Peringatan dalam Al-Quran: Memakan Harta Riba

Rate this item
(0 votes)

Memakan Harta Riba

 

Allah Swt berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. al-Baqarah: 178-179)

 

Satu peringatan penting ekonomi dalam al-Quran adalah peringatan soal riba dan memakan harta riba. Dalam pandangan Allah Swt memakan harta riba sangat tidak dapat diterima dan kepada mereka yang melakukannya, Allah mengeluarkan peringatan tidak seperti yang dilakukan kepada perbuatan lainnya. Kepada orang yang memakan harta riba Allah Swt berfirman, bila kalian tidak menghentikan perbuatan ini, berarti kalian telah mengumumkan perang dengan Allah Swt dan Rasul-Nya.

 

Ungkapan tidak biasanya ini memahamkan manusia bahwa memakan harta riba berarti mengumumkan secara terbuka perang dengan Allah Swt dan Rasul-Nya. Siapa saja yang ingin berperang dengan Allah dan Nabi-Nya berarti musuh-Nya dan yang akan terhina dan mendapat siksa adalah pemakan harta riba.

 

Dalam surat al-Baqarah yang membicarakan tentang riba ini, Allah menyebutkan iman dua kali dan sekali tentang ketakwaan. "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman..."

 

Ungkapan ini menunjukkan kelaziman dari iman adalah menjauhkan diri dari memakan harta riba.[1] Bila ada orang yang memakan riba, berarti tidak ada lagi iman dan takwa, tapi yang ada adalah berperang dengan Allah dan Rasul-Nya.

 

Dalam ayat lain Allah Swt secara transparan menjawab orang yang melihat transaksi dagang seperti riba sebagai sesuatu yang halal. Allah Swt berfirman, "... Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. al-Baqarah: 275)

 

Dalam banyak riwayat tentang memakan harta riba disebutkan mengenai peringatan yang luar biasa, sehingga seakan-akan tidak pernah dipakai untuk perbuatan melanggar yang lain. Sebagai contoh, Imam Shadiq as menilai dosa seseorang yang memakan harta riba sebesar satu dirham di sisi Allah lebih besar dari 30 kali berbuat zina dengan keluarga sendiri. Atau dalam sebuah riwayat yang mirip disebutkan perbuatan dosa ini di sisi Allah lebih buruk dari 70 kali berbuat zina di masjid.[2]

 

Namun sesungguhnya ada apa di balik semua peringatan keras ini?

 

Menjawab pertanyaan ini harus dikatakan bahwa riba pada dasarnya merusak ekonomi masyarakat dan menyebabkan kekayaan masyarakat menjadi rusak, maka perbuatan ini diharamkan Allah Swt. Imam Ridha as dalam sebuah riwayat berkata, "Riba menyebabkan harta kalian rusak, seperti seseorang yang mengambil satu dirham dan harus mengembalikan dua dirham. Atau seseorang membeli sesuatu yang semestinya berharga satu dirham dengan uang dua dirham, artinya ia memberikan satu dirham lebih. Perbuatan ini batil dan merusak harta."[3] Perbuatan riba juga mencegah masyarakat melakukan kebaikan.[4] Masyarakat menjadi kehilangan untuk memberi utang orang lain dan perputaran ekonomi akan kehilangan gairah.[5] Dan masih banyak lagi sebab pengharaman riba dalam hadis.

 

Dengan demikian, di tengah masyarakat yang melakukan riba dan tersebar luas, maka segala berkah ilahi secara perlahan-lahan akan ditarik dari masyarakat itu. Yakni, barangsiapa yang tidak memberi utangan orang lain, dan anggota masyarakat hanya rela dengan harga yang dilakukan lewat riba. Perputaran ekonomi akan terhenti, sebaliknya sebagian orang tertentu meraih keuntungan lewat uang riba dan perlahan-lahan ekonomi menjadi sakit. Dalam kondisi yang demikian, orang miskin semakin bertambah. Itulah mengapa dalam Islam dan al-Quran ada larangan keras memakan riba dan berupaya untuk memerangi fenomena buruk ini. (IRIB Indonesia / Saleh Lapadi)

 

Sumber: Hoshdar-ha va Tahzir-haye Qorani, Hamid Reza Habibollahi, 1387 Hs, Markaz-e Pajuhesh-haye Seda va Sima.

 



[1]
. Tafsir Nemouneh, jilid 2, hal 375.

[2] . Bihar al-Anwar, jilid 103, hal 117-119.

[3] . Ibid, hal 119.

[4] . Ibid, jilid 78, hal 201.

[5] . Ibid, jilid 103, hal 119.

Read 3171 times