϻ┘Ä Ï¿┘ÉÏú┘Ä┘ç┘Æ┘ä┘É┘â┘Ä Ï│┘Å┘êÏí┘ïϺ ÏÑ┘É┘ä┘æ┘ÄϺ Ïú┘Ä┘å┘Æ ┘è┘ÅÏ│┘Æϼ┘Ä┘å┘Ä Ïú┘Ä┘ê┘Æ Ï╣┘ÄÏ░┘ÄϺϿ┘î Ïú┘Ä┘ä┘É┘è┘à┘î (25)
 
Artinya:
Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?"(12: 25)
 
Pada pembahasan yang lalu, telah dijelaskan bahwa isteri pembesar Mesir jatuh cinta kepada Yusuf, dan guna melampiaskan hasratnya pada pemuda tampan itu, wanita tersebut melakukan makar. Ia mengiringi Yusuf disebuah kamar yang sepi. Sadar akan rencana buruk wanita tersebut, Yusuf berusaha melepaskan diri dari jeratan dosa dan berlari menuju kearah pintu yang terkunci. Yusuf berharap dapat lepas dari godaan nafsu Zulaikha. Isteri pembesar Mesir itu mengejar dan menarik baju Yusuf dari belakang, sehingga baju tersebut koyak.
 
Yusuf berhasil melepaskan diri dari jeratan tersebut setelah pintu kamar tiba-tiba terbuka dan nampak sosok pembesar Mesir berdiri di depan pintu. Menyaksikan isterinya berada di dalam kamar bersama Yusuf, ia terkejut dan menanyakan apa yang mereka perbuat di sana. Sebelum Yusuf menjelaskan masalah sebenarnya, Zulaikha merekayasa kejadian itu dengan menuduh Yusuf hendak berbuat tak senonoh terhadap dirinya. Karena itu, Zulaikha mengusulkan agar Yusuf dipenjarakan atau disiksa.
 
Dari ayat tadi terdapat tigapelajaran yang dapat dipetik:ÔÇÄ
1. Berlindung kepada AllahSwt tidak cukup diucapkan melalui lisan tetapi juga harus diikuti dengan tindakan, seperti lari dari dosa, walaupun seakan semua pintu telah tertutup.
2. Terkadang lahiriah suatu perbuatan dan tindakan berbentuk sama, tetapi maksud dan tujuan berbeda. Yusuf dan Zulaikha keduanya berlari, namun yang satu berlari untuk menyelamatkan diri dari dosa, sementara yang lain berlari untuk berbuat maksiat.
3. Kita harus waspada, karena terkadang orang-orang yang mengadu, justeru yang berbuat kejahatan dengan tujuan melepaskan diri dari jerat hukum, dengan memanfaatkan perasaan orang lain.
 
Ayat ke 26-27
 
┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä ┘ç┘É┘è┘Ä Ï▒┘ÄϺ┘ê┘ÄÏ»┘ÄϬ┘Æ┘å┘É┘è Ï╣┘Ä┘å┘Æ ┘å┘Ä┘ü┘ÆÏ│┘É┘è ┘ê┘ÄÏ┤┘Ä┘ç┘ÉÏ»┘Ä Ï┤┘ÄϺ┘ç┘ÉÏ»┘î ┘à┘É┘å┘Æ Ïú┘Ä┘ç┘Æ┘ä┘É┘ç┘ÄϺ ÏÑ┘É┘å┘Æ ┘â┘ÄϺ┘å┘Ä ┘é┘Ä┘à┘É┘èÏÁ┘Å┘ç┘Å ┘é┘ÅÏ»┘æ┘Ä ┘à┘É┘å┘Æ ┘é┘ÅÏ¿┘Å┘ä┘ì ┘ü┘ÄÏÁ┘ÄÏ»┘Ä┘é┘ÄϬ┘Æ ┘ê┘Ä┘ç┘Å┘ê┘Ä ┘à┘É┘å┘Ä Ïº┘ä┘Æ┘â┘ÄϺÏ░┘ÉÏ¿┘É┘è┘å┘Ä (26) ┘ê┘ÄÏÑ┘É┘å┘Æ ┘â┘ÄϺ┘å┘Ä ┘é┘Ä┘à┘É┘èÏÁ┘Å┘ç┘Å ┘é┘ÅÏ»┘æ┘Ä ┘à┘É┘å┘Æ Ï»┘ÅÏ¿┘ÅÏ▒┘ì ┘ü┘Ä┘â┘ÄÏ░┘ÄÏ¿┘ÄϬ┘Æ ┘ê┘Ä┘ç┘Å┘ê┘Ä ┘à┘É┘å┘Ä Ïº┘äÏÁ┘æ┘ÄϺϻ┘É┘é┘É┘è┘å┘Ä (27)
 
Artinya:
Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. (12: 26)
 
Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar".(27)
 
Setelah tuduhan Zulaikha mengenai niat jahat Yusuf untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya, Yusuf membela diri dan menepis tuduhan itu. Ia berkata," Aku tidak mengejar Zulaikha, akan tetapi dialah yang menggodaku untuk melakukan perbuatan dosa dengannya." Setelah mendengarkan pernyataan kedua pihak, pembesar Mesir itu tertegun dan kebingungan untuk bersikap. Di satu sisi, dia tidak dapat mempercayai bahwa isterinya menggoda seorang budak untuk memuaskan nafsunya. Dan disisi lain ia juga tidak percaya seorang budak berani bersikap kurang ajar terhadap isterinya.
 
Dalam hal ini salah seorang penasihat raja yang dikenal arif dan bijak, dan saat itu mendengarkan pernyataan mereka, mengatakan apabila Yusuf berniat buruk, tentu ia akan terlibat kontak fizik dengan Zulaikha. Jika hal itu terjadi, berarti baju Yusuf akan koyak di bagian depan. Akan tetapi, kenyataannya adalah bahwa baju Yusuf terkoyak di bagian belakang, dan itu berarti melarikan diri dan bajunya ditarik, karena itu Zulaikha telah berbohong. Yang menarik disini adalah orang bijak yang memberikan kesaksian itu adalah berasal dari keluarga Zulaikha dan kesaksiannya merugikan isteri pembesar Mesir itu.
 
Peristiwa Yusuf dan Zulaikha mengingatkan manusia kepada peristiwa kehamilan Sayidah Maryam. Kesamaan kedua kisah itu ada pada hal ini, bahwa semakin suci seorang, akan semakin beratlah tuduhan yang dihadapinya. Maryam pada zamannya merupakan wanita  tersuci, akan tetapi beliau dituduh telah melakukan perbuatan zina dan mengandung karenanya. Orang-orang saat itu mengusulkan agar Maryam dihukum dengan cara dibakar. Yusuf termasuk manusia tersuci pada zamannya. Beliau dituduh berniat melakukan perbuatan tak senonoh. Hanya saja Allah dengan cara terbaik menunjukkan kebesaran dan kesucian mereka.
 
Dalam kisah Nabi Yusufas masalah baju memiliki peran besar dalam tiga hal. Pertama, tatkala Yusuf dilemparkan ke dalam sumur, saudara-saudara Yusuf membawa bajunya yang telah dilumuri darah binatang kepada ayah mereka. Akan tetapi dikarenakan baju tersebut tidak koyak, maka kebohongan saudara-saudara Yusuf yang mengatakan Yusuf dimakan oleh serigalamenjaditerbongkar. Kedua, koyaknya baju Yusuf dalam kisahnya di rumah Zulaikha, menjadi bukti kesucian beliau. Ketiga, diakhir kisah, baju beliau diusapkan pada mata ayahandanya, Ya'qub, dan berkat itu kebutaan mata Ya'qub terobati.
 
Dari dua ayat tadi terdapat tigapelajaran yang dapat dipetik:ÔÇÄ
1.Dalam menghadapi tuduhan kita harus membela diri dengan mengajukan dalil dan bukti, sekaligus menunjukkan pelaku kejahatan yang sebenarnya, sekalipun tidak ada harapan bagi keselamatan kita atau harapan bahwa pelaku kejahatan akan mendapat hukuman.
2. Jika AllahSwt berkehendak, keluarga dekat orang yang jahat bisa memberikan kesaksian yang memberatkannya.
3. Cara yang benar untuk mengungkap kejahatan termasuk dengan meneliti bekas dan jejak kejahatan harus dilakukan untuk memberikan keputusan yang adil. Sebab, keputusan hakim tidak cukup berdasarkan pada klaim penuduh dan pembelaan tertuduh, tetapi harus juga dengan memerhatikan bukti dan hal-hal yang lain.