کمالوندی

کمالوندی

Jumat, 10 Juli 2020 14:49

Mari, Membuat Hidup Lebih Baik (16)

 

Kita membutuhkan hubungan sosial yang baik untuk membuat hidup lebih baik. Allah Swt menciptakan manusia sedemikian rupa di mana banyak dari kebutuhan ruhani dan jasmaninya terpenuhi dengan menjalin interaksi antar-sesama.

Seseorang tidak bisa hidup dalam isolasi dan kemudian menikmati kehidupan ini. Manusia secara fitrah membutuhkan interaksi antar-sesama dan disinilah persahabatan bermula.

Rasa empati dan simpati kemudian berkembang seperti bunga musim semi. Interaksi yang sehat dengan keluarga, teman, kolega, tetangga, dan lain-lain, semuanya merupakan indikasi dari kematangan kepribadian seseorang. Kunci utama berinteraksi dengan orang lain adalah menjaga lisan dan bertutur dengan baik.

Jalan pertama hubungan individu dengan orang lain adalah melalui kata-kata dan ucapan. Sejak dulu dikatakan bahwa salam adalah pembuka pembicaraan dan pembicaraan adalah jalan perkenalan. Alangkah baiknya jika seseorang menggunakan kalimat yang santun dalam komunikasi verbal serta memilih kata-kata yang indah dan positif dalam ucapannya.

Tentu saja, bertutur dengan baik tidak berarti hanya menyenangkan orang lain dan membuat mereka terkesima dengan kata-kata kita, tetapi ucapan yang baik adalah kalimat yang baik isinya dan bijaksana serta menggunakan kata-kata terbaik dalam penyampaian.

Berkomunikasi sangat penting di semua komunitas manusia dan seluruh agama langit sehingga memiliki etiket khusus yang dapat meninggikan derajat seseorang jika ia menjaganya. Etiket khusus ini dapat mencegah banyak kesalahan dalam berkomunikasi.

Sebuah pribahasa Iran menyebutkan, "Setiap perkataan ada waktu dan tempatnya." "Selama seseorang belum membuka lisannya, maka aib dan bobotnya akan tersembunyi."

Setiap perkataan yang diucapkan oleh seseorang akan menyingkap kematangan kepribadian, pengetahuan, dan pemahamannya. Kepribadian seseorang tidak diketahui selama ia belum membuka lisannya dan ketika ia mulai berbicara, maka bobotnya akan tersingkap.

Al-Quran dan hadis Nabi Saw menaruh perhatian besar pada masalah etiket berbicara. Al-Quran dalam sebuah pesan kepada kaum Muslim berkata, "Ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia."


Rasulullah Saw dan para imam maksum as memberikan banyak nasihat tentang etiket berbicara. Rasulullah bersabda, "Orang yang kuat imannya akan mencegahnya mengucapkan kata yang sia-sia, karena ucapan yang bermanfaat adalah tanda-tanda dari iman yang kuat."

Imam Muhammad al-Baqir as berkata, "Berbicaralah dengan bentuk terbaik dengan orang lain sebagaimana engkau ingin mereka berbicara seperti itu denganmu."

Di antara etika komunikasi adalah berbicara dengan bijak, tidak berbohong, tidak banyak bicara, tidak memfitnah, tidak mencela, tidak mengucapkan kata yang sia-sia, tidak membual, menghindari pujian, dan hal-hal lain yang seperti itu. Untuk dapat berkomunikasi dengan ideal serta mengekspresikan keinginan dan kebutuhan kita, dan secara umum untuk sebuah kehidupan yang lebih baik, kita harus belajar etiket berbicara dan mengenali penyakit-penyakit lisan.

Di antara penyakit lisan adalah berbicara kotor, berbicara kasar, menghina dan merendahkan orang lain. Terkadang perkataan yang tidak bijak, menghina, melecehkan, atau menusuk hati, dapat merusak persahabatan yang sudah terjalin lama dan akrab atau memicu permusuhan.

Kemampuan menjaga rahasia juga merupakan tanda dari kematangan seseorang dan dianggap sebagai bagian dari etiket berbicara. Manusia yang tidak bisa memegang dan menjaga rahasia orang lain, maka ia tidak pernah bisa dipercaya dan tidak punya harga diri. Kadang kita bahkan menyebarkan desas-desus dan ikut memperkeruh situasi dengan kata-kata bohong. Sikap seperti ini dicela oleh semua agama dan dianggap dosa. Imam Ali as berkata, "Jangan ceritakan semua yang engkau dengar kepada masyarakat."

"Ketika Anda tidak punya sesuatu untuk disampaikan, maka dengarkan sehingga orang lain dapat berbicara," kata Jean-Baptiste Lamarck, seorang ahli biologi dari Prancis.

Berbicara tidak selalu membawa manfaat, tetapi terkadang menjadi pendengar dan sedikit berbicara akan menambah nilai seseorang. Sedikit berbicara dan diam membuat seseorang fokus pada internal dirinya dan mendorong perkembangan pikirannya.

Dengan sedikit berbicara dan diam pada tempatnya, kelemahan seseorang juga akan tertutup rapat dan martabatnya akan terjaga. Imam Ali as dalam mencela orang yang banyak bicara mengatakan, "Barang siapa yang banyak berbicara, kesalahannya akan lebih banyak, dan barang siapa yang kesalahannya bertambah, hatinya akan mati (suara batin yang mengajak pada kebaikan), dan barang siapa hatinya mati, ia akan terperangkap dalam api neraka."

Alangkah eloknya berpikir dan merenungkan akibatnya terlebih dahulu sebelum berbicara. Orang-orang dahulu memiliki sebuah petuah yang bijak yaitu, "Perkataan ibarat makanan, dimasak dulu dan ditunggu matang, jika sudah matang baru disampaikan (dihidangkan)."

Berpikir, merenung, dan bijaks akan melahirkan perkataan yang baik. Ketika sebuah ucapan yang tidak bijak keluar dari mulut kita, maka kita tidak bisa lagi menghindari konsekuensinya. Kata yang keluar dari lisan kadang akan menimbulkan kebencian atau kesalahpahaman, atau menciptakan masalah. Dia kemudian menyesal dan berharap bisa berpikir sejenak sebelum berbicara.

Tetapi, "penyesalan kemudian ini" tidak akan menggantikan "berpikir sebelum berbicara." Padahal dengan sedikit merenung, ada banyak penyesalan yang bisa dicegah. Jadi nilai dari setiap perkataan adalah berpikir sebelum berbicara.


Banyak ditemukan bahwa emosi dan temperamen dapat diredam dengan kata-kata yang lembut dan baik dari orang lain. Orang yang punya etika dan berbicara dengan baik bahkan dapat mengajarkan pelajaran sopan santun kepada orang lain dan saling menghargai. Ketika kita memilih diam dalam menyikapi amarah orang lain atau penghinaan dan celaan mereka, atau menyikapinya dengan kelembutan dan tutur kata yang baik, ini akan berdampak positif pada pihak lain dan secara tidak langsung kita telah memperbaiki akhlak dia.

Sikap lemah-lembut dan perkataan yang baik akan menjadi seperti angin sepoi-sepoi yang membelai jiwa dan menghadirkan kedamaian. Imam Ali as berkata, "Biasakanlah lisanmu dengan bertutur lembut dan mengucapkan salam sehingga temanmu bertambah dan musuhmu berkurang."

Salah satu sirah Rasulullah Saw adalah bahwa jika seseorang meminta bantuannya, ia akan memenuhinya atau menyikapinya dengan kata yang lembut dan tepat.

Perkataan seseorang mengekspresikan kepribadiannya. Manusia yang sopan dan berkarakter, tidak akan pernah bersedia berbicara tentang sesuatu di luar kapasitasnya bahkan dalam kondisi terburuk sekali pun. Mereka tidak hanya menggunakan kata-kata yang baik dalam ucapannya, tetapi juga memperhatikan nada suaranya dalam menyampaikan pesan.

Nada dan suara tinggi sangat penting ketika menyampaikan pesan, sehingga jika itu dilakukan dengan lembut, akan menghadirkan keakraban antara pembicara dan pendengar serta memberikan energi positif kepadanya. Tetapi jika nada bicara bercampur celaan, maka pendengar akan keliru dalam menangkap pesan yang disampaikan.

Perkataan yang baik dan santun memiliki banyak kriteria antara lain, pertama, tidak ada dusta di dalamnya. Kedua, berbicara dengan lembut dan ramah. Ketiga, ucapan tidak bertolak-belakang dengan kelakuan yaitu kata-kata dan tindakan seseorang harus sejalan. Keempat, penuh pertimbangan dan berisi. Kelima, ucapannya harus rasional dan bijak. Keenam, harus disampaikan dengan nada yang lembut dan kata-kata yang pantas. 

Jumat, 10 Juli 2020 14:47

Hak Anak Dalam Islam (26-Tamat)

 

Pada awal seri artikel ini, kami membahas konsep anak dan sejarah pembentukan hak-hak anak di dunia dan kemudian dengan studi perbandingan hak-hak anak dalam dokumen internasional, khususnya Konvensi Hak-Hak Anak dengan ajaran agama Islam, disampaikan juga masalah hukum anak-anak dalam Islam.


Bukan rahasia bagi siapa pun bahwa anak-anak dari generasi masa lalu dan sumber daya manusia yang paling penting untuk pengembangan masyarakat mana pun. Di seluruh dunia, ada banyak iklan untuk meningkatkan populasi dan mendorong pasangan untuk melahirkan anak. Namun seiring dengan masalah pertumbuhan populasi, jelas bahwa pendidikan anak-anak yang tepat untuk generasi yang bahagia dan sehat sangat penting.

Anak-anak, seperti halnya manusia, menikmati hak asasi manusia dan membutuhkan dukungan emosional dan hukum khusus, karena keadaan khusus mereka, seperti usia muda dan kebutuhan orang tua untuk memenuhi kebutuhan mereka dan mencapai usia pertumbuhan. Jika tidak ada perlindungan hukum yang efektif, ia dapat dengan mudah dianggap sebagai salah satu sektor masyarakat yang paling rentan. Oleh karena itu, menyediakan kebutuhan dasar dan kebutuhan emosional dan moral anak-anak untuk mempromosikan generasi yang sehat, sehat secara fisik dan mental adalah salah satu tujuan terpenting dari setiap komunitas.

Agama Islam memberikan tempat dan posisi yang tinggi bagi anak-anak. Sejak awal munculnya Islam, nabi Muhammad Saw yang terkenal memerangi praktik-praktik Jahiliah, termasuk membunuh anak karena terlahir perempuan. Di sisi lain, bertentangan dengan kebiasaan ketidaktahuan dan kurangnya rasa hormat terhadap anak-anak, Islam telah mengembangkan sistem hukum khusus untuk anak-anak dan bersama mereka ada hal-hal yang dianjurkan demi menunjukkan nilai dan posisi anak. Sebagai contoh, salah satu yang dianjurkan ketika melahirkan adalah mengucapkan selamat dan dianjurkan mengucapkan selamat kepada keluarga muslim yang dianugerahi anak dan menduakan orang dan anaknya.

Al-Quran memberikan kabar gembira dari Allah Swt kepada Nabi Zakaria as ketika anaknya Nabi Yahya teralhir kedunia dan mengutip, "Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya), "Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya, yang membenarkan kalimat (yang datang) dari Allah, menjadi ikutan, menahan diri (dari hawa nafsu) dan seorang Nabi termasuk keturunan orang-orang saleh." (QS. Ali Imran: 39)

Allah Swt memberikan kabar gembira kelahiran Yahya as dan sekaitan dengan hal ini Allah berfirman, "Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia." (QS. Maryam: 7)


Begitu juga dengan mengadakan acara mengundang tamu bagi kelahiran anak, memberikan sedekah dan melakukan aqiqah di hari ketujuh kelahiran anak demi melindungi anak dari bencana. Islam punya tradisi dan anjuran untuk menjaga anak dari bencana. Dengan kata lain, ucapan selamat dan kabar gembira serta mengadakan acara dan memberikan sedekah demi melindungi anak dari bencana, mengokohkan hubungan keluarga dan sosial, serta mengajarkan kepada umatIslam bahwa ketika seorng anak lahir ke dunia, ia memiliki posisi dan nilai di sisi Allah.

Dalam Konvensi Hak Anak, tanggung jawab terbesar untuk melindungi hak-hak anak telah diberikan kepada orang tua. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Konvensi, "Upaya terbesar untuk memastikan pengakuan prinsip ini bahwa orang tua anak memiliki tanggung jawab bersama dalam konteks perkembangan dan kemajuan anak. Orang tua atau wali memiliki tanggung jawab besar untuk perkembangan anak dan masalah yang paling mendasar adalah melindungi kepentingan terbaik anak.

Dalam ajaran Islam, tanggung jawab terbesar untuk anak terletak pada orang tua. Karena anak adalah berkah bagi rumah dan nikmat serta kebaikan yang telah Tuhan berikan kepada orang tua.

Banyak riwayat yang berbicara tentang melindungi hak-hak anak dan menghormati anak-anak dan kadang-kadang dianggap sangat besar sehingga mereka disamakan dengan penjaga privasi orang tua mereka. Nabi Muhammad Saw bersabda, "Karena seorang anak seharusnya menghormati orang tuanya, orang tua juga harus menghormatinya" atau di tempat lain Nabi Muhammad Saw bersabda, "Hormati anak-anakmu dan didik mereka menjadi baik."

Salah satu hak anak-anak adalah memilih nama baik untuk mereka. Menurut Pasal 7 Konvensi Hak Anak, "Kelahiran seorang anak harus dicatat segera setelah kelahiran." Dalam Islam, salah satu tugas pertama yang diberikan kepada orang tua setelah kelahiran bayi adalah memilih nama yang tepat untuk anak tersebut. Imam Ridha as mengatakan, "Hal pertama yang dilakukan Ayah adalah memilih nama anak yang baik. Jadi, setiap dari kalian hendaknya memberi nama anaknya yang baik."


Mendapatkan nutrisi dan makanan yang tepat adalah salah satu hak anak yang tak terbantahkan dan dapat memenuhi kebutuhan fisiknya. Menurut Pasal 24 Konvensi Hak Anak, gegara-negara anggota Konvensi berkomitmen untuk "memerangi penyakit dan kekurangan gizi melalui penyediaan makanan bergizi dan air minum yang sehata." Nabi Muhammad Saw bersabda, "Merupakan hak anak atas ayahnya adalah memberikannya makan yang halal dan bersih."

Bahkan memberi susu ibu selama masa bayi sangat penting sehingga Allah dalam ayat-ayat al-Quran, termasuk ayat 6 surat at-Thalaq menekankan perlunya orang tua untuk berkonsultasi dan satu pikiran soal bagaimana memberi ASI kepada bayi. Sementara ayat 15 surat al-Ahqaf menilai periode pemberian ASI sebagai sebuah kewajiban. Karena periode ini memainkan peran penting dalam pengembangan dan penyempurnaan kepribadian anak. (QS. al-Baqarah: 233)

Hak atas pendidikan adalah hak lain yang tak terbantahkan bagi anak-anak. Islam mengakui menuntut ilmu (membaca dan menulis) dan itu termasuk hak anak atas orang tua dan menyatakan, "Di antara hak-hak anak atas ayah adalah belajar dan menulis."

Dalam Konvensi Hak Anak, menurut Pasal 28, negara-negara anggota Konvensi telah berkomitmen sendiri, "Untuk mengakui hak anak atas pendidikan dan pekerjaan dan untuk mengambil langkah-langkah demi mencapai hak ini secara bertahap dan atas dasar kesempatan yang sama ... Dapat digunakan dengan cara yang benar "

Mungkin salah satu hak anak yang paling penting adalah kesenangan dan permainan anak-anak. Karena itu, Imam Shadiq as mengatakan, "Tujuh tahun pertama kehidupan anak harus dibiarkan bermain secara bebas dan bergerak secara fisik." Bahkan atas anjuran Nabi Muhammad Saw harus membantu permainan anak-nak. Sebagaimana beliau pernah bersabda, "Barangsiapa yang di sisinya ada anak kecil, maka hendaknya ia berperilaku seperti anak-anak.

Anak-anak memiliki jiwa yang halus dan tidak boleh mengalami kekerasan dan pemaksaan karena kelemahan dan kerentanan mereka. Menurut Pasal 19 Konvensi Hak Anak, negara-negara anggota Konvensi telah berkomitmen untuk, "mengambil langkah-langkah hukum, administratif, sosial dan pendidikan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis, bahaya dan pelecehan."

Dalam agama Islam, masalah ini telah mendapat perhatian serius, Nabi Saw bersabda, "Allah tidak murka seperti kemurkaannya terkait wanita dan anak-anak." Ketika ada seseorang mendatangi Imam Ali as dan mengadukan anaknya, beliau berkata, "Jangan memukulnya, [tapi] jangan ajak dia bicara, tapi tidak lama."

Dengan demikian, di satu sisi, hukuman fisik anak dilarang, di sisi lain, jarak mendiamkannya dalam waktu lama. Karena mungkin memiliki efek mendalam pada emosi anak di satu sisi dan menyebabkan masalah mentalnya, di sisi lain. Karena lamanya waktu, efek alat pendidikan ini akan berkurang.

Di sisi lain, Nabi Muhammad Saw menyarankan, "Cintai anak-anakmu dan beri mereka belas kasihan dan memenuhi janjimu kepada mereka." Beliau juga berkata, "Hormati dia, beri tempat duduk kepadanya dan jangan menunjukkan muka kecut." Di bagian lain berliau bersabda, "Jika seseorang mencium anaknya, akan dicatatkan sebagai satu kebaikan baginya."


Islam telah dengan hati-hati memprediksikan kebutuhan spiritual dan penyediaan kebutuhan psikologis untuk anak. Inilah sebabnya mengapa sangat ditekankan penghormatan terhadap anak sebagai kewajiban untuk orang tua dan yang lain. Yang menarik, perlindungan hak-hak anak dalam agama Islam disampaikan di masa ketika ketika tidak ada lembaga, organisasi atau konvensi internasional untuk membela hak-hak anak. Setelah menyediakan semua kebutuhan fisik, mental, dan psikologis dasar anak-anak dan pembelaan mereka, Islam telah menyediakan landasan bagi perkembangan mereka dalam segala hal.

Jumat, 10 Juli 2020 14:47

Hak Anak Dalam Islam (25)

 

Anak-anak di setiap negara adalah yang paling rentan dalam masyarakat, tetapi mereka yang anti Islam di Eropa mengorbankan anak-anak Muslim karena kebencian dan dendam mereka. Hasil dari penelitian seorang pakar ususan keluarga dan anak-anak menunjukkan bahwa anak-anak Muslim di Inggris selalu mengalami kekerasan rasis dan anti-Semit dan ini adalah bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak.

Kebencian dan rasisme meningkat sedemikian rupa sehingga beberapa anak Muslim bahkan takut pergi ke masjid. Menurut penelitiannya tentang intoleransi Muslim di Inggris, Saham al-Qassem, peneliti masalah keluarga dan anak-anak di Pusat Anak-anak Venus di London berdasarkan studinya terkait Islamphobia di Inggris di antara anak-anak mengatakan, "Banyak anak-anak yang  berbicara tentang fakta bahwa untuk menjadi Muslim harus melewati hari-harinya yang menakutkan."

Penelitian yang dilakukan bekerja sama dengan Kings University dan Islamic Social Support Centre di London,  dan menunjukkan bahwa anak-anak Muslim merasa tidak aman karena agama mereka. Dalam penelitian al-Qassem, ketakutan karena menjadi target adalah salah satu masalah terpenting dalam kehidupan sehari-hari anak-anak Muslim.

Siswa Muslim telah mengatakan dalam penyelidikan bahwa mereka akan diejek, jika mereka menganut kepercayaan agamanya dan bahwa mereka harus terus-menerus diperingatkan bahwa harus meninggalkan Inggris. Banyak siswa Muslim yang benar-benar terpukul secara psikis setelah menyadari bahwa sikap teman sekelas dan tetangga mereka terhadap mereka sangat berbeda dari sikap umat Islam itu sendiri.

Al-Qassem telah memperingatkan bahwa prasangka dan diskriminasi ini berdampak buruk pada anak-anak Muslim. Dia melihat dukungan dan kerjasama masyarakat berpengetahuan luas terhadap para korban prasangka dan diskriminasi sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kaum Muslim selalu menjadi sasaran persepsi Islam yang tidak realistis dan negatif, terutama dari mereka yang tidak memahami Islam. Mereka membayangkan anak-anak Muslim datang dari keluarga yang tertekan, tapi ini adalah kesalahan dan jauh dari kebenaran," ungkap Mihad Fahmi dari Komite Hak Asasi Manusia di Dewan Nasional Muslim di Kanada.

روزگار ترسناک کودکان مسلمان در کشورهای غربی
Penyebaran Islamphobia di Eropa terhadap anak-anak Muslim menunjukkan betapa calamnya kebencian masyarakat ini dan pendidikan generasi Eropa yang memiliki kebencian mendalam terhadap umat Islam. Di sisi lain, rasa percaya diri dan identitas anak-anak Muslim rusak sejak kecil. Salah satu kehormatan masyarakat Barat adalah toleransi dan kebebasan berekspresi. Dalam hukum negara-negara Barat dan dalam budaya mereka, diasumsikan bahwa kepribadian orang dan kepercayaannya dihormati.

Sementara Islamphobia di Eropa dan di negara-negara Barat bertentangan dengan klaim masyarakat Barat selama ini. Kelompok Islamphobia telah meluas ke anak-anak Muslim di masyarakat ini, berdasarkan studi oleh al-Qassem. Ini merupakan bahaya bagi masyarakat Eropa, karena kelanjutan situasi ini akan mengarah pada penguatan kelompok kanan ekstrem dan Islamphobia di Eropa.

Kelompok ini sekarang juga merupakan ancaman bagi solidaritas dan stabilitas budaya di negara-negara ini. Salah satu faktor yang diduga cenderung menarik sebagian pemuda Muslim di Eropa ke arus Takfiri dan teroris adalah frustrasi, diskriminasi dan penghinaan di masyarakat Barat. Pemerintah dan media Barat tidak mendapat untung dari Islamphobia.

Mereka mungkin membenarkan Islamphobia dengan menciptakan pelbagai kendala bagi minoritas Muslim, seperti larangan jilbab untuk wanita Muslim, atau membatasi mereka di berbagai pusat dan masjid Islam, tetapi dalam jangka panjang, memiliki dampak negatif dari kebijakan ini pada masyarakat Barat akan sangat besar. Kelompok Islamphobia akan menghilangkan masyarakat Barat dari rangkaian rasionalitas, toleransi dan membahayakan keamanan politik dan sosial mereka.

Perluasan Kelompok Kanan Ekstrem di Barat
Tentu saja, umat Islam di masyarakat Barat tidak pasif atau menyerah pada berbagai langkah yang ada saat ini dan mencoba memperkenalkan Islam yang damai, cintai dan menuntut keadilan kepada masyarakat Barat dalam berbagai situasi. Atribut moral yang paling penting dari Nabi Muhammad Saw, pamungkas para nabi dan utusan Allah yang terakhir adalah akhlak yang baik dan kelembutan. Al-Quran menekankan akhlak yang baik sebagai salah satu paling tingginya akhlak manusia.

Salah satu alasan paling penting untuk penyebaran Islam dari Timur ke Barat setelah 25 tahun dari penganggakatan Nabi Muhammad Saw adalah sosoknya yang baik hati dan penyayang. Nabi Muhammad Saw menyatakan dirinya sebagai bapak umat, tidak hanya pada masanya, tetapi untuk seluruh umat manusia hingga Hari Kiamat.

Muslim di Barat dalam beberapa tahun terakhir menambahkan kegiatan sosial mereka untuk melawan kelompok Islamphobia dan mengenalkan Islam sejati. Salah satu pusat dakwah umat Islam adalah mengenalkan pribadi Nabi Muhammad Saw. Pada hari-hari Natal, umat Islam di Eropa dan Amerika Serikat mencoba beberapa inisiatif seperti mengirim kartu ucapan selamat dengan kutipan dari ajaran Islam dan posisi Isa al-Masih as dalam al-Quran dengan berusaha menyebarkan semangat persahabatan dan kasih sayang di masyarakat Barat.

Kartu ucapan selamat berisikan pesan ayat-ayat al-Quran tentang Isa al-Masih as
Perhimpunan Pelajar Islam Iran di London, pada malam menjelang Tahun Baru membagikan kartu ucapan Natal dengan pesan dari ayat-ayat al-Quran tentang Nabi Muhammad Saw kepada tetangga Pusat Tauhid London. Salah satu anggota Pusat Quran di London Timur mengirim kartu pos yang dihiasi dengan ayat-ayat dari al-Quran tentang Nabi Isa al-Masih as dan gambar masjid al-Aqsa untuk memberi selamat kepada Paus dan Ratu Inggris, politisi, gerejawan, kolega dan tetangga Kristen. Dr. Mohammad Fahim, selama 10 tahun pada Malam Tahun Baru membuat 4.000 kartu ucapan selamat Natal dengan desain Masjid al-Aqsa dan ayat-ayat dari al-Quran kepada para pejabat, gereja dan mereka yang terhubung dengan mereka.

Dia mengatakan akan mengirim kartu pos ini ke keluarga kerajaan Inggris, anggota parlemen, gereja, universitas, Paus, para pemimpin dan tetangga Uni Eropa dan yang menarik, dia akan menerima jawaban yang menarik. Fahim mengatakan, "Saya bangga bahwa setiap tahun Ratu dan Perdana Menteri Inggris serta Paus merespon kartuku." Fahim berharap kartunya akan membantu menghilangkan kesalahpahaman tentang Islam.

Jumat, 10 Juli 2020 14:46

Hak Anak Dalam Islam (24)

 

Menghormati anak-anak memiliki pengaruh besar pada kepribadian mereka. Menghormati adalah perilaku yang membuat orang lain merasa bangga dan terhormat dan menciptakan keyakinan yang baik pada dirinya sendiri serta membuatnya merasa bermartabat dan percaya diri. Seperti manusia lainnya, anak-anak suka menjadi populer dan kepribadian mereka dihormati.

Karena itu, Nabi Muhammad Saw mewanti-wanti, "Cintai anak-anakmu dan kasihanilah mereka dan penuhi janjimu kepada mereka." Begitu juga beliau bersabda, "Ketika menyebut nama anakmu, hendaknya ucapkan dengan penuh penghormatan, menyiapkan tempat duduk buatnya dan jangan menampakkan wajah masam kepadanya". Begitu juga beliau bersabda, "Barangsiapa yang mencium anaknya, maka akan ditulis sebagai kebaikan baginya."

Faktanya, semua ini adalah tanda penghormatan yang pantas dan lengkap untuk anak-anak, dimana bila orang tua dapat menjaganya, itu berarti mereka menghargai posisi anak mereka dan memenuhi kebutuhan mental mereka.

Menghormati anak
Maksud dari menghormati adalah perilaku, praktis dan subyektif yang menciptakan perasaan bernilai dan kepuasan serta kegembiraan bagi pihak lain. Ayah dan ibu yang tertarik dengan karakter anak-anak mereka harus selalu menghormati keberanian mereka dan menghargai keberadaan mereka. Menghargai anak adalah salah satu faktor penting dalam perkembangan kepribadian anak. Seorang anak yang dihargai dan dihormati akan besar hati dan memiliki kepribadian serta akan menghindari pekerjaan buruk untuk menjaga kepribadiannya.

Masalah harga diri dan mendidik perasaan memiliki harga diri dan kemuliaan adalah salah satu faktor terpenting dalam perkembangan yang diinginkan dari kepribadian anak-anak dan remaja. Keinginan kuat dan kepercayaan diri yang kuat, kemampuan mengambil keputusan, inisiatif, kreativitas dan inovasi, dapat berpikir logis dan kesehatan mental berhubungan langsung dengan tingkat dan bagaimana seseorang memiliki kehormatan dan harga diri. Untuk memungkinkan anak-anak dan remaja memaksimalkan kapasitas berpikir dan potensi mereka, anak-anak harus memiliki cara pandang positif terhadap diri mereka sendiri dan lingkungan serta memiliki motivasi yang kuat untuk berusaha.

Psikolog percaya bahwa, bahkan ketika Anda berniat menghukum atau bertengkar dengannya, hindari tindakan apa pun yang akan membuatnya terhina dan malu. Hukuman fisik sangat mempermalukan orang dan mencegah untuk menghormati individu atau anak. Dalam kebanyakan kasus, apa yang menyebabkan tangisan seorang anak bukanlah rasa sakit hukuman, tetapi rasa sakit penghinaan. Jadi jangan sekali-kali berperilaku sendiri untuk mempermalukannya.

Salah satu penyebab utama gangguan perilaku anak adalah kurangnya kasih sayang dan rasa hormat terhadap anak-anak dari orang tua. Salah satu cara untuk menumbuhkan kepribadian anak adalah dengan menghormati mereka dan menahan diri dari menghina dan mempermalukan mereka. Agar anak tidak merasa terhina dalam jiwanya sendiri, perlu bagi ayah dan ibu untuk memperhatikan hal ini sejak awal masa kanak-kanak dan untuk mengembangkan karakter mereka dengan perilaku dan ucapan mereka sedemikian rupa sehingga anak-anak percaya akan kemandiriannya. Imam Sadiq as berkata, "Hormati anak-anakmu dan bentuk mereka dengan kebaikan, sehingga Allah Swt menghapus dosamu."

Hukuman fisik mempermalukan anak
Sejarah Islam mencatat tentang perilaku Nabi Muhammad Saw, bagaimana beliau dalam banyak kasus sangat menghormati anak-anak. Rasulullah Saw mengajak masyarakat untuk melaksanakan shalat. Hasan as, cucu beliau masih kecil dan bersamanya. Nabi Saw meletakkan Hasan di sampingnya lalu melaksanakan shalat. Nabi Muhammad Saw dalam salah satu sujudnya dilakukan agak lama.

Perawi kejadian tersebut mengatakan, "Saya mengangkat kepala dari sujud dan menyaksikan Hasan bangkit dari tempatnya dan menduduki punggung Rasulullah Saw. Ketika shalat selesai, mereka yang shalat tadi bertanya, 'Wahai Rasulullah! Kami tidak pernah melihat sujud seperti itu. Kami pikir wahyu telah datang kepada.' Beliau berkata,  'Tidak ada wahyu. Anak saya, Hasan menaiki punggung saya ketika shalat. Saya tidak ingin terburu-buru dan menurunkan anak itu. Saya menunggu sampai ia turun dari punggung saja."

Tindakan Nabi Saw terhadap cucunya dihadapan orang-orang adalah contoh khas dari metode penghormatan terhadap anak. Nabi Saw dengan memperpanjang sujud guna memberikan penghormatan maksimal kepada cucunya.

Nabi Muhammad Saw kadang-kadang memperpanjang sujud ketika shalat demi menghormati anak dan kadang-kadang mempercepat shalat demi menghormati anak. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

Rasulullah Saw sedang duduk. Hasan dan Husein tiba. Rasulullah Saw bangkit menyambut keduanya dengan penuh penghormatan. Anak-anak kecil masih lemah untuk berjalan. Beberapa waktu berlalu, mereka belum sampai juga. Rasulullah Saw kemudian mendantangi mereka dan menyambut keduanya. Beliau membentangkan kedua tangannya dan mendudukkan mereka di pangkuannya lalu mulai berjalan dan berkata, "Wahai anak-anakku! tunggangan kalian sangat bagus dan kalian berdua penunggang yang baik dan ayah kalian lebih baik dari kalian."

Dalam hal ini, Nabi Saw menghormati putra-putranya dengan beberapa cara; menunggu, berdiri, menyambut dan menggendong. Ini adalah bentuk penghormatan nyata Nabi Saw dan dengan mengatakan "penunggang yang baik", beliau menghormati keduanya.


Pada dasarnya, Nabi Saw memiliki kasih sayang khusus untuk semua putranya atau anak-anak lainnya dan telah dikatakan bahwa memperhatikan anak-anak merupakan kebiasaan baik dan perilaku terpuji dari Nabi Sas.

Nabi Saw selalu mendahului dalam mengucapkan salam kepada anak-anak dan tidak menolak undangan anak-anak dan berpartisipasi dalam permainan mereka. Ketika mereka kembali dari perjalanan, anak-anak bergegas menyambut beliau. Rasulullah Saw mengusap kepala dan menyayangi mereka dan setelah itu menaikkan mereka di badannya, bahkan memerintahkan sebagian sahabat untuk menaikkan mereka di punggung lalu dengan kondisi begitu kembali ke kota. Dan dengan demikian, kenangan manis dan berkesan terpatri dalam benak dan jiwa anak-anak. Menghormati kepribadian anak sendiri dan orang lain bagi Nabi Saw adalah cara yang biasa dan dengan cara itu belia menumbuhkan kebesaran hati, kepercayaan diri dan harga diri pada diri mereka.

Penekanan Nabi Saw dan Imam Maksum as terkait merekomendasikan untuk mencintai anak-anak berangkat dari hal ini. Dalam hal ini, Nabi Saw bersabda, "Hormati anak-anakmu dan didik mereka dengan kebaikan, sehingga Allah Swt menghapus dosamu."

Ada banyak cara untuk menghormati dan menghargai anak-anak. Secara umum, perilaku dan ucapan orang dewasa dengan anak-anak harus dipenuhi dengan penghormatan dan sejalan dengan pertumbuhan kepribadian dan perkembangan kepribadian mereka. Memilih nama yang baik adalah salah satu faktor penting dalam menghormati anak-anak. Memanggil anak-anak dengan nama-nama indah dan kata-kata penuh kasih sayang memiliki pengaruh besar dalam menghormati anak-anak. Dalam perilaku Maksumin as disebutkan memanggil anak-anaknya dengan ungkapan "Ya Bunayya" yang berarti wahai anakku. Dalam hadis Kisa', kita juga membaca bahwa Sayidah Fathima as memanggil anak-anaknya dengan kata-kata "Ya Qurrata Aini dan Ya Tsamara Fuadi" yang berarti "Cahaya Mataku dan Buah Jiwaku".

Manifestasi lain dari penghormatan kepada anak adalah menyalaminya ketika berada di tempat yang banyak orang, sehingga jangan sampai anak itu beranggapan kita tidak memperhitungkannya. Atau setiap kali mereka menawari sesuatu kepada Anda atau ingin melakukan sesuatu untuk Anda - dan tidak ada hambatan - dengan senang hati menerimanya.

Menunaikan janji kepada anak juga merupakan tanda kita menghormati mereka. Dalam Islam, salah satu karakteristik orang beriman adalah menepati janji. Selain menepati merupakan kewajiban dalam ajaran Islam dan manusia, tindakan ini merupakan semacam penghormatan terhadap anak. Ketika Anda berjanji kepada anak Anda bahwa Anda akan membawanya ke taman dan menindaklanjutinya, anak Anda dalam dirinya merasa mendapat perhatian dan akan senang bahwa dirinya begitu penting bagi Anda. Sebaliknya, ketika Anda tidak menetapi janji, anak Anda merasa bahwa Anda tidak menghargainya dan menjadi marah. Ketika Anda tidak menunaikan janji yang diucapkan kepadanya, bukan saja Anda tidak menghormati kepribadian anak, tetapi juga mengajarkan kebohongan padanya.

Satu lagi cara menghormati anak-anak adalah memaafkan dan mengabaikan kesalahan mereka. Adalah perlu untuk memaafkan anak demi menghormatinya, ketika ia melakukan kesalahan. Namun tetap perlu untuk memperingatkan dan mengingatkan kesalahannya, tapi setelah itu memaafkan apa yang dilakukannya.

Anak-anak, jika mereka diperlakukan dengan hormat dan kepribadian mereka dihargai, dapat tumbuh dengan kepribadian dan keamanan psikologis mereka di tingkat komunitas dan dapat berkembang sesuai dengan bakat mereka.

Jumat, 10 Juli 2020 14:46

Hak Anak Dalam Islam (23)

 

Umat manusia menerima akan hakikat perang yang pahit dan konsekuensinya selama periode kehidupan manusia yang telah meninggalkan banyak korban. Meskipun ada dokumen, perjanjian dan otoritas internasional yang kompeten, tetap saja umat manusia menyaksikan konflik bersenjata dan bagian terbesar dari korban perang ini adalah anak-anak.

Tidak ada yang dapat menyangkal efek langsung dari perang saudara atau internasional terhadap keamanan, kesehatan, kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan dan ekonomi bangsa-bangsa. Perang secara alami menyebabkan banyak kerugian materi, manusia, moral dan budaya, dan dalam kasus anak-anak pasti menargetkan semua hak mereka; hak untuk hidup, hak untuk keluarga dan masyarakat, hak untuk kesehatan dan hak atas pendidikan anak-anak yang harus tunduk pada dampak perang yang tidak diinginkan.


Rehabilitasi dan dukungan anak-anak, baik selama dan setelah perang adalah salah satu tugas pemerintah. Selama perang atau selama pemindahan dan pengungsian, anak mungkin kehilangan ayah atau ibu atau keduanya, yang akan memiliki banyak efek negatif pada kehidupan anak. Efek pertama adalah penyakit mental yang disebabkan oleh kehilangan orang tua dan hilangnya semangat. Masa depan anak-anak yang tidak dilindungi di masa depan terlihat kabur. Kurangnya gizi dan pekerjaan yang tepat untuk membantu keluarga adalah salah satu faktor yang memungkinkan anak putus sekolah dan menjauhkan mereka dari sekolah. Perlu dicatat bahwa keberadaan kerabat dekat bagi sebagian anak dapat mengatasi kekosongan orang tua, sementara masalah anak-anak yang kehilangan semua anggota keluarga mereka jauh lebih akut dan status mereka lebih membutuhkan banyak dukungan.

Komunitas internasional telah memulai dukungannya untuk anak-anak sejak Perang Dunia I. Ini merupakan keprihatinan bagi sejumlah pemerintah Eropa dan Amerika Utara untuk mencegah bencana di masa depan. Perhatian khusus kepada anak-anak adalah penting bagi masa depan masyarakat manusia.

Tentu saja, dengan pecahnya Perang Dunia II, tidak ada dukungan khusus bagi warga negara, dimana di antaranya ada ribuan anak. Setelah Perang Dunia II pada tahun 1949, komunitas internasional menyetujui Konvensi Jenewa Keempat,  tentang Perlindungan Perang dan Perlindungan Anak-anak ketika munculnya konflik bersenjata. Namun, selama abad kedua puluh dan bahkan sesudahnya, perlindungan anak-anak telah menjadi perhatian bagi masyarakat internasional.


Secara total, peraturan dan langkah-langkah internasional dan regional untuk melindungi anak-anak dalam konflik bersenjata dapat dijelaskan lebih lanjut: Konvensi Keempat Jenewa tahun 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977, Deklarasi Hak-Hak Anak 1959, Konvensi Hak-Hak Anak di tahun 1989, Protokol Tambahan untuk Konvensi Hak-hak Anak tentang Partisipasi Anak-anak dan Perempuan dalam Konflik Bersenjata pada tahun 2000; Statuta Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 1998; Konvensi No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Rekomendasi No. 190, Hak dan kesejahteraan anak yang diadopsi pada tahun 1990 dan berlaku pada 1999, dan beberapa resolusi dikeluarkan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Selanjutnya, misalnya, kami akan menyebutkan beberapa aturan di atas dan memberikan beberapa dokumentasi khusus anak:

Pasal 17 Konvensi Keempat Jenewa menetapkan bahwa para pihak yang terlibat konflik harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk perjalanan anak-anak dan wanita hamil dari daerah-daerah yang terisolasi. Juga, Pasal 23 menyatakan bahwa setiap negara berjanji untuk mengizinkan semua persediaan medis dan sanitasi. Pasal 38, paragraf 5, dari Konvensi yang disebutkan di atas, menekankan bahwa anak-anak di bawah usia 15 tahun dilindungi secara khusus.

Titik kritis yang penting adalah bahwa penegakan peraturan ini dapat dilihat dalam Statuta Mahkamah Pidana Internasional. Menurut undang-undang, pelanggaran peraturan ini bisa menjadi contoh kejahatan perang.

Dalam dokumen khusus anak, telah disampaikan sebagai dasar untuk berpikir tentang melindungi anak-anak dari Perang Dunia I dan II, masalah perlindungan anak selama konflik dan konflik bersenjata. Dalam Deklarasi Majelis Umum PBB tentang Hak-hak Anak tahun 1959, Majelis Umum telah menyatakan secara umum bahwa anak-anak harus didukung dan diberikan fasilitas dalam situasi tertentu, dimana situasi konflik dapat dianggap sebagai salah satu contoh. Konvensi 1989 tentang Hak-hak Anak kemudian secara khusus membahas masalah melindungi anak-anak dalam konflik bersenjata dan tidak boleh diikutkan dalam angkatan bersenjata. Pasal 38 Konvensi menetapkan:

1. Negara-negara anggota Konvensi berkomitmen untuk menghormati aturan kemanusiaan internasional selama konflik bersenjata yang ada hubungan dengan anak-anak.

2. Negara-negara anggota Konvensi akan mengambil tindakan praktis untuk menentukan bahwa orang yang berusia kurang dari 15 tahun tidak terlibat langsung dalam konflik.

3. Negara-negara anggota Konvensi akan menahan diri untuk tidak merekrut orang di bawah 15 tahun di angkatan bersenjata mereka. Negara-negara ini akan memberikan prioritas kepada orang tua untuk mempekerjakan orang di atas usia 15 dan di bawah usia 18 tahun.

Masalah dengan artikel ini adalah bahwa tampaknya anak-anak berusia 15 hingga 18 tahun belum terlindungi secara memadai. Karena alasan ini, pada tahun 2000, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Protokol Opsional untuk Konvensi Hak-Hak Anak tentang anak-anak dalam perang, yang mulai berlaku pada tahun 2002. Artikel Protokol Tambahan menetapkan, "Negara-negara anggota harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa orang di bawah usia 18 tahun tidak berpartisipasi dalam angkatan bersenjata untuk terlibat dalam permusuhan dan perang."


Dalam ajaran agama dan perintah Nabi Saw dan Maksumin as, agama Islam juga telah memberikan banyak penekanan pada masalah dukungan untuk anak-anak dan perempuan dalam konflik bersenjata. Dalam perintah Nabi Saw dan para Imam Maksum as tentang tugas-tugas mereka yang ikut dalam jihad tidak boleh menyerang anak-anak, sekalipun anak-anak itu membantu lawan. Sebagai contoh, dalam riwayat Imam Shadiq as yang mengutip dari Nabi Muhammad Saw:

"Ketika Rasulullah Saw menjadi komandan pasukan untuk berperang, pertama-tama beliau mewasiatkan dirinya untuk memperhatikan wahyu ilahi tentang dirinya dan pasukannya, kemudian beliau bersabda, 'Dengan nama Allah dan berjalan di jalan Allah. Berperanglah melawan musuh-musuh Allah, jangan berbuat makar, jangan berkhianat, jangan memutilasi mereka yang terbunuh, jangan membunuh anak-anak dan mereka yang sedang beribadah. Jangan membakar pohon kurma dan jangan menenggelamkan dalam air, jangan memotong pohon yang ada buahnya dan tidak membakar tanaman. Karena kalian tidak tahu bahwa mungkin suatu saat kalian membutuhkannya. Hindari membunuh hewan berkaki empat dan halal dagingnya, kecuali kalian terpaksa harus memakannya. Ketika berhadap-hadapan dengan musuh umat Islam, ajak mereka kepada tiga hal ini; memeluk agama Islam, membayar jizyah dan meninggalkan medan perang. Ketika mereka menjawab positif satu dari tiga ajakan tersebut, kalian harus menerima mereka tidak melakukan apa-apa terhadap mereka."

Hadis yang sama telah dikutip dari Nabi Saw dalam buku-buku sejarah tentang beliau. Para ahli fikih Syiah dalam masalah jihad juga telah sepakat bahwa membunuh perempuan, anak-anak dan ... dilarang di tengah peperangan.

Perlu dicatat bahwa dalam Perjanjian tentang Hak-Hak Anak dalam Islam yang telah diratifikasi oleh Organisasi Kerjasama Islam dalam 26 butir, para penyusun perjanjian itu di pengantarnya menyebutkan:

"Mengingat bahwa anak-anak sebagai bagian dari komunitas yang rentan dalam masyarakat berada pada risiko terbesar menderita bencana alam atau bencana buatan manusia yang mengarah pada konsekuensi yang tidak terduga seperti pengabaian, pengungsian, eksploitasi anak-anak dalam tentara atau kerja keras, serta memperhitungkan penderitaan anak-anak pengungsi dan anak-anak yang berada di bawah kekuasaan pendudukan atau pengungsian atau konflik bersenjata dan kelaparan, sebagaimana disepakati ..."

Berdasarkan dokumen dan perjanjian internasional serta ajaran Islam, perlindungan anak selama konflik masa perang dan bersenjata adalah sangat penting dan pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi strata yang rentan ini. Ada banyak penekanan dalam ajaran Islam untuk mendukung kelompok-kelompok rentan, termasuk anak-anak, namun kita masih melihat bahwa banyak anak di seluruh dunia menjadi korban perang dan konsekuensi buruknya.

Jumat, 10 Juli 2020 14:45

Hak Anak Dalam Islam (22)

 

Anak-anak yang berada dalam situasi khusus memerlukan perhatian dan dukungan khusus dan setiap individu masyarakat dan pemerintah wajib melakukannya. Sekelompok anak-anak yang perlu diberi perhatian dan dukungan khusus kepada masyarakat dan pemerintah adalah anak-anak pengungsi dan pencari suaka.


Anak-anak pengungsi merupakan setengah dari total populasi pengungsi. Statistik tersebut mencakup anak-anak yang status pengungsinya telah disetujui secara resmi atau berada dalam status perpindahan. Beberapa faktor berperan dalam pengungsian anak-anak ini, perang dan konflik internal, krisis lingkungan, kemiskinan dan kondisi ekonomi yang sulit telah menyebabkan pengungsian banyak anak-anak, terutama mereka yang tidak memiliki dokumen hukum atau bepergian sendirian, sangat rentan terhadap eksploitasi atau penyalahgunaan.

Meskipun banyak komunitas di seluruh dunia menyambut kedatangan mereka di negaranya, anak-anak pengungsi dan keluarga mereka sering mengalami diskriminasi, kemiskinan dan marginalisasi di pinggiran dan perbatasan kota-kota di negara tujuan mereka atau transit atau tanah air mereka, hambatan bahasa atau kurangnya data-data resmi di negara transit dan negara tujuan seringkali membuat anak-anak pengungsi dan keluarga mereka tidak dapat mengakses pendidikan, perawatan kesehatan, layanan sosial, dan layanan lainnya.

UNICEF mengatakan jumlah anak-anak pengungsi di dunia telah meningkat sebesar 75% dalam lima tahun. Dalam studi UNICEF, anak-anak sekarang menyumbang lebih dari setengah populasi total pengungsi di dunia, terlepas dari kenyataan bahwa mereka menyumbang kurang dari sepertiga populasi dunia. Hanya di dua negara Suriah dan Afghanistan ada setengah dari semua anak-anak pengungsi di bawah naungan Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi dan hampir tiga perempat anak-anak pengungsi dunia berasal dari hanya 10 negara.

Permulaan dan kegigihan konflik global selama beberapa tahun terakhir telah menyebabkan peningkatan jumlah anak-anak pengungsi di dunia, dan akibatnya anak-anak ini menghadapi risiko serius perdagangan manusia dan jenis pelanggaran lainnya. Dalam laporan UNICEF, sekitar 50 juta anak-anak dipaksa untuk bermigrasi dari negara mereka atau mengungsi di negara mereka sendiri. Dari jumlah tersebut, 28 juta terpaksa mengungsi karena perang.

Anak-anak pengungsi
Sebagaimana telah disebutkan, setengah dari pengungsi dunia dibentuk oleh kelompok anak-anak dan remaja yang rentan. Beberapa faktor menambah keparahan kerentanan mereka, karena mereka berada pada tahap awal pembentukan dan pengembangan kepribadian dan bergantung pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan fisiologis dan emosional khusus mereka. Menghadapi konflik dan masalah sebelumnya, selama dan setelah imigrasi dan suaka memengaruhi kesehatan mental mereka.

Anak-anak pengungsi dibandingkan dengan orang dewasa yang mengungsi, menghadapi lebih banyak bahaya fisik dan emosional karena kerentanan mereka dan itu membutuhkan dukungan khusus. Masalah kerawanan pangan, perumahan, penyakit menular dan tidak menular, perpisahan dari keluarga, kerja paksa dan bahkan pelecehan seksual dan pendidikan adalah salah satu faktor yang menyebabkan pertumbuhan fisik dan emosional mereka menghadapi masalah. Bahkan di kamp-kamp pengungsi, karena kondisi sanitasi yang tidak tepat, konflik budaya antara penghuni kamp, kekurangan makanan, dan lain-lain, kondisi pengungsi, terutama anak-anak sangat berbeda dengan kondisi alami. Secara umum, pemindahan dan pengungsian anak-anak selain hasil fisik dan psikologis juga memiliki konsekuensi pendidikan dan pengajaran yang dapat dikaitkan dengan keterlambatan akademik dan hilangnya motivasi pendidikan yang bahkan mendidik mereka di sekolah-sekolah di negara tempat tinggalnya menjadi sangat sulit dan dalam beberapa kasus tidak mungkin.

Kurangnya dana yang dialokasikan untuk anak-anak pengungsi telah merusak mereka secara serius. Selain itu, kebutuhan anak-anak pengungsi lebih dari sekadar air dan makanan. Anak-anak yang melarikan diri dari kekerasan mengalami kerugian parah dan jika tidak dilindungi, mereka akan rusak untuk waktu yang lama.

Anak-anak dan remaja pengungsi juga menderita berbagai macam kerusakan, serta gangguan mental seperti depresi, kecemasan, stres pascatrauma dan masalah psikosomatik, berkurangnya fleksibilitas dan penurunan fungsi perilaku dan kognitif. Kasus-kasus ini dilaporkan lebih sering pada anak-anak dan remaja pengungsi yang terpisah dari atau dipisahkan dari orang tua mereka.

شرایط اسفناک کودکان پناهنده در برخی از کشورهای اروپایی
Deklarasi Liga Bangsa-Bangsa 16 September 1926, merupakan deklarasi pertama soal perlindungan anak-anak yang kemudian diadopsi dengan judul Deklarasi Jenewa. Ddalam pembukaan dan lima artikelnya telah memberikan perhatian untuk mendukung fisik dan psikologis anak-anak. Selanjutnya, dalam Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pada 10 Desember 1948, hak atas suaka diakui untuk semua orang, termasuk anak-anak di negara lain. Kemudian Konvensi Jenewa 1949 tentang Hak-Hak Anak Korban Konflik Bersenjata dirancang dan pada 20 November 1959 Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Anak disetujui oleh PBB dan menekankan Deklarasi Jenewa.

Untuk anak-anak pengungsi dan pengungsi, Pasal 22 Konvensi Hak Anak menyatakan:

1. Negara-negara anggota Konvensi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan anak yang mencari suaka atau pengungsi, apakah bersama orang tuanya atau orang lain, diperlakukan sesuai dengan hukum dan peraturan setempat dan internasional dengan bantuan kemanusiaan yang diperlukan dan hak-hak terkait konvensi-konvensi ini atau instrumen kemanusiaan atau hak asasi manusia lainnya mengikat negara-negara yang disebutkan di atas.

2. Untuk tujuan ini, negara-negara anggota Konvensi sesuai kebijakan mereka dengan PBB dan organisasi internasional atau organisasi non-pemerintah yang kompeten yang bekerja dengan PBB akan mendukung dan membantu anak-anak tersebut dan melacak orang tua atau anggota keluarga anak-anak pengungsi lainnya dan mereka akan bekerja sama dengan anggota keluarga untuk pengambilan informasi jika mereka tidak dapat menemukan orang tua atau anggota keluarga lainnya, seperti yang dijelaskan dalam Konvensi ini, seperti anak yang sementara waktu atau secara permanen terpisah dari lingkungan keluarga.

Ada tiga poin penting dalam artikel ini: pertama, masalah suaka anak bersama orang tua atau orang lain telah dipertimbangkan dan telah diminta oleh negara Anggota untuk mematuhi hak asasi manusia atau standar hak asasi manusia lainnya; kedua, anak mencari suaka tanpa ada orang tua, harus ada usaha untuk menyatukan kembali anggota keluarga dengan mencoba melacak orang tua atau anggota keluarga lain dari anak. Ketiga, jika orang tua tidak ditemukan atau anggota keluarganya, anak pengungsi itu baik sementara atau permanen harus diperlakukan sebagai anak yang tidak memiliki keluarga.

Kondisi anak-anak pengungsi Afghanistan di Iran
Ada dua poin menarik dalam artikel ini; pertama, pengungsi dan pencari suaka belum didefinisikan dan tidak diketahui siapa yang menjadi pengungsi dan secara eksklusif habya mendukung anak pengungsi. Tanpa menentukan kriteria spesifik untuk mengidentifikasi anak pengungsi. Kedua, secara internasional, pencari suaka memiliki aturan tertentu, dan memastikan bahwa anak memiliki hak untuk suaka, bahkan dengan orang lain yang berujung pada pemisahannya dari orang tua (secara mutlak) dan mengharuskan anak untuk kehilangan hubungan emosional dengan orang tua. Pemberian suaka sejauh yang tidak mungkin dilakukan dengan orang tua hanya dapat dipertimbangkan dalam situasi darurat, tetapi dalam situasi lain di mana undang-undang negara mengizinkan suaka, secara umum, tidak mungkin untuk memastikan pemisahan dari orangtua dari kemslahatan mendasar anak.

Pengungsi biasanya kehilangan semua aset mereka dan dipisahkan dari anggota keluarga mereka yang lain. Kebanyakan dari pengungsi adalah anak. PBB memiliki program yang bekerja dengan para pengungsi di seluruh dunia. Negara-negara di dunia harus memastikan perlindungan anak-anak pengungsi dan membantu mereka. Ini berlaku untuk anak-anak pengungsi yang tinggal sendirian dan mereka yang tinggal bersama orang tua mereka atau pengasuh lainnya.

Pemisahan anak pengungsi dari orang tuanya di Amerika Serikat
Negara-negara yang menerima pengungsi selain menyediakan kondisi yang memadai untuk para pencari suaka juga menciptakan dan mengembangkan jaringan dukungan sosial yang tepat untuk menjaga keselamatan dan keamanan, memenuhi kebutuhan, mencegah kekerasan, menghormati martabat masyarakat dan mengurangi penyakit, harus menyediakan dan memperkuat pusat perawatan kesehatan mental dan unit pendidikan dengan mempertimbangan budaya, sosial, politik dan hukum yang tepat.

Jumat, 10 Juli 2020 14:45

Hak Anak Dalam Islam (21)

 

Anak-anak dalam Islam memiliki hak khusus yang kami sebutkan dalam program sebelumnya. Namun, di samping hak-hak umum dan universal, beberapa anak memiliki hak tertentu karena keadaan dan karakteristik khusus mereka. Dalam program ini kami akan memeriksa topik anak-anak yang lahir dari hubungan tidak sah.

Dari sudut pandang agama Islam dan hukum disebutkan bahwa anak yang tidak sah adalah anak yang merupakan hasil dari hubungan terlarang dan ilegal antara pria dan wanita. Dari sudut pandang hukum, penisbatan hubungan darah adalah hubungan alami, kredit dan kontraktual antara dua individu, yang menurut beberapa ahli hukum, ada antara anak yang tidak sah dengan ayahnya dan anak-anak ini memiliki seluruh hak yang ada, kecuali warisan.

Di antara para ahli hukum Imamiyah, ada dua pendapat tentang anak yang lahir dari perzinahan; pertama adalah bahwa anak yang lahir dari perzinaan dapat dinisbatkan kepada orang tuanya yang tidak sah, hanya saja tidak saling mewarisi. Namun dalam kasus lain, ketentuan kerabat (kekerabatan) tetap terjaga di antara mereka. Misalnya, jika seorang pria melakukan hubungan tidak sah dengan seorang wanita dan wanita itu melahirkan seorang anak, maka ia termasuk muhrimnya.

Namun pendapat kedua menyebutkan anak itu tidak dapat dinisbatkan dengan pelaku zina baik itu perempuan maupun lakilaki. Tampaknya, hukum ini tidak berasaskan keadilan, dimaka secara umum kita mengatakan hubungan kekerabatan seorang anak yang lahir secara ilegal harus diputuskan dari ayah dan ibunya, padahal ia sendiri tidak punya kehendak dalam kelahirannya atau kita mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki yang melakukan kesalahan tidak memiliki tanggung jawab dan dapat meninggalkannya begitu saja, sehingga masyarakat yang harus bertanggung jawab.

Tentu saja, di beberapa negara Islam mengenai hak-hak sipil dan hukum pidana untuk orang-orang seperti ini, kecuali dalam beberapa kasus, mereka mendapatkan semua hak-haknya. Pengucualian ini dapat disimpulkan dalam masalah warisan. pengadilan, kesaksikan, imam shalat jamaah dan marji taklid. Di sini tepat untuk menyinggung sebuah hadis dari buku-buku Ahli Sunnah yang mengutip dari Nabi Muhammad Saw. Suyuthi dalam buku Durr al-Mantsur menukil, "Anak yang lahir dari perbuatan zina tidak menanggung dosa ayahnya."

Kesimpulan dari pembahasan ini adalah ayah kandung anak dan terkadang ibu bertanggung jawab mengasuh, memberi nafkah dan pendidikan anak. Para ahli fikih kontemporer juga memperhatikan masalah ini.


Hak-hak anak yang lahir dari hubungan tidak sah dalam dokumen internasional juga telah dipertimbangkan. Menurut Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ibu dan anak memiliki hak untuk mendapatkan perawatan dan bantuan khusus. Anak-anak, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah, memiliki hak untuk menikmati semua jenis perlindungan sosial.

Juga, sesuai dengan Klausul 3 Pasal 10 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dalam perlindungan dan bantuan kepada seluruh anak sangat penting dan tanpa mengurangi diskriminasi apa pun berdasarkan ras atau alasan lain, langkah-langkah tertentu harus diambil. Anak-anak terlantar harus didukung dari eksploitasi ekonomi dan sosial.

Semua hak yang diabadikan dalam Konvensi Hak-Hak Anak dapat diperluas secara merata ke semua anak. Pasal 1, paragraf 2 Konvensi menyatakan, "Negara-negara anggota Konvensi, hak-hak yang telah dipertimbangkan dalam konvensi ini diperuntukkan kepada semua anak-anak, yang hidup di wilayah hukum akan dihormati dan dijamin tanpa diskriminasi mulai dari ras, warna kulit, agama, bahasa, pendapat politik, kebangsaan, status etnis atau sosial, properti, ketidakmampuan, kelahiran atau status pribadi lainnya dari orang tua atau wali yang sah."

Secara umum, anak-anak yang berada dalam situasi khusus memerlukan perhatian dan dukungan khusus dan semua warga masyarakat dan pemerintah wajib melakukannya. Dalam konteks ini, kita menghadapi tiga masalah utama; pertama, anak-anak yang orang tuanya ingin berpisah atau terlibat konflik satu sama lain. Kedua, anak-anak pengungsi dan terlantar. Ketiga, status anak-anak dalam konflik bersenjata dan kebutuhan untuk melindungi mereka dari semua bentuk kekerasan, seperti penggunaan mereka dalam perang (tentara anak-anak).

Yang dimaksud dari perpecahan keluarga (ketidaksepakatan dan ketidaksepahaman antara suami dan istri) adalah terjadinya perilaku dari seorang wanita atau suami atau keduanya, yang mengarah pada konflik, ribut, ketidakpuasan dan terkadang berujung pada perpisahan dan perceraian.


Ketidakcocokan pasangan dalam al-Quran disebut sebagai "Nusyuz". Dalam berbagai interpretasi dari ayat-ayat yang berkaitan dengan pria dan wanita, kata ini berarti pemberontakan, pembangkangan, penolakan dan menentang untuk melakukan tugas serta ketidakcocokan. Masalah ketidakcocokan laki-laki dan perempuan telah disebutkan dalam al-Quran dan riwayat-riwayat Ahlul Bait as. Ayat 34 dan 128 dari surat an-Nisa telah menjelaskan tentang ketidakcocokan pria dan wanita dan secara eksplisit menjelaskan solusi untuk masalah ini. Wanita yang membangkang dan pria yang memberontak adalah wanita dan pria yang tidak melakukan tugas agama dan hukum mereka dalam hubungannya dengan satu sama lain.

Banyak pasangan berdebat dan menganggapnya sebagai masalah biasa dan itu dilakukan sering tanpa memperhatikan kehadiran anak-anak yang berada dalam usia, dimana mereka belum mampu memahami apa yang terjadi di antara kedua orang tuanya. Mereka tidak memahami bahwa perselisihan yang terjadi, baik itu sepele atau serius bahkan berujung kekerasan, memiliki efek buruk pada pertumbuhan anak-anak.

Adalah wajar bahwa berapapun tingkat perselisihan dan cara orang tua menghadapi masalah semakin intens, yakni perselisihan akan semakin keras dan terkadang berujung pada saling pukul secara fisik. Dalam kondisi yang demikian, perselisihan kedua orang tua memiliki efek yang lebih negatif pada perkembangan normal anak-anak dan kadang-kadang pada periode usia yang lebih tua konsekuensi dari perselisihan ini menemukan pengaruhnya dalam banyak bentuk perilaku anak-anak.

Dalam situasi di mana perselisihan antara suami dan istri stabil dan orang tua menginginkan perpisahan, dalam lingkungan seperti itu kerentanan anak sangat tinggi karena berada dalam konflik yang mengerikan dan harus memutuskan untuk bersandar kepada satu dari mereka dan kehilangan kepercayaan yang lain. Selaini tu, harga yang harus dibayar sangat mahal. Kondisi ini bagi anak-anak akan menjadi malapetaka besar.

Ketika orang tua mengalami konflik dan telah datang ke pengadilan untuk hal-hal seperti proses perceraian, mereka telah mencampakkan anak dan dan karena tarik-menarik dan konflik orang tua, anak-anak mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Oleh karenanya, tampaknya harus dipikirkan soal mekanisme pendukung untuk melindungi anak dalam peraturan.

Dalam undang-undang beberapa negara, penunjukan pengacara khusus untuk melindungi kepentingan anak telah diadopsi dalam dalam proses perceraian orang tua. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat dan sesuai dengan hukum, dalam proses perceraian, penunjukan pengacara untuk melindungi kepentingan anak telah disebutkan. Misalnya, Bagian 310 UU Perceraian, yang telah disetujui di beberapa negara bagian Amerika Serikat, memberdayakan hakim untuk menunjuk seorang pengacara demi membela hak-hak anak.

Jumat, 10 Juli 2020 14:44

Hak Anak Dalam Islam (20)

 

Di setiap masyarakat ditemukan anak-anak yang meskipun memiliki kesehatan fisik, tapi memiliki situasi dan status tertentu dan tidak hidup dengan cara yang normal dan alami. Dua faktor mungkin telah menciptakan situasi untuk anak-anak ini.

Pertama, kelahiran seorang anak mungkin karena hubungan yang tidak sah dan tidak diinginkan. Dalam hal ini, biasanya tidak ada pria dan wanita yang enggan untuk melahirkan bayi seperti itu dan mencoba untuk menghilangkannya (aborsi), atau jika anak itu lahir, mereka sering tidak mau menjaganya dan membiarkannya di suatu tempat. Anak-anak ini disebut sebagai "anak buangan" dan dalam istilah fikih "Laqit" yang berarti anak yang yang dibuang di suatu tempat agar orang lain menemukannya". Bahkan orang tua yang telah melahirkan anak yang sah lalu meninggalkannya dengan berbagai alasan seperti kemiskinan dan ketidakmampuan untuk memelihara. Namun, titik pentingnya yang perlu dicatat bahwa kelompok anak-anak ini juga harus memiliki fasilitas yang tepat untuk tumbuh dan berkembang.


Kedua, kasus-kasus seperti kematian orang tua dan bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan perang. Beberapa anak menjadi "tidak memiliki orang tua dan wali" setelah insiden-insiden ini.

Selain kedua kelompok tersebut, perlu dicatat bahwa pertama "anak pelarian" yang lari dari rumah mereka karena berbagai alasan dan berakhir dalam situasi "anak jalanan". Kedua, "pekerja anak", yang memiliki orang tua atau wali terkadang harus kerja membantu mereka untuk menutupi kebutuhan. Kami telah berbicara tentang pekerjaan anak-anak pada topik sebelumnya. Kami akan berbicara tentang anak-anak pelarian di bawah judul yang lebih umum "anak-anak yang tidak didik dengan baik".

Pada awalnya kita membicarakan kondisi anak-anak tanpa pengasuh. Dalam ajaran agama dan pembahasan fikih, perhatian khusus telah diberikan kepada anak-anak terlantar. Meskipun dalam sistem hukum Islam, institusi adopsi anak tidak diterima, tapi ada perhatian yang cukup akan masalah ini dan telah diprediksi untuk untuk mendukung kelompok ini. Mengenai pengawasan dan pemeliharaan anak-anak ini secara umum, ada tiga pandangan yang diangkat oleh fikih.

Sekelompok ahli fikih telah memilih mendukung anak-anak ini atas dasar sejumlah alasan, seperti bantuan perbuatan baik, perlunya berbuat baik, perlunya menjaga kehidupan manusia, perlunya memberi makan orang yang benar-benar butuh dan kewajiban menolak bahaya. Sebaliknya, sejumlah ahli fikih lainnya, berdasarkan prinsip berlepas tangan dan dukungan dari perbuatan baik, memilih bahwa perbuatan ini hukumnya mustahab. Sementara kelompok ketiga telah memilih pendapat lebih detil antara wajib dan mustahab. Meskipun al-Quran telah memerintahkan untuk melakukan perbuatan baik, tapi terkadang melakukan kewajiban itu hukumnya wajib dan terkadang mustahab. Tentu saja, perlu dijelaskan bahwa pemeliharaan anak-anak seperti itu tergantung pada sejumlah kondisi khusus dan membutuhkan izin hakim syar;i.


Dalam dunia kontemporer, sejak awal abad kedua puluh, isu melindungi anak-anak tanpa pendamping telah meluas karena tekanan opini publik akibat banyaknya anak-anak yatim piatu dan terlantar. Jumlah anak-anak ini meningkat selama perang dan perlindungan mereka dianggap perlu. Untuk alasan ini, di banyak negara, peraturan diberlakukan untuk mendukung kelompok anak-anak ini dan memberi mereka peluang dan fasilitas untuk pertumbuhan mereka.

Pasal 20 Konvensi Hak Anak menyatakan, "Anak tidak boleh secara sementara atau selamanya dirampas dari lingkungan keluarganya sendiri dan pemerintah harus mendukung dan membantu masalah ini. Negara-negara anggota Konvensi sesuai dengan hukum nasional mereka, harus memastikan pengasuhan alternatif untuk anak-anak tersebut. Perawatan tersebut mencakup banyak contoh, termasuk pengangkatan seorang wali dalam hukum Islam, adopsi atau, jika perlu, mengirim anak ke tempat pengasuhan anak yang memenuhi syarat. Ketika meninjau solusi, harus ada kelanjutan yang tepat dalam memberikan perhatian khusus kepada anak, etnis, agama, budaya dan bahasa anak akan memberi perhatian khusus.

Topik selanjutnya adalah tentang anak-anak salah asuh. Anak-anak salah asuh anak anak yang memiliki wali atau seseorang yang peduli pada mereka dan peduli terhadap hak asuh mereka, tetapi dari berbagai segi tidak memiliki wewenang untuk mengasuh mereka atau dalam berbagai bentuk justru menciptakan masalah untuk anak-anak, berperilaku buruk dan melakukan kekerasan. Dari sudut pandang sosiologi, kelompok anak-anak ini dapat dianggap "anak yatim sosial". Hari ini dan secara global, masalah kekerasan fisik, psikologis, dan seksual terhadap anak-anak dalam keluarga merupakan masalah sosial yang menantang dan sulit. Menurut paragraf 47 Laporan Pencari Fakta Independen PBB tentang Kekerasan Terhadap Anak, "Diperkirakan, rata-rata, antara 133.000 dan 375.000 anak di seluruh dunia mengalami kekerasan dalam rumah tangga."

Kekerasan terhadap anak
Anak-anak yang terkena paparan kekerasan terus menerus di rumah mereka, yang biasanya hasil dari sengketa orang tua atau ibu dengan pasangannya, dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan anak dan masa kanak-kanak dan pertumbuhan kepribadian serta interaksi sosialnya selama masa kanak-kanak dan dewasa. Kekerasan terhadap pasangan juga meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak-anak. Studi di Cina, Kolombia, Mesir, Meksiko, Filipina dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa ada hubungan yang kuat antara kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak-anak. Sebuah penelitian yang dilakukan di India menunjukkan bahwa kekerasan internal di rumah meningkatkan tingkat kekerasan terhadap anak-anak dua kali lipat.

Hasil penelitian oleh psikolog dan studi terhadap anak-anak yang tidak memiliki pengasuh dan salah asuh menunjukkan bahwa masalah yang paling umum di antara anak-anak ini adalah depresi yang 40% lebih tinggi daripada anak-anak normal. Anak-anak yang tumbuh di pusat penitipan anak tidak diberi kesempatan secara alami untuk mengekspresikan kasih sayang mereka kepada orang lain dan dicintai. Tingkat kekecewaan remaja laki-laki yang tinggal di semi-keluarga, lebih tinggi dari remaja normal. Tingkat gangguan sikap keras kepala pada anak-anak salah asuh jauh lebih tinggi daripada mereka yang tumbuh di lingkungan keluarga besar.

Anak-anak yang tidak memiliki pengasuh atau salah sasuh yang telah kehilangan kasih sayang ibu dan cinta serta hubungan akrab orang tua sering menderita gangguan emosi, tidak sehat, bergantung atau terusir dan lari dari kelompok. Mereka serius membutuhkan komunikasi emosional.

Selain itu, para psikolog dengan melakukan observasi telah menyimpulkan bahwa dalam keluarga dimana ayah tidak hadir karena alasan apa pun, terlihat prestasi akademis yang buruk, tingkat bunuh diri yang tinggi pada remaja, penggunaan narkoba yang tinggi, kekerasan dan penyakit mental. Saluran telepon anak di Inggris menerima banyak laporan pahit tentang pelecehan fisik dan seksual pada malam hari dan keluarga alternatif. Beberapa dari anak-anak ini mengalami kasus pelecehan anak dan beberapa telah melaporkan beberapa kasus pelecehan seksual. Anak yang tidak memiliki pengasuh menderita tidak percaya diri karena masalah emosional mereka dan mereka memiliki sikap negatif terhadap diri mereka sendiri. Mereka selalu merasa kesepian dan persepsi negatif ini membuat komunikasi sosial anak menjadi sulit.

Mengingat hukum internal setiap negara dan dan pembahasan hak asasi manusia membuat diskusi ini dapat diperiksa dalam dua arah. Dari satu sisi adalah tindakan apa yang harus diambil dari masyarakat sipil dan negara mengenai hal ini? Dan dari sisi lain, sudahkah mereka mendefinisikan aturan untuk membela anak-anak salah asuh?

Dalam hal ini, perlindungan anak-anak juga penting dan mendasar melalui kegiatan pemerintah dan masyarakat sipil, begitu juga melalui hukum dan peraturan. Tentu saja, pada langkah pertama dalam melindungi anak, harus ditekankan bahwa status sosial yang paling penting untuk dukungan dan pengembangan anak adalah keluarga dan masalah ini telah diterima sebagai hal yang biasa di seluruh dunia.

Dalam dokumen-dokumen penting internasional dan regional, seperti Pasal 16 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 10 Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 23 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan pembukaan dan ayat 1 Pasal 2 dan Pasal 8 dan khususnya ayat 2 Konvensi Hak Anak di Islam menekankan bahwa upaya harus dilakukan untuk memperbaiki para pengasuh yang buruk dengan pelatihan yang diperlukan dan mengembalikan suasana tegang dan krisis keluarga bagi anak kembali normal, sehingga tujuan penting yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dan pertumbuhan anak di masa depan dapat tercapai. Karena institusi keluarga memiliki potensi terbesar untuk melindungi anak-anak dan begitu juga untuk menjamin keamanan fisik dan emosional mereka.

Jumat, 10 Juli 2020 14:43

Hak Anak Dalam Islam (19)

 

Anak-anak termasuk yang paling rentan di masyarakat. Mereka menghadapi banyak kesulitan. Kerja ekstrem, kekerasan fisik dan psikologis, pemerkosaan dan pelecehan seksual serta kurangnya akses ke pendidikan adalah salah satu masalah utama anak-anak. Melindungi anak adalah salah satu tanggung jawab orang tua dan pemerintah dan salah satu hak anak adalah hak melarang untuk menggunakan anak dalam pekerjaan-pekerjaan sulit dan keras.

Anak-anak perlu berkenalan dengan pekerjaan mereka dan belajar keterampilan untuk melanjutkan hidup mereka selama masa remaja. Ini adalah hak anak untuk belajar menguasai ketrampilan dan untuk mempersiapkan kemandirian serta untuk memasuki komunitas dengan sukses. Tetapi, di sisi lain, dilarang untuk memaksa anak-anak untuk melakukan kerja keras dan kegiatan yang membahayakan tubuh dan jiwa mereka, dan itu tidak diperbolehkan di bawah Konvensi Hak Anak.

Dilarang menggunakan tenaga kerja anak untuk kerja sulit
Buruh anak dikatakan sebagai anak yang bekerja terus menerus dan stabil, dimana sering mencegah mereka pergi ke sekolah dan menjalani masa kecilnya serta mengancam kesehatan mental dan fisik mereka. Pekerja anak dianggap sebagai kegiatan eksploitatif oleh banyak negara dan organisasi internasional. Namun terlepas dari itu, pekerja anak sangat umum dan termasuk pekerjaan di pabrik, pertambangan, prostitusi, pertanian, membantu kerja orang tua, memiliki kerja pribadi (seperti menjual makanan) atau tenaga kerja di luar kebiasaan. Bentuk-bentuk pekerjaan anak yang paling tidak pantas adalah pelecehan anak dan prostitusi anak. Yang kurang kontroversial dan biasanya legal (dengan beberapa pembatasan) adalah pekerjaan pertanian selama liburan sekolah (kerja musiman), bekerja di luar jam sekolah serta berakting atau menyanyi anak-anak.

Pekerja anak sudah ada dalam berbagai tingkatan sepanjang sejarah, tetapi dengan dimulainya upaya pemberantasan buta huruf dan perubahan yang terjadi selama industrialisasi, munculnya konsep hak-hak buruh dan hak-hak anak dikritik dan diperdebatkan secara terbuka. Pekerja anak juga lazim di tempat-tempat dimana angka putus sekolah tinggi.


 

Buruh anak di berbagai negara di dunia, dikatakan kepada mereka karena tidak adanya aturan atau ambiguitas dan kurangnya dukungan sosial pemerintah dalam situasi yang tidak menguntungkan dari kehidupan ekonomi dan sosial . Anak-anak ini terpaksa bekerja di tempat dan kawasan yang tidak layak dengan jam kerja panjang dan gaji yang sangat sedikit. Menurut statistik Organisasi Buruh Internasional, sekitar 250 juta anak usia 5 hingga 14 tahun bekerja di seluruh dunia, dimana 120 juta anak-anak bekerja penuh waktu. 41 persen dari anak-anak ini bekerja di Afrika Utara, dan 21 persen berada di Asia dan Amerika Latin, tetapi ada statistik lain tentang pekerja anak.

Buruh anak bekerja dalam kondisi ekstre dalam hal gizi, kesehatan dan pekerjaan berbahaya dan berisiko. Anak-anak ini dapat dengan mudah menjadi pesuruh pelaku kejahatan profesional, seperti perampok atau kelompok distribusi narkoba, dan menjadi faktor dibukanya rumah-rumah yang berisi kejahatan. Begitu juga mereka kurang akses ke pendidikan, sains dan teknologi, kemampuan untuk bersaing dengan anak-anak lain dalam menciptakan gaya hidup yang sehat.

Secara umum, buruh anak lebih rentan daripada anak-anak seusia mereka karena kondisi emosional mereka yang tidak stabil, kondisi khusus kehidupan dan memiliki emosi yang sensitif. Oleh karena itu mengabaikan anak-anak ini telah menyebabkan pelembagaan amarah tersembunyi di alam bawah sadar mereka, Di masa dewasa, hal itu menyebabkan banyak kelainan di masyarakat.


Penyebab utama anak-anak bekerja adalah kemiskinan, pengungsian, buta huruf, kematian atau ketiadaan permanen dari orang tua, perbedaan upah untuk anak-anak dan orang dewasa dan keterbelakangan beberapa desa, serta jumlah keluarga yang banyak. Investigasi Komisi Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa kelemahan ekonomi adalah salah satu alasan utama mengapa anak dipaksa bekerja. Sementara itu, sejumlah anak di kota sibuk dengan masalah ekonomi, perang, dan imigrasi sebagai alasan untuk beralih ke kerja paksa. Anak-anak ini mengatakan bahwa tidak adanya wali dalam keluarga atau ayah yang kemudia cacat memaksa mereka melakukan sesuatu. Sebagian besar anak-anak yang sibuk dengan pekerjaan tidak memiliki akses ke pendidikan dan beberapa dari mereka yang pergi ke sekolah setiap hari harus bekerja larut malam. Anak-anak ini terpapar pada bahaya serius dari pelecehan seksual dan perdagangan. Pekerja anak dalam jangka panjang tidak hanya tidak mengurangi kemiskinan dalam keluarga, tetapi juga membuat keluarga ini lebih miskin karena mereka percaya bahwa anak-anak ini akan kehilangan kesempatan pendidikan dan akan terus harus bekerja keras.

Definisi UNICEF tentang pekerja anak mencakup berbagai contoh ini; mulai dari pekerjaan yang merusak dan berbahaya hingga pekerjaan yang menyebabkan meningkatkan perkembangan fisik dan intelektualnya dan tidak membahayakan pendidikan dan rekreasi. UNICEF percaya bahwa ada wilayah abu-abu yang luas di antara dua kutub hitam ini, yang tidak selalu merupakan eksploitasi anak. Kerja penuh waktu di usia dini, jam kerja panjang per hari, bekerja dengan semangat dan stres fisik dan sosial yang tak tertahankan, pekerjaan jalanan dan tidur di jalan, gaji yang tidak memadai dan tidak proporsional, hambatan kerja untuk pendidikan, pekerjaan yang merusak nilai eksistensial dan Kepribadian anak, seperti perbudakan dan eksploitasi seksual, adalah salah satu tindakan terlarang bagi anak-anak.

Pasal 32 Konvensi tentang Hak Anak menetapkan, "Negara-Negara anggota Konvensi harus memiliki hak untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan untuk terlibat dalam pekerjaan apa pun yang berbahaya atau terkait dengan pendidikannya atau untuk kesehatan fisik, mental, spiritual, moral dan perkembangannya.

Begitu juga negara-negara anggota Konvensi harus mengambil langkah-langkah hukum, administratif, sosial dan pendidikan yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pasal ini. Dalam hal ini, dengan mempertimbangkan materi yang relevan dalam instrumen internasional lainnya dari Konvensi, hal-hal berikut akan dipertimbangkan:

- Penentuan usia minimum atau usia minimum untuk melakukan pekerjaan

- Penentuan peraturan yang tepat dalam hal jam dan kondisi kerja

- Penentuan hukuman atau jaminan lain dari pelaksanaan yang tepat untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari        pasal ini

Dalam pasal di atas telah diperhatikan terkait pekerja anak, usia dan kondisi pekerjaan anak dan dan pemerintah diminta untuk mencegah eksploitasi ekonomi anak dan pekerjaan apa pun yang membahayakan dirinya atau untuk menghentikan pendidikannya atau secara fisik, mental, moral dan sosial membahayakannya. Untuk tujuan ini, usia minimum dan jam kerja maksimum dan jaminan lain untuk pelaksanaannya disetujui dan dilaksanakan.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa negara-negara anggota harus memperhatikan ketentuan yang terkait dengan subjek diskusi dalam dokumen internasional lainnya.


Konvensi dan proposal ILO adalah dokumen yang paling penting tentang pelarangan buruh anak. Organisasi Perburuhan Internasional telah membentuk beberapa konvensi buruh anak sejak tahun 1919. Konvensi-konvensi ini adalah:

1. Konvensi Usia Minimum (Industri) No. 5 tahun 1919 melarang pekerja anak-anak di bawah usia 14 tahun di unit-unit industri.

2. Konvensi Kerja Malam Pemuda (Industri) No. 6, 1919: Dokumen ini mengakui mempekerjakan remaja di bawah usia 18 tahun di sektor industri sebagai tidak sah dan menyatakan bahwa dalam keadaan darurat dan dalam situasi khusus dan jika itu untuk kepentingan umum, remaja berusia 16 hingga 18 tahun dapat bekerja. Konvensi ini mulai berlaku pada tahun 1921.

3. Konvensi Usia Minimum (Laut) No. 7 disetujui tahun 1920: Dokumen ini menyetujui usia minimum untuk pekerja anak di laut dan mulai berlaku pada tahun 1921. Dalam hal ini, orang-orang di bawah usia 14 tahun dilarang bekerja di kapal laut.

4. Konvensi Usia Minimum (Pertanian) No. 10, 1921: Dokumen ini mulai berlaku pada tahun 1931, yang melarang mempekerjakan anak-anak di bawah usia 14 tahun di bidang pertanian, termasuk sektor publik dan swasta. Tentu saja, anak-anak dapat dilatih di luar jam sekolah untuk mendidik anak-anak tentang bertani.

Meskipun ada konvensi internasional dan dokumen internasional tentang pekerja anak dan perlindungan hak-hak mereka dan perjuangan melawan penyalahgunaan pekerja anak, masalah pekerja anak di beberapa negara sedang menghadapi situasi kritis.

Jumat, 10 Juli 2020 14:42

Hak Anak Dalam Islam (18)

 

Hak atas kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial adalah hak lain dari anak. Memiliki kesehatan dan kesejahteraan yang baik dan jaminan sosial bagi anak-anak adalah masalah yang tak terbantahkan.

Pasal 24 Konvensi Hak Anak menyatakan, "Negara-negara anggota Konvensi mengakui hak anak untuk menikmati standar tertinggi kesehatan dan fasilitas yang diperlukan untuk pengobatan penyakit dan rehabilitasi. Mereka akan berusaha memastikan bahwa tidak ada anak yang ditolak akses ke hak ini dan akses ke layanan kesehatan."


Gizi buruk menyumbang menyumbang setengah dari kematian anak-anak. Makanan yang tidak sesuai, penyakit berulang dan perawatan serta perhatian yang tidak memadai adalah salah satu penyebab paling penting kekurangan gizi pada anak-anak. Jika seorang ibu menderita gizi buruk selama kehamilan dan tidak memiliki perawatan kesehatan penuh atau anak menderita kekurangan gizi dalam dua tahun pertama kehidupannya, perkembangan fisik dan mental anak akan tertunda dan akan menghadapi banyak masalah sepanjang hidupnya. Setiap anak berhak memiliki gizi yang baik, lingkungan yang sesuai dan perawatan kesehatan dasar untuk melindunginya dan memperoleh manfaat dari pertumbuhan dan perkembangan yang tepat. Namun, pertumbuhan fisik anak adalah salah satu gejala perkembangannya dan harus ditinjau secara teratur dalam hal kesehatan dan perhatian.

Masalah kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial telah secara khusus dibahas dalam dokumen internasional secara umum dan dalam Konvensi Hak Anak. Misalnya, Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tentang hak untuk mendapatkan perawatan medis untuk kesehatan dan kesejahteraan semua orang, dan Pasal 12 dari Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya juga mengharuskan negara agar setiap orang memiliki tingkat kesehatan fisik dan mental yang paling tepat. Piagam Organisasi Kesehatan Dunia yang diadopsi oleh Konferensi Kesehatan Dunia di New York pada tahun 1946 juga memperkenalkan definisi baru tentang kesehatan, "Kesehatan adalah kondisi fisik, mental, dan sosial yang lengkap, dan bukan hanya tidak memiliki penyakit atau cacat. Ini adalah salah satu hak dasar manusia dan mencapai tingkat kesehatan setinggi mungkin adalah salah satu tujuan sosial paling penting di seluruh dunia, yang, di samping sektor kesehatan, membutuhkan penerapan banyak sektor sosial dan ekonomi lainnya."

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tentang Kelangsungan Perlindungan dan Pengembangan Anak dan Rencana Aksi untuk Implementasinya, yang diadopsi oleh World Summit for Children pada tahun 1990, menetapkan kewajiban umum dan khusus untuk kesehatan anak dalam kaitannya dengan standar Konvensi Hak-hak Anak. Penjelasan yang disebutkan dalam paragraf 6 dari deklarasi ini adalah bahwa 40.000 anak meninggal setiap hari karena kekurangan gizi dan penyakit, termasuk AIDS, kekurangan air bersih dan sanitasi serta obat-obatan yang memadai. Untuk alasan ini, pernyataan itu menyebutkan bahwa "kemajuan kesehatan anak dan gizi adalah tugas utama, serta kewajiban yang saat ini ada akses untuk solusi." Setiap hari, puluhan ribu anak perempuan dan anak laki-laki dapat diselamatkan, karena penyebab kematian mereka dapat dicegah."

Salah satu metode yang paling tepat dan efektif dalam pendidikan manusia adalah metode menghormati dan "menghormati kepribadian". Metode ini sebenarnya adalah tulang punggung kesehatan mental manusia dan salah satu faktor terpenting dalam pertumbuhan kepribadiannya. Allah Swt telah memuji Bani Adam dalam al-Quran, dan tidak menciptakan mahluk yang lebih tinggi darinya, "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan."

Kami menyimpulkan dari ayat ini bahwa Allah menganugerahkan kepada manusia dan memberinya dua hal; satu martabat dan kemurahan hati serta keunggulan atas makhluk lain. Penghormatan berarti memberinya karakteristik yang tidak ada dalam mahluk dan fenomena lain dan keunggulan manusia dibanding makhluk lain dengan memberikan kekhususan kepada manusia, dimana manusiia dan makhluk yang lain memilikinya, tapi manusia memilikinya dalam level tertinggi. Mengingat bahwa manusia menikmati dua keuntungan besar dan fitri ini, penghormatan dan martabatnya merupakan kewajiban mendasat, yang tidak boleh diguncang oleh faktor apapun.

Menghormati pribadi anak
Hak untuk menghormati kepribadian anak adalah salah satu hak anak yang paling penting dan paling menonjol. Mempertimbangkan kebutuhan spiritual dan psikologis anak adalah salah satu masalah penting anak. Para psikolog telah menekankan pentingnya masalah ini selama masa kanak-kanak untuk pertumbuhan anak. Dalam setiap situasi, baik tua maupun muda, ia tertarik dengan kepribadiannya dan selalu ingin dihormati di lingkungan lain seperti rumah dan sekolah. Tidak memperhatikan masalah penting ini mengarah pada melemahnya kepribadian, yang merupakan salah satu masalah paling rumit di masyarakat.

Ajaran agama menekankan perlunya menghormati kepribadian anak dan menempatkan rasa hormat dan menghormati mereka dalam setiap situasi kehidupan. Imam Sajjad as dalam Risalah Huquq mengatakan, "Hak anak adalah bersikap baik padanya, mendidiknya, memaafkannya, menutupi kesalahannya, bersikap lembut kepadanya, membantunya dan menyembunyikan kesalahan-kesalahan masa remaja-nya yang membuatnya kemudian bertaubat dan bersikap lapang dada kepadanya serta tidak bersitegang, karena akan memperlambant pertumbuhannya.

Begitu juga dalam sabda Nabi Saw, "Muliakan anak-anak, perlaku mereka seperti orang besar, ajarkan tata krama kepadanya, sehingga kalian mendapat ampunan Allah Swt." Nabi Saw juga memperingatkan semua pengikutnya, " Orang yang tidak memiliki belas kasihan kepada anak-anak Muslim dan tidak menghormati orang-orang besar, maka ia bukan dari kita."

Dalam teks-teks riwayat ada penekanan dan perhatian khusus kepada anak-anak perempuan dan ini mungkin karena status sosial mereka di masa-masa awal Islam. Misalnya, dalam sebuah riwayat yang dikutip oleh Ibnu Abbas, "Setiap keluarga yang memiliki anak perempuan dan tidak mengganggu dan tidak melecehkannya serta tidak mendahulukan anak laki-lakinya dari anak perempuannya, maka Allah Swt akan memasukkannya ke dalam surga."

Aspek terpenting dalam menghormati kepribadian anak dalam rekomendasi Maksumin as adalah berbicara dengan baik kepada anak-anak, mengucapkan salam, harapan yang sesuai dari mereka, memenuhi janji kepada mereka dan tidak mencari kesalahan mereka. Pembahasan bagian ini akan diakhiri dengan menjelaskan sebuah hadis sangat informatif dari perilaku Nabi Muhammad Saw.

"Imam Sadiq as mengatakan bahwa Nabi Saw melaksanakan shalat Zuhur berjamaah dan dua rakaat terakhir dilakukannya dengan cepat, tanpa melakukan amalan mustahab. Usai melaksanakan shalat, para makmum bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah ada yang terjadi ketika shalat?" Beliau justru bertanya, "Apakah ada sesuatu yang terjadi?" Mereka berkata, "Anda melaksanakan dua rakaat terakhir dengan cepat." Beliau menjawab, "Apakah kalian tidak mendengar suara dan tangisan anak?"

Beliau terkadang memanjangkan sujud untuk menghormati anak-anak, tapi kadang-kadang beliau justru mempercepat shalat karena menghormati anak-anak juga. Dalam kedua kasus itu, beliau menghormati anak-anak dan secara praktis mengajarkan orang-orang bagaimana mendidik anak. Pada dasarnya, Nabi Muhammad Saw menyatakan kepada semua untuk menghormati anak-anak, baik itu anaknya sendiri atau anak orang lain.

Islam dengan cermat telah memprediksi kebutuhan spiritual dan penyediaan kebutuhan psikologis bagi anak. Inilah mengapa sangat ditekankan rasa hormat dan penghormatan kepada anak sebagai hak mutlak kepada orang tua dan orang lain. Karena masa kecil adalah periode paling penting dari kehidupan manusia dan periode pembentukan karakter dan dipengaruhi.

Para psikolog percaya bahwa dalam periode ini, faktor terpenting yang mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan kepribadian anak adalah lingkungan, orang tua dan orang lain di sekitarnya. Juga, psikolog mempertimbangkan salah satu penyebab masalah psikologis adalah kurangnya seseorang mendapat penghormatan orang lain.

Menghormati anak adalah salah satu cara untuk mencegah munculnya penyakit mental semacam itu. Selain itu, penghargaan dan penghormatan terhadap anak memperkuat rasa harga diri dan percaya diri mereka, yang sangat penting dalam komunikasi sosial. Oleh karena itu, rasa hormat dan menghormati kepribadian anak dapat diperkenalkan sebagai sarana dan metode pendidikan. Itulah mengapa al-Quran dan Nahj al-Balaghah telah menekankan masalah penting ini.

Alquran

Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an dan Pemerintahan yang Berorientasi Keadilan
Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an dan Pemerintahan yang Berorientasi Keadilan
Terwujudnya cita-cita keadilan telah menjadi salah satu keinginan terpenting semua manusia reformis dan orang-orang merdeka dalam sejarah (termasuk para nabi). Revolusi Islam Iran juga dilakukan…

Nahjolbalaghe

Imam Ali dan Hak Asasi Manusia dalam Nahjul Balâghah, Tinjauan Tafsir Al-Qurân
Imam Ali dan Hak Asasi Manusia dalam Nahjul Balâghah, Tinjauan Tafsir Al-Qurân
Naskah pengantar pada seminar Internasional “imam ali dan hak asasi manusia Dalam Nahjul Balagah”, Citywalk 5th floor. Jakarta 30 Juni 2009, IMAM ALI DAN HAK…