کمالوندی

کمالوندی

 

Kanada sebagai sebuah negara multietnis dengan berbagai identitas sosial berbeda, menjadi perhatian Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Negara ini sampai sekarang masih bergelut dengan permasalahan-permasalahan yang di mata Dewan HAM PBB dianggap membutuhkan upaya lebih besar untuk mengatasinya.

Sebagai contoh, pemerintah Kanada bisa menjadi kabinet paling beragam dari sisi etnis. Namun di negara ini terdapat diskriminasi terkait warga negara dari sisi etnis, ras, bangsa, dan jenis kelamin. 
 
Sejumlah laporan seputar masalah HAM, dan yang lainnya menunjukkan bahwa pemerintah Kanada di bidang HAM melakukan kelalaian secara serius.
 
Di bidang HAM internasional, Kanada tidak menandatangani sejumlah perjanjian, dan tidak mengesahkan isi beberapa konvensi internasional, di antaranya,
 
1. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota-Anggota Keluarga Mereka
2. Organisasi Buruh Internasional, ILO
3. Konvensi Masyarakat Adat dan Suku tahun 1989
4. Konvensi tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, 2011
5. Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan
6. Konvensi tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan
 
demonstrasi dukung imigran di Kanada
 
Secara umum masalah-masalah terkait HAM di Kanada bersumber dari dua masalah asasi, pertama, pelaksanaan komitmen HAM internasional, dan kedua, perhatian pada komitmen HAM intrnasional. Akan tetapi permasalahan-permasalahan terkait, dapat dibagi ke beberapa kategori sebagai berikut,
 
1. Masalah-masalah yang Sama di Seluruh Kasus HAM
 
a. Kesetaraan dan tidak adanya Diskiminasi
 
Dalam hal ini Dewan HAM PBB sudah memberikan sejumlah usulan kepada Kanada yang menunjukkan adanya permasalahan dalam sistem HAM di negara ini.
 
Dewan HAM PBB mengusulkan agar polisi, petugas keamanan, dan penjaga perbatasan Kanada tidak menulis laporan soal ras seseorang. Satu lagi masalah HAM di Kanada yang tampaknya gagal ditangani, yaitu kejahatan berbasis kebencian atau kejahatan kebencian (hate crime).
 
Antara tahun 2016-2018 motif-motif ras atau etnis juga agama, menjadi faktor terbesar yang melatari kejahatan kebencian. Kejahatan kebencian di Kanada merupakan salah satu permasalahan HAM yang serius, sehingga Dewan HAM PBB mendesak negara ini untuk menerapkan mekanisme yang diperlukan untuk melindungi orang-orang yang menjadi sasaran kejahatan jenis ini.
 
b.    Pembangunan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan dan HAM
 
Dewan HAM PBB dalam salah satu laporannya meminta Kanada untuk menerapkan sejumlah mekanisme yang di dalamnya menekankan tingkat dukungan terhadap pembangunan yang dikehendaki PBB.
 
Dewan HAM PBB juga meminta Kanada untuk memperkuat aturan dan undang-undang terkait perlindungan terhadap lingkungan hidup. Undang-undang dan aturan ini harus berisi analisa dampak lingkungan dari industri eksplorasi di negara ini berdasarkan perjanjian internasional.
 
c.   HAM dan Perang Melawan Terorisme
 
Masalah-masalah terkait bidang ini sangat banyak, dan rumit. Salah satu masalah yang ada adalah kerja sama intelijen Kanada, dan Amerika Serikat yang di dalamnya mengharuskan pemerintah Kanada memberikan informasi-informasi terkait warganya tanpa pengawasan perlindungan apapun atas penggunaan informasi ini, kepada Amerika.
 
Sehubungan dengan hal ini, Dewan HAM PBB dalam salah satu laporannya, meminta Kanada untuk menerapkan aturan yang menjaga agar pertukaran informasi tidak sampai berujung dengan pelanggaran HAM. Begitu juga langkah Kanada di bidang perang melawan terorisme di banyak kasus mengakibatkan pelanggaran akut terhadap HAM di negara itu, dan negara lain. Di beberapa kasus, langkah Kanada baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan pemenjaraan, dan penyiksaan orang-orang di negara lain seperti Mesir, dan Suriah. Di sejumlah kasus lain, pemerintah Kanada sama sekali tidak mengizinkan warganya kembali ke negara itu jika diduga bekerjasama dengan kelompok teroris Daesh.
  
2. Hak Sosial, dan Politik
 
a. Hak Hidup, Kebebasan dan Keamanan Pribadi
 
Dalam beberapa dekade terakhir, polisi Kanada di banyak kasus dituduh melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil, terutama warga dari kelompok minoritas. Polisi Kanada diprotes keras oleh kelompok-kelompok pembela HAM karena penggunaan aksi kekerasan melebihi batas terhadap warga negara itu. Kasus-kasus ini bahkan sudah dilimpahkan kepada Mahkamah Agung Kanada, dan keluar putusan yang menentang cara-cara kekerasan semacam ini, namun nampaknya langkah-langkah nyata di penyelesaian masalah ini belum dilakukan.
 
Penjara-penjara Kanada, dan permasalahan seputarnya termasuk masalah HAM penting di negara itu, bahkan Dewan HAM PBB cukup sensitif terhadap masalah ini. Laporan-laporan menunjukkan di Kanada dari setiap 100.000 orang, 114 orang di antaranya di penjara, jumlah tahanan ini termasuk yang tertinggi di negara-negara maju. Masalah lain yang dalam beberapa tahun terakhir sangat ramai diperbincangkan adalah penahanan orang-orang dengan keterbelakangan mental di sel-sel isolasi, dan mereka tidak mendapat perawatan khusus di penjara-penjara itu. Penangkapan imigran gelap, dan penahanan mereka di penjara mungkin merupakan masalah HAM asli, dan hak sosial di Kanada. 
 
Antara tahun 2006 hingga 2014, lebih dari 87.000 imigran di Kanada dijebloskan ke penjara tanpa tuduhan apapun.
 
b.   Penegakkan Keadilan, Masalah Impunitas dan Supremasi Hukum 
 
Kanada adalah negara yang tidak menjadi anggota Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan, dan karenanya telah menciptakan kekhawatiran bagi masyarakat internasional. Pada kenyataannya, mekanisme-mekanisme pengawasan atas tahanan, dan penjara di Kanada tidak sejalan dengan protokol ini. Maka dari itu, Dewan HAM PBB meminta Kanada untuk mengatasi masalah ini. Satu lagi masalah penting lain dalam hal ini adalah tidak adanya akses tahanan penderita penyakit fisik, dan mental, terhadap pengobatan.
 
c.   Kebebasan Asasi
 
Dalam sejumlah demonstrasi yang digelar di Kanada, polisi negara ini melakukan aksi kekerasan di luar batas, dan biasanya sejumlah banyak demonstran ditangkap. Merupakan hal lumrah di Kanada, kelompok-kelompok minoritas seperti warga kulit hitam menjadi kelompok yang paling sering mendapat perlakuan kekerasan dari polisi. Dewan HAM PBB meminta pemerintah Kanada untuk memberikan pendidikan yang diperlukan kepada polisi, dan aparat keamanan agar mereka belajar bagaimana mengendalikan demonstrasi sesuai standar internasional di bidang kebebasan berpendapat.
 
d.   Pelarangan Segala Jenis Perbudakan
 
Kementerian Keamanan Publik Kanada menyebut salah satu masalah negara ini adalah penyelundupan manusia. Jenis penyelundupan yang merupakan perbudakan modern ini tidak hanya dari negara-negara asing ke Kanada, tapi terkadang sejumlah orang diselundupkan dari satu negara bagian ke negara bagian lain untuk menjadi pekerja seks komersial, atau dari satu kota ke kota lain. Penyelundupan manusia di Kanada, 90 persen terjadi di dalam negeri, dan sekitar 10 persen orang-orang yang diselundupkan dari luar ke Kanada. Berdasarkan data resmi, sekitar 97 persen korban penyelundupan manusia di Kanada adalah perempuan, dan remaja putri. Sejumlah laporan juga menunjukkan bahwa masalah pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan perempuan pribumi Kanada, adalah masalah yang sangat rumit.
 
demo dukung warga pribumi Kanada
 
3. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
 
a. Hak Kerja, Perlakuan Adil dan Layak di Tempat Kerja
 
Tingkat upah minimum di Kanada merupakan masalah sensitif bagi para buruh di negara itu. Berdasarkan konstitusi Kanada, tingkat upah minimum adalah urusan pemerintah provinsi, dan setiap provinsi bisa menentukan tingkat upah minimun berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing. Masalah lain dalam hal ini adalah pengangguran kelompok-kelompok minoritas etnis, dan identitas di Kanada, seperti warga keturunan Afrika, warga pribumi, dan orang cacat. Data menunjukkan, meski tingkat pengangguran di Kanada mengalami penurunan, namun tingkat pengangguran di antara kelompok minoritas etnis justru meningkat. Di tengah wabah Virus Corona, tingkat pengangguran di antara minoritas etnis, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan warga kulit putih. Angka pengangguran warga kulit hitam, dan keturunan Filipina di Kanada, meningkat 6,3 persen, dan tingkat pengangguran di antara warga keturunan Asia secara umum meningkat 9,1 persen. 
 
b.   Hak Mendapat Jaminan Sosial
 
Organisasi Buruh Internasional, ILO dalam laporannya tahun 2018 mengumumkan, kondisi jaminan sosial untuk warga pribumi Kanada tidak layak, dan mereka biasanya bekerja di bidang-bidang yang tidak mendapat akses jaminan sosial, atau jika ada sangat terbatas.
 
Pasal 22 Deklarasi Universal HAM menekankan hal ini bahwa jaminan sosial adalah hak semua manusia. Meski Kanada tidak menerbitkan data terkait kelompok-kelompok minoritas yang mendapatkan jaminan sosial, namun sepertinya hal ini tidak luput dari perhatian Dewan HAM PBB, dan lembaga ini dalam usulannya mengharuskan Kanada berusaha bersikap lebih adil dalam hal jaminan sosial bagi kelompok-kelompok minoritas.
 
c.   Hak Hidup Layak
 
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di Komisi HAM PBB, pada tahun 2016 mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kondisi kehidupan masyarakat Kanada yang sebagian di antaranya tidak mampu dijawab, dan sebagian yang lainnya mendapat jawaban tidak lengkap. Masalah ini menyebabkan hak ekonomi, sosial dan budaya di Kanada dalam laporan Dewan HAM tahun 2018 menjadi salah satu tema terpenting.
 
Dewan HAM PBB meminta Kanada melakukan tindakan nyata dalam interaksi dengan kelompok-kelompok minoritas etnis terutama warga pribumi. Akan tetapi sepertinya Kanada tetap tidak mau menggubris.
 
Situs resmi pemerintah Kanada, Statistics Canada dalam laporannya tahun 2020, mengumumkan jumlah warga negara ini yang berada di bawah garis kemiskinan mencapai sekitar 3,2 juta orang. 
 
d.   Hak Kesehatan
 
Kanada dikenal memiliki sistem kesehatan yang komprehensif di dunia yang menjadi simbol kesetaraan, dan tidak adanya diskriminasi di masyarakat negara ini. Namun realitasnya berkata lain, pertama soal keberadaan diskriminasi, dan rasisme dalam sistem kesehatan Kanada, hanya sedikit ditulis dalam penelitian-penelitian, dan ini cukup aneh.
 
Selain itu, dari penelitian-penelitian yang sedikit itu kita dapat menyaksikan bahwa diskriminasi ras dalam akses pelayanan kesehatan nampak secara jelas. Pada Piagam HAM dan Kebebasan Kanada, berbeda dengan aturan internasional, sama sekali tidak disinggung soal hak mendapatkan kesehatan.
 
Laporan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB tahun 2016 menyebutkan kondisi akses warga pribumi Kanada ke pelayanan kesehatan sangat tidak layak, dan hal itu merupakan masalah serius negara ini.
 
Satu lagi masalah penting adalah akses terhadap air minum. Banyak warga Kanada tidak mendapat fasilitas sistem pembuangan limbah dari pemerintah, dan ini menciptakan masalah bagi kesehatan warga. Masalah ini di wilayah-wilayah warga pribumi sangat akut, dan rumit.
 
e.   Hak Pendidikan
 
Kanada bukan penandatangan Konvensi Menentang Diskriminasi dalam Pendidikan. Konvensi ini dibuat tahun 1960 untuk memerangi berbagai bentuk diskriminasi dalam sistem pendidikan dan pengajaran, namun Kanada sejak tahun itu sampai sekarang tidak pernah menandatanganinya. Dalam sistem pendidikan Kanada, ditemukan banyak kasus diskriminasi terhadap kelompok etnis, dan minoritas. Masalah ini sangat serius, sampai Dewan HAM PBB dalam laporannya mengingatkan Kanada. Sebuah penelitian tahun 2017 menunjukkan bahwa diskriminasi ras, dan kedudukan ekonomi-sosial anak kulit hitam menjadi faktor yang mendorong mereka menghentikan studi yang sangat  berbeda dengan kondisi anak-anak kulit putih.
 
Masalah diskriminasi dalam sistem pendidikan Kanada bukan semata-mata masalah ras, tapi berdasarkan laporan yang ada, anak-anak cacat juga mendapat perlakuan diskriminatif dalam sistem pendidikan negara ini.
 
f.   Hak Minoritas Agama
 
Pada Bab II Piagam HAM dan Kebebasan Kanada disinggung kebebasan beragama di negara ini, dan di beberapa kasus terlihat pengadilan tinggi Kanada juga dalam kasus-kasus terkait dengan masalah ini berusaha melindungi kebebasan beragama. Namun masalah ini tidak menampilkan seluruh kondisi, dalam sejumlah kasus kebebasan minoritas agama khususnya Muslim dilanggar secara hukum. Human Right Watch, HRW dalam laporannya tahun 2020 terkait kondisi HAM Kanada mengumumkan, di Provinsi Quebec pada tahun 2019 diterapkan sebuah undang-undang yang mengatur pegawai pemerintah tidak berhak mengenakan simbol-simbol keagamaan mereka, atau mengenakan pakaian yang menunjukkan identitas keagamaan mereka. Artinya aparat kepolisian, pegawai pengadilan, guru, dan pegawai instansi pemerintah lainnya meski ia Muslim, tidak berhak mengenakan hijab. Aturan ini menjelaskan, setiap warga negara Kanada yang menunjukkan simbol-simbol keagamaan mereka seperti hijab, tidak akan mendapat pelayanan apapun dari pemerintah termasuk pelayanan kesehatan, medis, dan transportasi publik.
 
 
4. Hak Orang-orang dan Kelompok Khusus
 
a. Perempuan
 
Di Kanada saah satu masalah penting bagi perempuan di bidang ekonomi dan sosial adalah ketidaksetaraan gaji. Data menunjukkan selama beberapa dekade, Kanada berhadapan dengan masalah ini, namun sampai sekarang tidak mampu melakukan langkah positif untuk mengatasinya. Selain itu, data pada tahun 2018 menunjukkan perempuan di Kanada menjadi korban utama berbagai jenis kekerasan fisik di rumah, tempat umum, dan dunia maya. Bukan hanya menjadi korban, sejumlah laporan menunjukkan perempuan Kanada juga menerima dampak kekerasan jauh lebih besar dibandingkan pria.
 
b.   Anak-anak
 
Riset UNICEF pada tahun 2019 terkait ketidakadilan distribusi kekayaan, dan pendapatan bagi anak-anak menunjukkan Kanada berada di peringkat ke-24 di antara 41 negara kaya dunia. Artinya kondisi anak-anak di Kanada dari sisi kekayaan lebih buruk dari 23 negara lainnya.
 
Pada tahun 2016, penelitian UNICEF menunjukkan dalam hal jumlah anak miskin, Kanada di antara 35 negara kaya dunia, berada di peringkat ke 26.
 
Di Kanada sekitar 1,3 juta anak hidup dalam kemiskinan, jumlah ini mencakup hampir seperlima anak Kanada. Sekitar 50 persen anak-anak warga pribumi Kanada hidup dalam kemiskinan, dan 60 persen dari mereka, hidup di wilayah-wilayah khusus warga pribumi.
 
c.   Orang-orang Cacat
 
Orang-orang cacat mengalami banyak masalah di Kanada, masalah ini dalam pandangan lembaga-lembaga HAM termasuk Dewan HAM PBB tidak bisa ditutupi. Penelitian tahun 2018 menunjukkan 37 persen dari orang-orang cacat yang bekerja di Kanada, mendapat pelecehan, dan 26 persen dari mereka menjadi korban diskriminasi.
 
d.   Kelompok-kelompok Minoritas dan Warga Pribumi
 
Masalah berikutnya yang sangat penting adalah warga pribumi Kanada. Dalam laporan tahun 2018 Dewan HAM PBB, Kanada diharuskan menghapus pasal-pasal diskriminatif dalam Indian Act tahun 1876 yang persis dibuat berdasakan asas diskriminasi. Aturan ini mencampuri seluruh dimensi kehidupan warga pribumi Kanada. Aturan ini bahkan memaksa definisi identitas orang-orang ini, baik individu maupun kelompok, dalam mengelola suku, dan mengelola tanah yang diberikan kepada mereka. Mungkin dapat dikatakan bahwa masalah terbesar dalam aturan ini adalah masala identitas. Salah satu masalah utama warga pribumi Kanada adalah akses ke air minum, dan fasilitas kesehatan. Masalah ini sangat serius sehingga lembaga-lembaga HAM termasuk Dewan HAM PBB menegaskannya, dan mengingatkan Kanada soal ini.
 
Masalah lain yang dihadapi warga pribumi Kanada adalah pelanggaran hak atas tanah. Salah satu masalah penting dalam hal ini adalah banyaknya kasus konflik akibat melintasnya pipa di tanah warga pribumi Kanada. Warga pribumi Kanada menderita karena tidak mendapat kesetaraan hak dalam bidang ekonomi, dan sosial, serta kurang mendapat perhatian dari pemerintah di bidang budaya.
 
e.   Imigran, Pengungsi dan Pencari Suaka
 
Para imigran Kanada secara legal datang ke negara ini, dan bekerja di berbagai sektor. Sejumlah besar buruh adalah petani yang mendapat upah yang sangat minim. Salah satu masalah para buruh adalah fasilitas kesehatan, dan pengobatan dari pemerintah. Koran Inggris, The Guardian melaporkan kondisi buruh migran di Kanada di masa Corona, mereka karena tidak punya dukungan hukum, mendapatkan upah kecil, dan tidak mendapat perhatian pejabat pemerintah, mereka hidup dalam kondisi mengenaskan.
 
f.   Orang-orang Tanpa Kewarganegaraan
 
Kanada bukan merupakan negara penandatangan Konvensi tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan, maka dari itu ia tidak menganggap perlu berkomitmen pada isi konvensi ini. Lembaga-lembaga HAM dunia termasuk Dewan HAM PBB memprotes Kanada karena hal ini.
 
 
Kesimpulan 
 
Kanada memiliki kelemahan-kelemahan serius di bidang HAM yang untuk setiap kelemahan itu banyak kasus yang bisa diajukan. Di antara semua ini sepertinya dua masalah berada dalam kondisi buruk, dan membutukan penanganan serius. Pertama, kondisi warga pribumi Kanada yang hampir seluruh haknya dilanggar oleh pemerintah negara ini. Mereka hidup sangat memprihatinkan, hingga tidak punya akses mendapatkan air minum, dan anak-anak gadis serta perempuan mereka menjadi objek penyelundupan manusia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
 
Masalah lain yang membutuhkan perhatian serius dan segera adalah kondisi imigran, dan pengungsi gelap di Kanada. Mereka hidup dalam kondisi yang sangat sulit, dan mengerikan. Perilaku pemerintah Kanada terhadap orang-orang ini layaknya perilaku terhadap penjahat. Mereka dan keluarganya selalu ditempatkan tahanan-tahanan atau tempat mirip tahanan. Di antara para pengungsi ini terdapat anak-anak yang dari sisi psikologis, dan fisik sangat rentan.
 
Secara umum, masyarakat multietnis Kanada tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah terkait multibudaya mereka, sebaliknya berusaha menutup mata atas sejumlah masalah. Selain masalah rasisme akut, ada sejenis rasisme terselubung yang tersimpan di balik aturan Kanada. Masalah ini menyebabkan terciptanya sejenis penindasan terstruktur terhadap minoritas etnis, agama, dan suku seperti warga pribumi Kanada atau Muslim yang sepertinya kondisi ini terus memburuk. Catatan HAM Kanada, bukan catatan yang bisa diterima dalam kerangka aturan HAM internasional, dan membutuhkan perhatian lembaga-lembaga dunia. 

 

Barat senantiasa berupaya mencitrakan Islam menentang kebebasan berekspresi dan mendiktekan kepada dunia bahwa agama Samawi ini kontradiktif dengan kebebasan ideologi dan ekspresi.

Padahal Islam adalah agama yang menerima kebebasan berekspresi dalam koridor menghormati ideologi lain dan memandang manusia bebas memilih keyakinan dan pandangan kehidupan.

Menyusul surat Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei kepada pemuda Prancis, kami akan menyajikan pandangan dan sikap Islam terhadap kebebasan berpendapat.


Pendapat setiap individu merupakan manifestasi identitas pemikiran dan kepribadiannya serta sarana untuk memaparkan pemikiran, nilai-nilai, emosi dan perasaannya. Kebebasan berekspresi memiliki banyak manfaat bagi individu dan sosial, di mana mengekang kebebasan ini akan menimbulkan kemunduran pemikiran dan sains manusia serta merusak gerakan kesempurnaan masyarakat dan individu.

Menghalangi manusia menikmati nikmat besar Ilahi ini sebuah pelanggaran terhadap hak paling dasar dan nyata manusia, namun akal manusia senantiasa memperingatkan hal ini bahwa kebebasan ini memiliki batasan dan bukannya setiap individu dapat mengungkapkan pendapatnya secara bebas bahkan jika hal itu melecehkan pandangan dan pemikiran pihak lain.

Pesan Rahbar kepada pemuda Prancis juga menekankan hal ini. Rahbar mengatakan, “Apakah arti dari kebebasan berekspresi adalah memburukkan nama dan menghina kepada sosok dan pribadi agung dan suci? Apakah ini bukan tindakan bodoh menghina perasaan sebuah bangsa yang memilihnya menjadi presiden!”

Sejatinya surat Rahbar kepada pemuda Prancis dan rekomendasinya kepada mereka untuk bertanya kepada presiden pilihannya, mengapa kebebasan berekspresi dikategorikan dalam bentuk pelecehan terhadap sosok suci? Tentunya anjuran Rahbar ini ditujukan untuk meyadarkan pemuda Prancis atas masalah ini bahwa hal ini sama halnya penghinaan terhadap perasaan rakyat negara itu sendiri dan setiap manusia yang berakal menyadari bahwa penghinaan terhadap kesucian dan ideologi sebuah komunitas manusia dalam bentuk kebebasan berpendapat tidak dapat diterima.

Sebenarnya setiap akal yang sehat akan mengidentifikasi bahwa kebebasan berpendapat dan berideologi tidak dapat diterima dalam bentuk penghinaan dan pelecehan tehradap idologi dan pandangan orang lain! Hal ini sejatinya sebuah pembatasan akal, bukan kebabasan berekspresi!

Barat senantiasa berusaha mencitrakan Islam menentang kebebasan berekspresi dan mendiktekan kepada dunia bahwa Islam bertentangan dengan kebebasan berideologi dan berkespresi. Sementara Islam menilai ekspresi dan pendapat harus dalam koridor penghormatan terhadap ideologi dan manusia memiliki kebebasan memilih ideologi serta pandangan kehidupan.

Adapun al-Quran, banyak ayat yang menyebutkan kebebasan berpendapat dan dengan menelaah ayat-ayat tersebut, pandangan Islam terkait hak tersebut dengan mudah dapat dipahami. Di ayat 8 dan 9 surah al-Balad, Allah Swt mengisyaratkan penciptaan mata, lidah dan mulut, di mana setiap anggota badan tersebut memiliki tugas tersendiri. Sementara, anggota badan tersebut juga dimiliki baik manusia maupun hewan.


Tak diragukan lagi bahwa lidah dan mulut merupakan alat komunikasi dan berbicara, namun tanpa pengetahuan bicara, anggota badan ini tidak ada bedanya dengan lidah dan mulut hewan. Dengan demikian apa yang membedakan manusia dan hewan adalah ekspresi dan bicara yang diajarkan Tuhan kepadanya. Menurut ayat al-Quran, Allah Swt menjadikan berbicara sebagai sebuah nikmat yang diajarkan-Nya langsung setelah menciptakan manusia. Seperti yang disebutkan di ayat 3 dan 4 surah ar-Rahman: «خَلَقَ الْإِنسَانَ ؛ عَلَّمَهُ الْبَیانَ» (Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara).

Al-Quran kitab Samawi dan penuntun agama Islam, bukan saja menolak kebebasan berekspresi, bahkan menyebutnya sebagai hak di antara hak-hak pasti manusia. Islam memandang tinggi kebebasan berekspresi dan menyebutnya sebagai sebuah prinsip dasar serta mengakuinya. Tak hanya itu, Islam memandang kebebasan ini sebagai alat bagi perkembangan ideologi dan sisi materi serta spiritual manusia. Kebebasan berekspresi mendorong manusia meraih kesempurnaan spiritual, ketinggian dan kehidupan manusiawi serta mencegahnya terjerumus ke dalam kebodohan.

Sementara ilmuwan non agama (kafir) di negara-negara Barat dan Timur memandang agama sebagai belenggu manusia dan menghalangi kebebasannya. Dengan menelaah ayat-ayat al-Quran kita dapat menemukan bahwa pembawa pesan kebebasan pertama adalah para rasul dan nabi yang menurut kesaksian al-Quran, kedatangan mereka telah berhasil membebaskan kesulitan dan penderitaan umat manusia.

Allah Swt di ayat 157 surah al-A’raf berfirman:  «... وَ یَضَعُ عَنهُم إِصرَهُم وَ الأَغلال الَّتِی کَانَت عَلَیهِم» (...dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka). Imam Ali as terkait hal ini berkata: «لا تکن عبد غیرک و قد جعلک الله حرا»، jangan menjadi budak orang lain, karena Allah menciptakan kalian dalam kondisi merdeka. Tak diragukan lagi kebebasan berekspresi dan ideologi lebih penting bagi manusia dari kebebasan fisik dan jiwa, karena mungkin fisik dan jiwa bisa terbelenggu, namun kehormatan yang diberikan Allah Swt tidak dapat dipasung.

Allah Swt di ayat ke 64 surah Aali Imran berfirman: «قُل یَأهلَ الکِتابِ تَعَالَوا إِلَی کَلِمَهٍ سَوَاء بَینَنَا وَ بَینَکُم ألاّ نَعبُدَ ‏ ‏إلَّا اللَه وَ لَا نُشرِکَ به شَیئاً وَ لَایَتَّخِذَ بَعضُنَا بَعضًا أربَابًا مّن‏ ‏دُونِ الله» Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah...”


Di ayat ini Allah Swt menyeru Ahlul Kitab untuk bersama-sama dengan Muslimin mengungkapkan pemikiran mereka dan meraih titik temu di antara mereka seperti Tauhid dan penyembahan terhadap Tuhan Yang Maha Esa seperti yang diyakini oleh agama Ibrahim. Sejatinya al-Quran berusaha menciptakan atmosfer yang bebas tanpa kekerasan, di mana setiap Ahlul Kitab dengan bebas dapat mengungkapkan keyakinannya dan membahas bersama kesamaan akidah mereka dengan umat Muslim serta orang-orang yang mengejar kebenaran akan memilih pandangan yang benar.

Allah menyebut orang-orang yang memiliki pendapat terbaik setelah mendengar beragam pandangan sebagai Ulul al-Bab atau orang berakal. Allah Swt di ayat 17 dan 18 surah Az-Zumar berfirman: «...فَبَشِّر عِبَادِ‏ ‏؛ الَّذِینَ یَستَمِعُونَ القَولَ فَیَتَّبِعُونَ أَحسَنَهُ أُولَئِکَ الَّذیِنَ هَداهُمُ اللهُ وَ أُولَئِکَ هُم أُولُوا الألبابِ» (sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, (17) yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal).

Dengan merenungkan ayat ini kita dapat menyadari bahwa orang terbaik adalah mereka yang bersedia mendengarkan pendapat orang lain dan memilih yang terbaik serta mengamalkannya. Jelas bahwa al-Quran menilai kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak prinsip umat manusia, karena keharusan dari memilih pendapat yang terbaik adalah adanya beragam pendapat di tengah masyarakat.

Islam selalu mengimbau para pengikutnya untuk terlibat dalam debat yang baik dan diskusi ilmiah mereka sehingga kebenaran dapat diungkapkan kepada semua dengan cara yang jelas dan transparan. Allah Swt di ayat 125 surah al-Nahl berfirman yang artinya, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik....” Selain itu, ayat ke 46 surah al-Ankabut disebutkan, “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik...” Tak diragukan lagi dorongan dan motivasi ini dikarenakan syariat Islam memberi kesempatan kepada pihak lain menyampaikan ideologi dan pandangan yang bertentangan dan memberi mereka kebabasan untuk menyampaikan pandangannya.


Ungkapan "Ahsan" adalah tafsir yang komprehensif yang mencakup semua metode debat dan debat yang benar dan tepat, baik dalam kata atau dalam isi pidato atau dalam irama pidato dan gerakan lainnya. Poin penting di sini adalah bahwa salah satu contoh "debat yang baik" yang telah diperintahkan dalam beberapa ayat adalah pencegahan penodaan dan penghancuran nilai-nilai pihak lain, yang sayangnya pemerintah Prancis adalah contoh lengkap dan pelanggaran total terhadap prinsip moral ini.

Sikap permusuhan dan menghina pemerintah Prancis bukan saja menyakiti hati umat Muslim dan komunitas ulama Islam, bahkan memaksa pemimpin seluruh agama lainnya menyuarakan protes. Rabi Younes Hamami, pemimpin komunitas Yahudi Kalimian di Iran dalam protesnya atas sikap presiden Prancis mengatakan, “Penghinaan dan pelecehan sebuah sikap irasional dan indikasi kelemahan kepribadian. Metode yang mereka pilih bukan kebebasan berekspresi, tapi pelanggaran terhadap batas-batas kemanusiaan serta menyakiti pihak lain. Kebebasan tidak boleh menghina kehormantan manusia. Oleh karena itu, aksi presiden Prancis menurut kami tidak pantas.”

Mar Narsai Benyamin, uskup agung Gereja Ashuri Iran saat merespon penghinaan pemerintah Prancis terhadap kesucian Nabi Muhammad Saw menyatakan, “"Apakah hasil dari perilaku semacam itu adalah kebebasan atau apakah itu penyalahgunaan konsep kebebasan?" Harus dikatakan bahwa kebebasan penuh hanya dari Tuhan dan kebebasan relatif bagi rakyat. Setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati sesamanya. Jika kebebasan untuk menghancurkan orang lain, itu tidak benar”.

Ia juga menyinggung aksi penghinaan terhadap al-Quran tahun 1389 oleh seorang pendeta dan mengatakan,"Memang mungkin untuk membakar sebuah Al-Quran, tetapi tidak mungkin untuk membakar iman orang dan merusaknya! Menurut Injil Matius, kita harus memperlakukan orang lain seperti kita ingin diperlakukan. Al-Masih ingin orang-orang yang menghormati, bukan merusak.”


Meski Presiden Emmanuel Macron tidak mengindahkan ucapan Imam Ali as, “Apa yang kamu sukai, juga terapkan bagi orang lain. Dan apa yang tidak kamu sukai, juga lakukan hal sama,” tetapi mungkin untuk berbicara dengannya tentang gagasan universal Immanuel Kant, filsuf abad kedelapan belas dan kesembilan belas, yang menyatakan sebagai aturan emas: "Bertindak sedemikian rupa sehingga Anda ingin semua orang bertindak seperti itu sebagai aturan umum."

Tak diragukan lagi petinggi Barat termasuk Prancis bukan saja menolak setiap penghinaan terhadap negaranya, bahkan tidak mengijinkan penyidikan dan riset ilmiah terkait holocaust dan serta garis merah rezim Zionis Israel. Presiden Prancis telah mempertanyakan hati nurani rakyatnya sedemikian rupa sehingga dia memberanikan prinsip-prinsip moral dan kemanusiaan dan menghina nilai-nilai agama tidak hanya dari warganya, tetapi juga sesama manusia di belahan dunia lain.

 

Kebebasan berekspresi adalah salah satu hak dan tuntutan manusia yang paling penting dan berharga, tetapi jika tidak didefinisikan dengan tepat, hal itu dapat disalahpahami dan disalahgunakan dengan biaya mahal.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan pengetahuan yang benar tentang kebebasan berekspresi dan menjelaskan prinsip serta batasannya. Sementara itu, Barat berusaha membenarkan penghinaannya dengan mengadopsi kebijakan demokrasi liberal dan menghina kesucian lebih dari satu miliar Muslim di seluruh dunia.

Di artikel ini kami akan berusaha menjelaskan penggunaan keliru kebebasan berekspresi menurut kaca mata Barat dengan mengkaji pesan dan surat Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran atau Rahbar, Ayatullah al-Udzma Sayid Ali Khamenei kepada pemuda Prancis.

Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa pemerintah Prancis dengan sikap permusuhannya terhadap Islam dan melecehkan kesucian pengikut agama Samawi ini, telah menginjak-injak moral kemanusiaan terkecil dan tidak menjaga penghormatan terhadap warga serta HAM.

Meskipun masalah penyusunan "Piagam Hak Asasi Manusia" seolah-olah dikembangkan untuk menghormati hak asasi manusia individu, saat ini, sayangnya, masalah ini (yaitu hak asasi manusia) menjadi dalih untuk memperluas kepentingan tidak sah dari kekuatan imperialis dunia sebelum membela hak asasi manusia yang fundamental. Itu adalah dominasi dunia dan alat yang digunakan oleh Barat, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa terhadap negara-negara yang melawan mereka.

Dalam pandangan mereka, negara-negara yang secara intelektual, ekonomi dan politik tidak tunduk pada Barat dan tidak mengambil langkah-langkah untuk mengamankan kepentingan mereka dianggap musuh. Karena zaman sekarang adalah masa perang lunak, pemerintah-pemerintah ini berusaha untuk menghilangkan sayap kanan dan lawan yang adil melalui pembenaran yang tidak masuk akal seperti pembelaan hak asasi manusia, demokrasi, dan perang melawan terorisme, yang dilegitimasi dalam opini publik dunia. Mereka memasuki medan perang dan dengan demikian menghancurkan prestise dan identitas lawan mereka.

Pesan dari pemimpin yang bijak, Ayatullah Khamenei, kepada pemuda Prancis, adalah untuk membangkitkan kesadaran dan mencerahkan pemuda negara ini dan pemuda Barat lainnya. Oleh karena itu, dia menasihati pemuda: "Tanyakan presiden Anda: Mengapa dia mendukung penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dan menganggapnya sebagai kebebasan berbicara?" Apakah kebebasan berbicara berarti merusak nama dan penghinaan terhadap pribadi yang suci? "Bukankah ini tindakan bodoh, dan penghinaan terhadap hati nurani bangsa yang memilihnya sebagai presiden?"

Hal yang menarik adalah bahwa Prancis, yang menganggap dirinya sebagai tempat lahirnya kebebasan dan demokrasi, setelah perilisan pesan Pemimpin Tertinggi Revolusi ini kepada pemuda Prancis, Paris memblokir akun instagram yang dikaitkan dengan kepemimpinan Republik Islam Iran ! Bagaimana mungkin pemerintah ini telah menetapkan batasan untuk apa yang dianggap merugikan mereka, tetapi tidak mempertimbangkan kerangka kerja bagi hal-hal yang  menodai kesucian agama lain?

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu jenis kebebasan hukum yang diperhatikan dalam kumpulan hak asasi manusia. Tidak ada pembenaran untuk menghina atau mengejek pendapat lain dalam definisi "kebebasan berekspresi" dalam instrumen internasional. Kebebasan berekspresi berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hak lain. Melukai perasaan dan keyakinan lebih dari satu miliar Muslim di dunia dengan dalih kebebasan berekspresi tidak hanya tidak dapat diterima oleh logika dan penalaran apa pun, tetapi juga bertentangan dengan dokumen, konvensi, dan perjanjian yang sama yang memperkenalkan kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia.

Misalnya, butir 3 Pasal 19 Kovensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, pada tahun 1966, secara eksplisit menyatakan bahwa kebebasan berekspresi mensyaratkan hak dan tanggung jawab tertentu, tunduk pada pembatasan tertentu, termasuk penghormatan terhadap hak atau martabat orang lain dan hal-hal seperti pemeliharaan keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.

Butir 1 pasal 14 Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, tahun 1969, melindungi hak-hak individu yang dirugikan oleh media hukum melalui pernyataan atau pendapat yang tidak akurat atau menyinggung yang diterbitkan oleh media hukum. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa juga telah memutuskan dalam beberapa kasus bahwa penghinaan terhadap agama, termasuk Islam, tidak termasuk definisi kebebasan berekspresi.

Selalu ada pelanggaran yang jelas atas klaim hak asasi manusia Prancis. "Hukum Larangan Hijab" di Prancis, yang disahkan pada tahun 2004, dimaksudkan untuk membatasi sejumlah komunitas Muslim Prancis. Di bawah hukum, Muslim di Prancis, komunitas Muslim terbesar di Eropa dengan 6 juta jiwa, dilarang mengenakan jilbab di sekolah dan tempat umum.

Dan karena sifat sekuler struktur politik di Prancis, minoritas agama, seperti Muslim, dan etnis dan ras minoritas, seperti Arab dan kulit hitam, tidak diakui dan tidak hanya dicabut kursi di parlemen dan badan pembuat keputusan lainnya. Mereka menjadi sasaran kekerasan rasis dan ekstrimis dan bahkan secara terbuka dipermalukan oleh pejabat tinggi pemerintah melalui media publik. Kelompok sosial besar ini telah terpinggirkan sedemikian rupa sehingga mereka tidak diwakili oleh partai politik, kelompok atau faksi mana pun di Prancis, dan mereka tidak mendapat dukungan dari kekuatan politik atau intelektual besar mana pun.

Sikap Prancis dalam mendukung tabloid "Charlie Hebdo" dan secara terbuka menghina Nabi Muhammad (SAW), juga menunjukkan bahwa Islamofobia di Prancis tidak terbatas pada hijab dan kebijakan pemerintah serta media di negara ini selalu ditujukan untuk menciptakan atmosfer kebencian terhadap Muslim. Seperti serangan terhadap masjid dan Muslim jarang diekspos. Misalnya, pada 18 Oktober 2020, ketika dua wanita Muslim ditikam oleh seorang rasis di dekat Menara Eiffel, peristiwa itu tidak diberitakan secara luas di media Prancis. Serangan terhadap masjid-masjid Bordeaux dan Beziers juga mendapat sedikit sorotan.

Prancis, yang memandang dirinya sebagai tempat lahir kebebasan dan membenarkan penghinaan terhadap kesucian agama dengan kata kebebasan berekspresi, meminggirkan mereka yang mengkritik kebijakan kebencian pemerintah. Misalnya, Nicolas Caden, direktur Komisi Pengawasan Sekularisme di Prancis, yang mengkritik perlakuan pemerintah baru-baru ini terhadap Muslim, mendapat tanggapan tajam dari pejabat pemerintah, dengan beberapa yang menyerukan pengunduran dirinya.

Setiap tindakan teroris yang terjadi terhadap negara dan bangsa manapun di manapun di dunia, yang memicu ketidakamanan dan krisis dan menciptakan alasan untuk menyalahgunakan situasi saat ini terhadap dunia Islam, harus dikutuk. Pemerintah Prancis harus menyadari bahwa penghinaan yang mereka lakukan terhadap kesucian masyarakat Islam, terlepas dari moralitas manusia, tidak kurang dari tindakan teroris ekstremis lainnya! Menghina nilai-nilai agama ketuhanan sama terkutuknya dengan perilaku para teroris. Pada dasarnya, kekerasan dan agresi terhadap orang lain dikutuk dan tidak ada agama Ilahi yang membenarkannya.

Tidak diragukan lagi, tanggung jawab utama untuk situasi saat ini terletak pada pihak berwenang, yang alih-alih berusaha menenangkan umat Islam dan mencegah tindakan sia-sia publikasi seperti Charlie Hebdo, bersikeras pada posisi bermusuhan mereka dan memprovokasi perasaan Muslim. Tindakan ini akan berdampak negatif pada ekonomi negara, karena telah terjadi protes dan boikot rakyat yang meluas terhadap barang-barang negara ini. Tagar "Embargo barang Prancis" telah menjadi tren pertama di negara-negara Arab setelah pernyataan presiden Prancis, setelah itu barang Prancis telah diboikot di banyak toko di negara-negara Arab, termasuk Kuwait, Qatar, Yordania, Irak, dll.

Gerakan boikot produk Prancis
Dengan demikian di atmosfer Islamofobia dibenarkan dengan alasan kebebasan berekspresi dan emosi Muslim diprovokasi, pemerintah negara ini justru merugikan diri sendiri. Mereka harus mencatat bahwa di antara perpecahan ini, ada ekstremis yang untuk melaksanakan tujuan politik mereka menjelang pemilu tahun depan, memancing di perairan berlumpur dan memicu perselisihan ini dan memanfaatkannya. Dengan demikian, kohesi sosial dan perdamaian sipil negara akan berkurang dari hari ke hari dan masyarakat akan bergerak menuju ketegangan agama, kekerasan dan perpecahan.

Kesimpulannya adalah negara-negara Barat dengan kedok demokrasi senantisa berbicara mengenai penghormatan terhadap keyakinan dan ideologi individu, namun mereka bungkam ketika ideologi dan keyakinan lebih dari dua miliar Muslim di seluruh dunia dilukai.

Kebebasan berekpresi tak diragukan lagi bukan berarti kebebasan menghina dan menghancurkan nilai-nilai moral. Jika demikian, lantas mengapa petinggi Prancis memerintahkan penutupan tabloid ini karena menghina nilai-nilai nasional Prancis dan melecehkan pribadi presiden???

Jumat, 20 November 2020 16:04

Dimensi Surat Rahbar kepada Pemuda Prancis

 

Ayatullah Khamenei baru-baru ini mengajukan pertanyaan kepada kaum muda Prancis, mengapa meragukan Holocaust dianggap sebagai suatu kejahatan dan pelakunya bisa diseret ke penjara, tetapi menghina Nabi diperbolehkan?

Penerbitan karikatur yang kurang ajar dan menghina Nabi Muhammad Saw oleh majalah Prancis Charlie Hebdo telah lama memprovokasi kemarahan dan protes dari hampir dua miliar Muslim di seluruh dunia.

Kemarahan tersebut meningkat sejak Presiden Prancis Emmanuel Macron dan pejabat Prancis lainnya secara langsung dan tidak langsung mendukung Charlie Hebdo yang menghina Nabi Muhammad saw atas nama kebebasan berekspresi. Muslim dunia melancarkan protes dengan berunjuk rasa hingga melakukan aksi boikot barang-barang Prancis.

Islamofobia selama ini telah lama menjadi agenda pemerintah Barat, karena mereka melihat agama Islam tampil sebagai agama yang progresif dan transenden, dengan logika dan nalar yang kokoh, serta ajaran spiritual dan inspiratif, bersama akal dan hati yang mempesona setiap manusia.

Di tengah kecenderungan masyarakat Barat yang bosan dengan materialisme, merebaknya kerusakan dan kekosongan terhadap agama, pesona Islam menjadikan semakin banyak orang yang memeluk agama Islam. Para pejabat negara-negara Barat mendukung media yang mengintensifkan sentimen anti-Islam dan menghina kesucian umat Islam, termasuk Nabi mereka demi mencegah penyebaran Islam yang terus meluas. 

Langkah umat Islam berdemonstrasi mengecam penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dilanjutkan dengan sikap sejumlah pejabat pejabat negara-negara Muslim mengutuk penghinaan tersebut dan mengirim pesan kepada pemerintah dan pejabat Prancis supaya diakhirinya penyebaran tindakan provokatif penistaan terhadap simbol-simbol yang disucikan dalam agama Islam.

Tapi Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Uzma Sayid Ali Khamenei yang sadar akan masalah ini, tidak mengarahkan dirinya kepada para pejabat negara-negara Barat yang berada di balik penghinaantersebut, tetapi langsung kepada orang-orang Barat, terutama kaum muda, dalam pesan dan pidatonya. Rahbar sebelumnya telah menulis dua surat kepada pemuda Barat dan Prancis menyusul serangan teroris oleh kelompok teroris Daesh di Prancis dan gelombang anti-Islam di Barat

Pada surat pertama yang diterbitkan pada Januari 2015, Ayatullah Khamenei menulis, "Saya menyapa Anda, kaum muda. Tentu bukan karena saya mengabaikan orang tua Anda, tetapi karena saya melihat masa depan bangsa Anda dan tanah Anda di tangan Anda sendiri, dan saya menemukan perasaan mencari kebenaran di dalam hati Anda lebih hidup dan benderang. Saya juga tidak menyapa politisi dan negarawan Anda dalam surat ini, karena saya yakin mereka telah dengan sengaja mengalihkan jalur politik dari jalur kejujuran dan kebenaran." 

Penyalahgunaan media di dunia Barat untuk menghina kesucian Islam dilakukan atas nama kebebasan berekspresi. Simak pernyataan Macron ketika membela Charlie Hebdo dengan mengatakan, "Kartun-kartun ini dipertahankan di bawah panji kebebasan berekspresi,".

Tetapi surat Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran baru-baru ini mempersoalkan kebebasan yang diklaim oleh pejabat Barat, terutama Prancis, dengan dua pertanyaan mendasar yang disampaikan kepada pemuda Prancis, "Tanyakan kepada presiden Anda; Mengapa dia mendukung penghinaan terhadap Nabi Allah dan menganggapnya sebagai kebebasan berbicara? Apakah kebebasan berekspresi bermakna permusuhan dan penghinaan terhadap sosok yang mulia dan suci? Bukankah tindakan bodoh ini berarti menghina hati nurani bangsa yang memilihnya sebagai presiden?,"

Kebebasan adalah salah satu tujuan dan cita-cita besar manusia yang diupayakan untuk dicapai, bahkan dalam perjalanan untuk mewujudkannya banyak orang terbunuh. Dalam Islam, perhatian khusus diberikan pada kebebasan manusia yang merupakan anugerah Allah swt. Sebab, manusia adalah satu-satunya makhluk yang memiliki kebebasan untuk memilih jalan hidup dan keyakinan serta tindakannya. Meski demikian, dia juga harus bertanggung jawab atas pilihannya tersebut.

Di Barat, setelah berakhirnya tirani gereja di Abad Pertengahan, perhatian khusus diberikan pada kebebasan, tetapi kebebasan ini secara bertahap kehilangan nilai konstruktifnya dan dalam banyak kasus justru menyebabkan kehancuran. Salah satu masalah utama dari kebebasan gaya Barat adalah mengabaikan martabat manusia, kesucian dan kebajikan moral. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw  menunjukkan penyimpangan dari tujuan kebebasan di Barat. 

Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran dalam pertanyaan lain yang ditujukan kepada para pemuda Prancis mengungkapkan mengapa keraguan terhadap Holocaust dipandang sebagai kejahatan? Dan jika ada yang menulis sesuatu tentang masalah ini akan dipenjara, tetapi menghina Nabi diperbolehkan?

Zionis mengklaim sebanyak enam juta orang Yahudi dibunuh oleh pemerintah Nazi Jerman selama Perang Dunia II. Mereka menggunakan dalih menindas dan menghasut opini publik dunia dan pemerintah supaya PBB menyepakati berdirinya rezim Israel yang tidak sah. Oleh karena itu, rezim Zionis sangat menentang setiap langkah untuk menyelidiki benar atau salahnya masalah ini dan berbagai dimensinya.

Beberapa pemerintah Barat, seperti Prancis telah mengkriminalisasi setiap upaya upaya untuk mempertanyakan masalah Holocaust, meskipun mengklaim kebebasan berekspresi. Profesor Roger Garaudy, misalnya dijatuhi hukuman penjara dan didenda pada tahun 1998 karena mempertanyakan keberadaan insinerator di kamp-kamp Jerman dan jumlah korban orang Yahudi dalam bukunya.

Delapan tahun kemudian, rekan Garaudy lainnya, Profesor Robert Faurisson, seorang sejarawan Prancis, didenda dan dikirim ke penjara atas tuduhan serupa. Padahal, para sarjana ini tidak menyangkal pembunuhan terhadap orang-orang Yahudi dan hanya menunjukkan kontradiksi tentang Holocaust berdasarkan penelitian ilmiah mereka. 

Larangan kritik terhadap peristiwa Holocaust saat ini menjadi simbol dikotomi kebebasan berekspresi di Prancis dan Barat. Tentu saja, otoritas Prancis, terutama Macron, yang sangat dipengaruhi oleh Zionisme internasional telah mengambil langkah lebih jauh kepada pihak yang mengkritik keyakinan anti-Semit dan menghukum mereka. Padahal banyak orang Yahudi yang tidak menerima ide-ide Zionisme dan menganggapnya sebagai bidah dalam Yudaisme.

Dari perspektif ini, Ayatullah Khamenei mengajukan dua pertanyaan kepada orang-orang Barat, terutama kaum mudanya, bahwa pejabat mereka menggunakan kebebasan berbicara untuk memajukan tujuan mereka dan tidak mempercayainya. Jika tidak, Charlie Hebdo tidak mungkin berani menghina Nabi yang dihormati hampir dua miliar Muslim di dunia, termasuk enam juta di antaranya adalah orang Prancis. Tapi pada saat yang sama kritik terhadap Holocaust dianggap sebagai kejahatan.(

 

Lebih dari seminggu setelah serangan teror di Wina, pemerintah Austria mengusulkan undang-undang untuk memenjarakan para tahanan terkait terorisme tanpa batas waktu.

Kanselir Sebastian Kurz menyebut mereka bom waktu. Tetapi bagian paling kontroversial dari langkah-langkah baru ini adalah pembuatan tindak pidana baru yang oleh pemerintah disebut Islam politik.

Jika disetujui, undang-undang ini akan memudahkan penutupan masjid atau menahan para imam dengan tuduhan menciptakan tempat berkembang biaknya terorisme.

Komunitas Agama Islam Austria yang mewakili sekitar 700.000 orang mengatakan beberapa tindakan tidak sesuai dengan Konstitusi dan hak asasi manusia.

Tokoh Muslim terkemuka telah memberikan peringatan di media sosial. "Penduduk Muslim mendapat kesan bahwa istilah politik Islam digunakan sebagai semacam kode untuk mengirim sinyal ke kelompok pemilih tertentu dan menumbuhkan kebencian. Tidak mungkin ada hukuman yang hanya ditujukan pada satu agama," kata seorang aktivis.

Komunitas Muslim masih sangat terkejut dengan serangan teroris tersebut. Mereka mengecam kejahatan tersebut dan mengutuk penyerang yang melakukan kejahatan mengerikan atas nama Islam. Para imam juga masjid membawa peti mati seorang pemuda Muslim yang termasuk di antara empat orang yang terbunuh.

Pada hari-hari setelah serangan itu, lebih banyak Muslim melaporkan kasus pelecehan baik di jalanan maupun di media sosial.

Komunitas Islam terkait kasus tersebut menegaskan bahwa masyarakat tidak membiarkan dirinya terpecah belah.

Jumat, 20 November 2020 15:40

Teknologi Rudal Iran Tangkal Ancaman

 

Kekuatan pertahanan merupakan salah satu komponen utama dalam menghadapi aksi dan ancaman militer musuh. Sebab, setiap kelemahan dalam kekuatan perangkat keras militer bisa menyebabkan kehancuran fatal.

Pasca kemenangan Revolusi Islam, dan dimulainya perang yang dipaksakan rezim Baath Irak terhadap Iran, sanksi militer yang ekstensif dijatuhkan kepada Iran oleh berbagai negara di blok Timur dan Barat. Mereka bahkan mencegah penjualan kawat berduri ke Iran, maupun tidak menjual barang-barang sipil yang mungkin memiliki kegunaan militer.

Pada saat yang sama, banyak peralatan militer yang telah dibeli dan dibayar dari AS tidak dikirim ke Iran. Salah satu alasan rezim Ba'ath Irak tergoda untuk menyerang Iran, karena sanksi tersebut dan dukungan AS serta kesalahan kalkulasi mereka tentang kemampuan pertahanan Iran melawan invasi tentara rezim Saddam.

Namun, perhitungan mereka keliru. Bangsa Iran berhasil menunjukkan kekuatan nasionalnya. Setelah melewati masa sulit perang yang dipaksakan, Iran mampu membuat lompatan di bidang industri pertahanan seperti pembuatan rudal balistik dan non-balistik, rudal ultra-presisi atau rudal permukaan-ke-permukaan, rudal anti-radar, rudal supersonik, rudal laser, rudal jelajah, dan lainnya yang menempatkan Iran di antara negara teratas dalam teknologi ini.

Teknologi rudal canggih tersebut sementara ini hanya dimonopoli oleh sejumlah kecil negara maju di dunia.

Para analis militer Barat sendiri mengakui lompatan kemajuan industri pertahanan Iran. James G. Stavridis mengatakan, “Dari segi militer, kemampuan Iran sangat kuat, dan mereka memiliki kemampuan yang kuat dalam perang asimetris, terutama di berbagai bidang. Serangan dunia maya, unit kapal taktis cepat, kapal selam, pasukan khusus, dan rudal jelajah permukaan-ke-permukaan termasuk di antara peralatan dan fasilitas canggih Iran. Mereka juga sangat berpengalaman dalam menggunakan peralatan ini di kawasan Asia Barat."

Ilmuwan dan pakar Iran seringkali membuat dunia tercengang selama masa sulit sanksi. Bahkan setelah itu, mereka terpaksa harus mengakui kemampuan bangsa Iran. Salah satu contohnya yang pernah membut geger mengenai keberhasilan Iran menembak jatuh drone canggih AS.  "Bagaimana bisa rudal buatan Iran senilai $2.500 membuat Angkatan Laut AS kehilangan UAV canggih Global Hawk RQ4C, yang harganya sekitar $ 123 juta ?

Lembaga Think Tank Inggris, European Network Leadership dalam sebuah laporannya menyinggung keberhasilan peluncuran satelit militer pertama Iran dengan mengatakan, "Ini adalah program yang sangat kompleks dengan teknologi yang sangat canggih, dan orang Iran dapat melampaui itu jika mereka mau,".

Pada 22 April lalu, satelit militer pertama Republik Islam Iran, yang disebut satelit "Noor-1", berhasil diluncurkan dari dengan rudal Ghased 3 dan mengorbit 425 km di atas bumi.

Namun Amerika Serikat dan negara-negara Eropa berusaha mengecilkan arti penting pencapaian ini dengan menciptakan kegaduhan sekaligus menjadikannya sebagai pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231 dan ancaman bagi dunia.

"Keberhasilan Iran dalam meluncurkan satelit Noor dan menempatkannya di orbit telah menyebabkan guncangan hebat di kawasan dan dunia," tulis seorang analis militer Barat yang dikutip media mereka.

"Ini adalah perkembangan bersejarah. Ketika Iran dapat meluncurkan satelit yang menunjukkan kemampuan ilmiah dan militernya yang kuat. Sebab, jika bukan karena kekuatan dan kemampuannya, tidak akan ada kekuatan untuk meluncurkan satelit ini untuk memasuki arena luar angkasa," tegasnya.

Berdasarkan hukum internasional, kekuatan pencegahan dan pertahanan sesuai dengan prinsip pertahanan konvensional yang menjadi hak sah semua negara. Dari sudut pandang ini, keberhasilan peluncuran satelit ini telah menjadi pencapaian penting bagi program luar angkasa Iran.

Setelah keberhasilan peluncuran satelit Noor oleh Angkatan Udara IRGC, Mayor Jenderal Hossein Salami selaku komandan IRGC,mengatakan bahwa akses ke luar angkasa bukanlah pilihan, tetapi kebutuhan yang tak terelakkan.

Kemampuan ini berada pada level teknologi strategis. Saat ini, bagian penting dari kemampuan angkatan darat serta badan keamanan dan intelijen dunia didasarkan pada citra satelit. Memasukkan kemampuan ini dalam kemampuan pertahanan nasional akan membantu meningkatkan akurasi dalam perencanaan militer dan intelijen serta prediksi yang lebih baik dari titik kritis di pinggiran Iran dan seluruh dunia.

Kombinasi kemampuan tersebut menunjukkan bahwa saat ini Iran memiliki kekuatan daya jera dan ofensif untuk mengusir ancaman di bidang kedirgantaraan, kekuatan rudal, kekuatan angkatan laut dan darat. Keberhasilan ini merupakan awal dari fase baru dalam langkah kedua revolusi sekaligus pertanda kapabilitas internal Iran di tahun lompatan produksi.

Doktrin pertahanan Iran didasarkan pada pencegahan yang efektif dan aktif. Iran akan menanggapi setiap ancaman dengan cara yang paling tepat. Iran tidak hanya berhasil di bidang kedirgantaraan, tetapi juga di bidang lain dalam kebijakan swasembada dan memiliki sumber daya kekuatan militer serta keanekaragamannya.

Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Uzma Sayid Ali Khamenei telah berulangkali menginggung komponen utama kekuatan nasional Iran, dan menekankan bahwa tujuan dari kebijakan kekuatan pencegahan pemerintahan Islam adalah mencegah agresi terhadap Iran oleh agresor internasional. Dia menyatakan bahwa musuh harus tahu, jika mereka berpikir untuk menyerang Iran, maka mereka akan menghadapi reaksi keras, karena mereka mungkin menjadi pihak yang memulai, tetapi akhirnya tidak berada di tangan mereka.

 

Gelombang ketiga pasukan Amerika Serikat telah meninggalkan pangkalan ilegalnya di daerah al-Jazira, Suriah menuju ke Irak.

Seperti dilansir kantor berita resmi Suriah (SANA), sumber lokal pada hari Kamis (19/11/2020) mengatakan konvoi pasukan AS yang melibatkan 30 kendaraan, tank, dan truk kontainer bergerak ke Irak melalui jalur perlintasan ilegal al-Walid di daerah Tal Hamis.

Pada Selasa lalu, konvoi pasukan AS yang terdiri dari 60 truk pengangkut peralatan dan senjata serta sejumlah truk tangki minyak meninggalkan Suriah melalui daerah al-Walid menuju Irak.

Minggu lalu, pasukan AS juga keluar dari wilayah Suriah dengan membawa 50 kendaraan lapis baja pengangkut personel dan tank dengan tujuan Irak.

Militer AS bekerjasama dengan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) secara ilegal hadir di utara dan timur laut Suriah dan mereka menjarah sumber daya alam Suriah, terutama minyak.

Pemerintah Damaskus menekankan bahwa mereka akan mengakhiri kehadiran pasukan pendudukan itu. 

Jumat, 20 November 2020 15:39

BDS Mengecam Pernyataan Menlu AS

 

Gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi anti-Israel (BDS), mengecam pernyataan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo yang menentang gerakan ini dan organisasi serupa.

Seperti dikutip Farsnews, BDS pada hari Kamis (19/11/2020) menyatakan bahwa upaya AS untuk mengkriminalisasi tindakan BDS dan menghancurkan gerakan ini hanya akan berujung pada kegagalan.

"Komentar Pompeo merupakan indikasi dari sikap anti-Palestina yang diadopsi oleh pemerintahan AS saat ini," kata pernyataan BDS.

Pompeo dalam konferensi pers dengan Perdana Menteri rezim Zionis, Benjamin Netanyahu di Tel Aviv pada hari Kamis, mengatakan AS akan melabeli BDS yang berusaha mengisolasi Israel atas perlakuannya terhadap Palestina, sebagai gerakan anti-Semit.

"Pemerintah AS akan menghentikan segala bentuk dukungan kepada mereka," tegasnya.

BDS berdiri dengan tujuan mendukung rakyat tertindas Palestina. Gerakan ini mendorong perusahaan, universitas, dan lembaga internasional di seluruh dunia untuk memboikot rezim Zionis dan badan-badan yang mendukung pendudukan Israel. 

 

Presiden Irak, Barham Salih menekankan urgensi kerjas ama internasional yang berkelanjutan dalam perang melawan terorisme dan pengurangan ketegangan regional.

Kantor Penerangan Kepresidenan Irak melaporkan, Presiden Irak Barham Salih hari Kamis (19/11/2020) mengatakan perang melawan terorisme masih berlangsung dan bantuan internasional masih diperlukan untuk melanjutkan perang melawan kelompok teroris sebagai ancaman lintas batas dan ancaman bagi semua.

"Pasukan keamanan Irak mampu mengalahkan kelompok teroris Daesh, tetapi sejumlah kekuatan inti mereka masih tersebar di berbagai bagian negara yang mengancam keamanan dan stabilitas warganya," ujar Bahram Salih.

"Pihak keamanan Irak berkoordinasi dengan koalisi internasional untuk melanjutkan aksi mengejar teroris demi mencegah mereka mencapai tujuannya," tegas  Presiden Irak.

Barham Salih juga menekankan pentingnya mengurangi ketegangan di kawasan dan memblokir jalur kelompok teroris yang memanfaatkan celah krisis untuk mengancam perdamaian dan keamanan nasional dan regional.

 

Sekretaris Jenderal Liga Arab mengecam kunjungan Menteri Luar Negeri AS ke pemukiman Zionis di Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel di Suriah.

Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit hari Kamis (19/11/2020) mengatakan, "Tindakan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo mengunjungi permukiman Zionis di Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel di Suriah jelas merupakan pelanggaran hukum internasional,"

"Tindakan Pompeo melanggar resolusi internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334, yang menganggap permukiman Zionis ilegal," tegas Aboul Gheit.

Ia juga menekankan penentangan Liga Arab terhadap setiap perubahan di wilayah pendudukan.

Dalam langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Pompeo hari Kamis mengunjungi permukiman Zionis di Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan yang memicu kecaman dari berbagai kalangan, terutama Palestina.